
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Bidang Kekayaan Intelektual (KI) melaksanakan kunjungan koordinasi ke Duta Mall Palangka Raya, Rabu (15/1/2025). Kegiatan ini merupakan langkah awal sosialisasi dan koordinasi terkait Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual.
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalteng, Budi Haryono, bersama jajaran tim KI. Rombongan disambut manajemen Duta Mall Palangka Raya yang diwakili oleh General Manager, Iman Sumantri dan Supervisor Legal Department, David Fernando.
Koordinasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya penerapan dan perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan pusat perbelanjaan, sebagai upaya menciptakan ekosistem usaha yang menghormati hak kekayaan intelektual, baik merek, hak cipta, desain industri, maupun bentuk KI lainnya.
Kepala Bidang KI Kanwil Kemenkum Kalteng, Budi Haryono, menyampaikan bahwa sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap perlindungan kekayaan intelektual. “Sertifikasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing,” ujarnya.
Sementara itu, General Manager Duta Mall Palangka Raya, Iman Sumantri, menyambut baik inisiatif Kanwil Kemenkum Kalteng tersebut. Ia menyatakan kesiapan pihak manajemen untuk mendukung program sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual. “Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan usaha yang patuh terhadap aturan dan menghormati hak kekayaan intelektual, demi kenyamanan pelaku usaha dan konsumen,” ungkapnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa program ini sejalan dengan komitmen Kemenkum dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual di sektor perdagangan. “Pusat perbelanjaan memiliki peran penting sebagai etalase produk dan jasa. Melalui sertifikasi berbasis KI, kami mendorong terciptanya ruang usaha yang aman, tertib, dan menghargai hak kekayaan intelektual,” tegasnya.
Kegiatan koordinasi berlangsung dengan diskusi interaktif yang membahas mekanisme, persyaratan, serta manfaat sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual. Diharapkan, Duta Mall Palangka Raya dapat menjadi salah satu pusat perbelanjaan percontohan dalam mendukung perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di Provinsi Kalimantan Tengah. (Red-dok, Humas kalteng, Januari 2025)
Foto Dokumentasi :



