Sampit - Kanwil Kemenkum Kalteng - Memperkuat sinergi pelaksanaan Layanan Kenotariatan khususnya MPDN Kotawaringin Timur, Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah langsung berkoordinasi bersama MPDN Kab. Kotim dan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Kotawaringin Timur, tentang permasalahan Kenotariatan terutama Notaris yang tidak aktif oleh tim Administrasi Hukum Umum Kepala Bidang Pelayanan AHU (Khudloifah), Ketua MPDN Kotim (Muhammad Ubit), Ketua Pengda Kabupaten Kotim (A'an Laigian), JFT Analis Hukum Muda (Rizki Imawaty), serta Anggota MPDN Kab.Kotim dan Pengurus Daerah INI Kab. Kotim. Selasa (22/04/2025)
Dalam kegiatan tersebut, dibahas strategi pelaksanaan layanan kenotariatan di wilayah kerja MPDN Kotim, serta koordinasi antara MPDN dan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Kotim terkait permasalahan yang dihadapi, khususnya mengenai notaris yang tidak aktif.
“Kami hadir untuk mendengar langsung dinamika di lapangan, agar langkah-langkah strategis yang diambil bisa lebih tepat sasaran. MPDN adalah garda depan dalam menjaga profesionalisme notaris, dan kami dari Kanwil akan terus mendukung penuh,” ucap Khudloifah.
Ubit juga menyampaikan bahwa, "Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memperkuat peran dan fungsi MPDN dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris," ujar Ubit dalam sambutannya. Ia menegaskan bahwa sinergi antara Kementerian Hukum, MPDN, serta INI sangat penting demi menjaga integritas profesi notaris di daerah.
MPDN Kabupaten Kotim dalam kesempatan itu turut menyampaikan beberapa permasalahan yang dihadapi di lapangan, termasuk di wilayah Kabupaten Seruyan yang juga menjadi bagian dari cakupan pengawasan mereka. Sementara itu, Pengurus Daerah INI Kabupaten Kotim menyatakan komitmennya untuk terus mendukung dan bersinergi dalam menyelesaikan berbagai persoalan kenotariatan di daerah.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah akan terus melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal AHU guna memastikan keseragaman program layanan kenotariatan di seluruh wilayah. Selain itu, MPDN diminta untuk segera melakukan pengawasan berkala terhadap Notaris yang tidak aktif, dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang Jabatan Notaris dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris di Kabupaten Kotawaringin Timur dan sekitarnya dapat berjalan lebih optimal, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi Notaris sebagai pelaksana layanan hukum. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2025)
Foto Dokumentasi :