Palangka Raya — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum kembali memperkuat perannya dalam mendukung kualitas regulasi daerah melalui penyelenggaraan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Katingan tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Kegiatan berlangsung di Aula Kahayan Kanwil dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid, Selasa (02/12/2025).
Dalam sambutannya, Mufid menegaskan bahwa Raperda Pilkades merupakan instrumen hukum strategis yang akan menentukan arah demokrasi tingkat desa. Ia menekankan pentingnya sinergi regulasi agar pelaksanaan Pilkades berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Pilkades bukan sekadar kontestasi, tetapi proses yang menyangkut stabilitas sosial di desa. Karena itu, regulasinya harus kuat dan selaras dengan ketentuan nasional,” tegasnya.
Raperda Pilkades ini sendiri memuat pengaturan penting mulai dari mekanisme pencalonan, pemungutan suara, penyelesaian sengketa, hingga kewajiban panitia pemilihan. Kehadiran regulasi ini akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat, sekaligus memastikan proses pemilihan berlangsung lebih profesional dan terhindar dari praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik. Manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat, karena Pilkades yang tertib dan berintegritas akan menghasilkan pemimpin desa yang mampu bekerja optimal dalam pelayanan publik dan pembangunan lokal.
Rapat dihadiri jajaran pemangku kepentingan Kabupaten Katingan, diantaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Katingan, Kalpin, Plt. Kepala Dinas PMD, Ponny Natalia Heryadi, Kepala Bidang Pemerintahan dan Aset Desa Dinas PMD, Errenstin Sangkuwong Asi Embang, dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Katingan, Yoelinso Cahyadi, serta Tim Kerja 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum yang dipimpin Andri.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Katingan, Kalpin, dalam kesempatan itu menegaskan pentingnya kehadiran regulasi yang jelas dan terukur bagi masyarakat desa.
“Regulasi Pilkades yang jelas dan terukur akan menciptakan pemilihan yang damai, transparan, serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat, karena kepala desa adalah ujung tombak pelayanan dan pembangunan,” ujarnya.
Rapat harmonisasi diawali dengan pemaparan analisis oleh Tim Kerja 2, mulai dari telaah substansi, struktur norma, hingga keselarasan Raperda dengan peraturan perundang-undangan nasional. Diskusi teknis kemudian berlangsung secara mendalam antara Dinas PMD, Bagian Hukum, dan para perancang, menghasilkan sejumlah rekomendasi penyempurnaan baik dari sisi redaksional maupun penguatan norma.
Kalpin juga menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Kanwil dalam proses harmonisasi tersebut.
“Kami sangat berterima kasih atas pendampingan dan analisis komprehensif dari Kanwil dan Tim Perancang. Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk menghadirkan regulasi yang matang dan implementatif,” tuturnya.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi. Dengan terselenggaranya rapat ini, penyusunan Perda Pilkades Kabupaten Katingan diharapkan dapat berjalan lebih terarah, akuntabel, dan memberikan landasan hukum yang kokoh bagi penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang tertib, transparan, dan berintegritas. (Red-dok, Humas Kalteng — Desember 2025)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah



