Palangka Raya - Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan Pertama Tahun 2025, dengan tujuan untuk mengukur dan memperkuat strategi pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah Kalimantan Tengah. Senin (21/04/2025)
Kegiatan evaluasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto didampingi oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Budi Haryono, serta dihadiri oleh JFT dan JFU pada Sub Bidang Kekayaan Intelektual.
Secara umum, capaian kinerja pada triwulan pertama menunjukkan progres yang positif, khususnya dalam hal pelayanan permohonan Hak Cipta, Desain Industri, Merek, Serta Penguatan Indikasi Geografis dan Paten. Salah satu pencapaian penting adalah penetapan Kawasan Sebangau sebagai kawasan Kekayaan Intelektual baru dari target enam kawasan yang direncanakan.
Sebagai tindak lanjut, kelengkapan administrasi untuk Kawasan Sebangau ditargetkan harus selesai paling lambat 29 April 2025. Rencana pencanangan kawasan akan dilaksanakan secara seremonial, yang juga akan melibatkan pemangku kepentingan seperti Wali Kota Palangka Raya atau dinas-dinas terkait. Persiapan acara ini menjadi prioritas untuk menunjukkan komitmen bersama dalam penguatan KI komunal.
Rangkaian kegiatan lanjutan juga telah disusun, termasuk usulan Menanjung pada 6–8 Mei 2025 yang akan dimulai dari Kabupaten Gunung Mas dan dilanjutkan ke Buntok. Kegiatan ini akan dibarengi dengan pelayanan langsung kepada masyarakat. Surat permintaan peserta ke Gunung Mas akan segera disiapkan, seiring dengan koordinasi ke Dinas Pendidikan setempat. Pada kegiatan tersebut juga direncanakan apel pagi bertema Kekayaan Intelektual, serta pembagian goodiebag edukatif sebagai bentuk promosi layanan KI. Rencana pelaksanaan kegiatan RUKI bulan Juli juga akan digabungkan dengan kegiatan Menanjung, sehingga sinergi program dapat lebih optimal.
Terkait sertifikasi kekayaan intelektual di Jalan Batam, proses sudah terkoordinasi dengan baik, termasuk surat rekomendasi dan pemantauan lokasi di titik B05. Untuk Indikasi Geografis, dua kabupaten yaitu Kapuas dan Kotawaringin Timur telah mengajukan permohonan, namun masih dalam tahap perbaikan dan melengkapi persyaratan, terutama SK Anggota Tim Teknis. Surat ke Dinas Pertanian terkait data dukung akan disiapkan dan dikirimkan paling lambat 7 Mei 2025.
Sementara itu, partisipasi dalam kegiatan pameran B01–B03 telah berjalan dengan baik. Untuk B04, akan dilakukan Diseminasi Kekayaan Intelektual dan pembukaan layanan konsultasi serta pendaftaran merek, sebagai bentuk nyata pelayanan publik. Untuk paten, meskipun target kerja telah terpenuhi, masih diperlukan pendampingan dan edukasi lanjutan, yang jika memungkinkan akan dilaksanakan melalui Zoom meeting. Ke depan, dibutuhkan strategi yang lebih aktif dalam edukasi, promosi, serta pengenalan kekayaan intelektual kepada masyarakat luas.
Evaluasi terhadap sentra-sentra KI yang telah terbentuk juga akan dilakukan secara berkelanjutan guna mengatasi kendala teknis dan administratif. Diharapkan pada triwulan kedua, dapat digelar Zoom meeting bersama narasumber dari DJKI, sebagai bentuk penguatan kapasitas dan sinergi. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2025)
Foto Dokumentasi :