Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Laksanakan Kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Di Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (29/07/24).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng (Joko Martanto) di damping Kepala Bidang Hukum (Khudloifah) dan di hadiri Pejabat Administrator dan Pengawas, Narasumber (Danang Risdianto & Nanda Narendra Putra) dan Peserta Kegiatan Analisa dan Evaluasi Hukum.
Dalam sambutannya Plt. Kakanwil menyampaikan Pembangunan Hukum Indonesia merupakan sebuah sistem yang terdiri dari materi hukum, struktur hukum dan peningkatan kesadaran hukum karena unsur-unsur tersebut saling mempengaruhi untuk itu hukum harus dibangun secara simultan, sinkron dan terpadu ke dalam suatu regulasi. Untuk itu hukum harus mampu memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dan membentuk kehidupan masyarakat kearah lebih baik dan kondusif.
Keberadaan Kantor Wilayah tentunya memiliki tugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam pembentukan peraturan daerah yang merupakan instrumen yuridis dalam mengatur, mengurus, menggali dan mengembangkan segala potensi yang dimiliki daerah. Peningkatan kualitas produk peraturan perundang-undangan / peraturan daerah merupakan tuntutan mutlak yang harus dipenuhi dalam rangka mewujudkan negara hukum.
“Oleh karena itu, Kantor Wilayah sebagai instansi vertikal di daerah harus mampu menjadi ujung tombak Law and Human Rights di daerah dan memberikan masukan serta melakukan harmonisasi dalam perumusan kebijakan pembentukan produk hukum di daerah,” ucap Plt. Kakanwil.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan analisa dan evaluasi hukum terhadap pemberlakuan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Hal ini memperhatikan ketentuan angka 237 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyatakan bahwa:
a. sistematika Peraturan Perundang-undangan berubah;
b. materi Peraturan Perundang-undangan berubah lebih dari 50% (lima puluh persen); atau
c. esensinya berubah,
sehingga mengakibatkan Peraturan Perundang-undangan yang diubah tersebut lebih baik dicabut dan disusun kembali dalam Peraturan Perundang-undangan yang baru.