
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan kembali menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan tentang Kelembagaan Adat Dayak. Kegiatan digelar di Aula Kahayan Kanwil Kemenkum Kalteng, Selasa (18/11/25).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid, yang menegaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar pemenuhan prosedur, melainkan upaya strategis untuk memastikan lembaga adat memiliki payung hukum yang kuat dan relevan. Hadir dalam rapat tersebut Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Katingan, Fahmi Fauzi, Ketua Komisi I DPRD Katingan, Toni Yosepta, Kepala Bagian Hukum Setda Katingan, Yoelinson Cahyadi beserta jajaran, serta Tim Kerja 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng.
Dalam diskusi yang berlangsung dinamis, unsur legislatif, eksekutif, dan perancang sepakat bahwa Raperda ini memegang peran penting bagi masyarakat adat. Regulasi tersebut diharapkan mampu mempertegas struktur, kewenangan, dan fungsi lembaga adat, sekaligus memperkuat identitas dan martabat masyarakat Dayak sebagai penjaga tradisi serta pemilik kearifan lokal yang telah mengakar sejak lama. Dengan legalitas yang lebih kokoh, lembaga adat akan memiliki ruang yang lebih jelas dalam menjalankan peran sosial-budaya, termasuk penyelesaian sengketa adat dan pelestarian nilai-nilai leluhur.
Selain itu, Raperda ini menjadi langkah strategis dalam melindungi hak-hak masyarakat adat di tengah perkembangan pembangunan daerah. Pemerintah daerah berharap kehadiran regulasi ini dapat menciptakan sinergi yang lebih baik, sehingga berbagai program pembangunan berjalan sejalan dengan nilai budaya setempat dan tidak mengabaikan keberadaan masyarakat adat yang selama ini menjadi bagian penting dari struktur sosial Katingan.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Katingan menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Kalteng atas fasilitasi harmonisasi yang berjalan efektif dan tepat waktu. Ia menegaskan bahwa regulasi ini bukan hanya instrumen hukum, tetapi juga fondasi bagi keberlanjutan budaya Dayak di tengah arus modernisasi. Ia berharap Perda yang dihasilkan nantinya mampu memberikan ruang bagi generasi muda untuk tetap terhubung dengan nilai-nilai adat sekaligus siap menghadapi perkembangan zaman.
Sebagai penutup, rapat diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi oleh Ketua Bapemperda dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Kegiatan ini menandai komitmen bersama untuk menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif, dan berpihak pada masyarakat adat. (Red-dok, Humas Kalteng — November 2025)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah



