
Buntok – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terus mengoptimalkan penyelenggaraan Layanan Administrasi Hukum Umum di daerah. Melalui Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris, jajaran Kanwil turun langsung ke lapangan untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan, serta penanganan berbagai permasalahan kenotariatan di Kabupaten Barito Selatan. Kegiatan pengawasan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU selaku Anggota MPWN Kalimantan Tengah, Khudloifah, didampingi Anggota unsur Notaris Pioni Naviari, serta tim pendamping Kanwil, Selasa (01/12/2025).
Pelaksanaan pengawasan ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris, yang menggantikan Permenkumham Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004. Regulasi tersebut memberi kewenangan kepada Majelis Pengawas Wilayah untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan jabatan Notaris. Pada kegiatan ini, tiga (3) Notaris di Barito Selatan menjadi sasaran pembinaan dan pengawasan.
Tim Pengawasan meninjau langsung kantor-kantor Notaris untuk melakukan pemeriksaan fisik kantor, kelengkapan dokumen, serta protokol Notaris. Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam berita acara sebagai dokumentasi pengawasan berkala. Dalam kesempatan tersebut, Khudloifah menekankan pentingnya pengelolaan arsip yang baik. Ia mengingatkan bahwa Notaris berkewajiban menyimpan setiap akta dalam bentuk Minuta Akta sebagai bagian dari Protokol Notaris, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Dalam kesempatan tersebut juga diimbau kepada para Notaris di Barito Selatan untuk terus bekerja sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku, serta selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsi.
Khudloifah menegaskan bahwa pemeriksaan protokol Notaris bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan setiap Notaris bekerja secara profesional, teliti, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pemeriksaan ini kami lakukan sebagai langkah pembinaan, agar setiap Notaris semakin meningkatkan kualitas dan integritas dalam menjalankan jabatannya,” ungkap Khudloifah. (Reddok, Humas Kalteng, Desember 2025).



