Kasongan — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Tim Kerja 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan melakukan pembahasan lanjutan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kelembagaan Adat Dayak. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Paripurna DPRD Kabupaten Katingan dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan terkait dalam rangka memperkuat posisi lembaga adat dalam sistem sosial dan pemerintahan daerah. Senin, (08/12/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Katingan, H. Fahmi Fauzi, serta dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Asisten I Setda Kalpin, Dewan Adat Dayak Kabupaten Katingan, Majelis Hindu Kaharingan Kabupaten Katingan, perangkat daerah, dan Tim Perancang dari Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah. Keterlibatan unsur legislatif, eksekutif, adat, dan tokoh agama ini menunjukkan sinergi kuat untuk memperkokoh kelembagaan adat sebagai penjaga nilai-nilai budaya Dayak.
Rapat ini bertujuan untuk menyempurnakan substansi Raperda agar sesuai kebutuhan masyarakat, selaras dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi, serta memiliki norma yang jelas dan tidak menimbulkan multitafsir. “Raperda ini penting untuk memastikan lembaga adat dapat menjalankan perannya secara sah, kuat, dan terstruktur,” ujar H. Fahmi Fauzi dalam sambutannya. Ia juga menegaskan bahwa Raperda Kelembagaan Adat telah melewati tahapan perencanaan, penyusunan, FGD, serta pengharmonisasian sebelum memasuki tahap pembahasan. “Kita ingin aturan ini benar-benar matang sebelum ditetapkan menjadi Perda,” tambahnya.
Pemaparan teknis disampaikan oleh Tim Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah yang dipimpin Nor Asriadi. Dalam paparannya, Asriadi menjelaskan bahwa Draft Raperda telah disempurnakan berdasarkan hasil FGD (10 November) dan pengharmonisasian (18 November). “Beberapa rumusan penting telah ditambahkan, mulai dari penjelasan surat keterangan damang, pengaturan batas usia damang dan unsur pembantu adat, hingga pemberian penghargaan oleh Bupati atau Dewan Adat Dayak,” ungkap Nor Asriadi. “Kami berharap regulasi ini mampu menguatkan tata kelola adat tanpa menghilangkan nilai-nilai kearifan lokal.”
Rapat kemudian berlanjut dengan sesi diskusi yang melibatkan tokoh adat, tokoh agama, dan unsur pemerintah daerah untuk memperkaya substansi Raperda. Setelah melalui pertukaran gagasan yang konstruktif, rapat diskors dan akan dilanjutkan kembali pada 10 Desember 2025.
Melalui proses pembahasan yang komprehensif ini diharapkan Raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Katingan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat kedudukan lembaga adat, menjaga harmoni sosial, serta melestarikan nilai-nilai budaya Dayak yang menjadi identitas dan kebanggaan masyarakat setempat. (Reddok, Humas Kalteng, Desember 2025).
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah


