Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Perkuat Marwah Adat Dayak, Kanwil Kemenkum Dorong Finalisasi Raperda Kelembagaan Adat di DPRD Katingan

ksg1.png 

Kasongan — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Tim Kerja 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan melakukan pembahasan lanjutan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kelembagaan Adat Dayak. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Paripurna DPRD Kabupaten Katingan dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan terkait dalam rangka memperkuat posisi lembaga adat dalam sistem sosial dan pemerintahan daerah. Senin, (08/12/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Katingan, H. Fahmi Fauzi, serta dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Asisten I Setda Kalpin, Dewan Adat Dayak Kabupaten Katingan, Majelis Hindu Kaharingan Kabupaten Katingan, perangkat daerah, dan Tim Perancang dari Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah. Keterlibatan unsur legislatif, eksekutif, adat, dan tokoh agama ini menunjukkan sinergi kuat untuk memperkokoh kelembagaan adat sebagai penjaga nilai-nilai budaya Dayak.

Rapat ini bertujuan untuk menyempurnakan substansi Raperda agar sesuai kebutuhan masyarakat, selaras dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi, serta memiliki norma yang jelas dan tidak menimbulkan multitafsir. “Raperda ini penting untuk memastikan lembaga adat dapat menjalankan perannya secara sah, kuat, dan terstruktur,” ujar H. Fahmi Fauzi dalam sambutannya. Ia juga menegaskan bahwa Raperda Kelembagaan Adat telah melewati tahapan perencanaan, penyusunan, FGD, serta pengharmonisasian sebelum memasuki tahap pembahasan. “Kita ingin aturan ini benar-benar matang sebelum ditetapkan menjadi Perda,” tambahnya.

Pemaparan teknis disampaikan oleh Tim Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah yang dipimpin Nor Asriadi. Dalam paparannya, Asriadi menjelaskan bahwa Draft Raperda telah disempurnakan berdasarkan hasil FGD (10 November) dan pengharmonisasian (18 November). “Beberapa rumusan penting telah ditambahkan, mulai dari penjelasan surat keterangan damang, pengaturan batas usia damang dan unsur pembantu adat, hingga pemberian penghargaan oleh Bupati atau Dewan Adat Dayak,” ungkap Nor Asriadi. “Kami berharap regulasi ini mampu menguatkan tata kelola adat tanpa menghilangkan nilai-nilai kearifan lokal.”

Rapat kemudian berlanjut dengan sesi diskusi yang melibatkan tokoh adat, tokoh agama, dan unsur pemerintah daerah untuk memperkaya substansi Raperda. Setelah melalui pertukaran gagasan yang konstruktif, rapat diskors dan akan dilanjutkan kembali pada 10 Desember 2025.

Melalui proses pembahasan yang komprehensif ini diharapkan Raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Katingan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat kedudukan lembaga adat, menjaga harmoni sosial, serta melestarikan nilai-nilai budaya Dayak yang menjadi identitas dan kebanggaan masyarakat setempat. (Reddok, Humas Kalteng, Desember 2025).

#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah

ksg2.pngksg3.pngksg4.png 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI