Palangka Raya — Dalam semangat membangun sistem peradilan pidana yang lebih efisien, adil, dan berpihak pada hak asasi manusia, Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar webinar nasional bertajuk “Sosialisasi RUU KUHAP: Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Efisien, Adil, dan Terpadu” pada Rabu, 28 Mei 2025 dan diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Maju Amintas Siburian, beserta jajaran pgawai.
Kegiatan ini disambut antusias oleh berbagai kalangan, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, yang turut ambil bagian dalam mendalami urgensi reformasi hukum acara pidana di Indonesia.
Webinar yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi Kementerian Hukum RI ini menjadi panggung diskusi nasional yang mempertemukan pemangku kepentingan utama sistem peradilan pidana: dari jajaran pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, hingga praktisi hukum.
Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Edward O.S. Hiariej, dalam sambutannya menegaskan bahwa revisi KUHAP bukan sekadar pembaruan normatif, melainkan lompatan strategis menuju sistem hukum pidana yang lebih modern dan adaptif terhadap tantangan zaman. “Modernisasi hukum acara pidana adalah keniscayaan dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara,” ujarnya.
Diskusi panel webinar ini menghadirkan tokoh-tokoh penting seperti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Asep N. Mulyana, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen. Pol. Dr. Viktor Theodorus Sihombing, Ketua Kamar Pidana MA Dr. Prim Haryadi, Guru Besar FH UI Prof. Harkristuti Harkrisnowo, serta praktisi hukum Dr. Luhut M.P. Pangaribuan. Sesi ini dimoderatori oleh Dr. Roberia dari Ditjen PP Kemenkumham.
Kegiatan ini juga menjadi wadah strategis bagi Kantor Wilayah Kemenkumham se-Indonesia untuk turut menyampaikan pandangannya. Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng menyampaikan apresiasinya terhadap upaya pemerintah membuka ruang dialog publik yang inklusif.
“Kegiatan ini membangun pemahaman yang lebih luas tentang pentingnya revisi KUHAP sebagai fondasi hukum acara pidana yang modern dan humanis. Ini bukan hanya soal peraturan, tetapi soal keadilan yang menyentuh kehidupan nyata masyarakat,” ujar perwakilan Kanwil Kemenkum Kalteng.
RUU KUHAP yang kini tengah dalam proses legislasi memang menjadi perhatian nasional karena membawa semangat perubahan yang mendasar: dari pola penegakan hukum yang konvensional menuju sistem yang lebih transparan, terintegrasi, dan menghormati hak-hak dasar warga negara.
Kemenkumham memastikan bahwa proses legislasi ini akan terus melibatkan publik, terutama akademisi dan masyarakat sipil, sebagai mitra strategis dalam membentuk masa depan hukum Indonesia.
Melalui keikutsertaan aktif seperti ini, Kanwil Kemenkum Kalteng menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembaruan hukum nasional yang berpihak pada keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan.
Menanggapi kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah nyata dalam menguatkan pemahaman publik tentang pentingnya revisi KUHAP. “RUU KUHAP bukan sekadar dokumen hukum, tetapi representasi semangat perubahan menuju peradilan yang lebih manusiawi dan relevan dengan tantangan zaman,” ujar Maju Amintas Siburian.
“Kami di Kanwil Kalteng siap mendukung proses ini hingga ke akar rumput, agar masyarakat benar-benar memahami bahwa hukum harus hadir untuk melindungi, bukan hanya menghukum. Ini adalah momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat sipil dalam membangun sistem peradilan yang berpihak pada keadilan substantif,” tambahnya. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Mei 2025).
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#MajuAmintasSiburian