
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah Kembali menerima kunjungan dari pelaku usaha lokal “Ngopi Dong”, sebuah usaha yang bergerak di bidang minuman kopi kekinian dan produk olahan berbasis kopi. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan konsultasi terkait pendaftaran merek dagang, sebagai upaya dalam memberikan perlindungan hukum terhadap identitas usaha serta memperkuat posisi bisnis di pasar lokal maupun nasional.
Kunjungan tersebut disambut secara langsung oleh Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, yang memberikan pendampingan serta penjelasan komprehensif mengenai proses pendaftaran merek. Dalam kesempatan itu, tim menjelaskan berbagai tahapan penting yang perlu diperhatikan pelaku usaha, mulai dari pengisian formulir permohonan, kelengkapan dokumen, pemilihan kelas barang dan jasa, hingga proses pemeriksaan substantif oleh DJKI.
Dalam sesi diskusi, pihak kantor wilayah menyampaikan bahwa pendaftaran merek merupakan langkah strategis untuk menjaga keaslian dan reputasi produk kopi lokal yang tengah berkembang pesat di Kalimantan Tengah. Melalui perlindungan merek, diharapkan usaha “Ngopi Dong” dapat semakin dikenal masyarakat luas dan terhindar dari potensi penyalahgunaan atau penjiplakan identitas merek oleh pihak lain.
Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual juga menekankan pentingnya kesadaran hukum di kalangan pelaku UMKM dalam mendaftarkan kekayaan intelektual mereka. Pendaftaran merek bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bentuk investasi jangka panjang yang memberikan hak eksklusif bagi pemiliknya serta membuka peluang ekonomi baru, termasuk lisensi dan waralaba.
Kembali owner “Ngopi Dong” menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sambutan hangat serta informasi yang diberikan oleh tim Kanwil. Ia mengaku memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya perlindungan hukum atas merek dan berkomitmen untuk segera menindaklanjuti proses pendaftaran merek usaha mereka. Kunjungan ini menjadi salah satu bukti nyata bahwa pelaku usaha lokal di Kalimantan Tengah semakin menyadari pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi utama dalam membangun bisnis yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi.
Melalui kegiatan konsultasi tersebut, Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mendorong dan memfasilitasi pelaku UMKM agar lebih aktif dalam mendaftarkan merek dan karya intelektual mereka. Langkah seperti yang dilakukan oleh “Ngopi Dong” diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi pelaku usaha lainnya untuk semakin peduli terhadap perlindungan kekayaan intelektual demi kemajuan ekonomi kreatif daerah.
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor


