Palangka Raya — Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melakukan pelayanan pencetakan Apostille di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah pada Selasa (02/06/2025).
JFT Analis Hukum Pertama, Rakhmad Akbar didampingi tim helpdesk AHU, Amaliya Mulyanor dan Juniski menerima permohonan pencetakan Apostille oleh Ade Sofiyan yang ingin melanjutkan studi ke Cina dengan permohonan pencetakan Apostille berupa ijazah dan STR Dokter. Serta, Rusdiansyah yang mengurus spesimen Tandatangan Rektor yang hendak bekerja di Jerman. Hal ini merupakan bagian dari program pembinaan dan asistensi terhadap pelaksanaan layanan Apostille, yaitu layanan pengesahan dokumen publik yang berlaku secara internasional bagi negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille 1961.
Pelayanan ini sangat penting bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen legal seperti akta kelahiran, ijazah, surat nikah, atau dokumen hukum lainnya untuk keperluan pendidikan, pernikahan, atau pekerjaan di luar negeri.
Kemudian, penyerahan sertifikat Apostille dilakukan oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Khudloifah.“Kami ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat bisa memahami dan mengakses layanan Apostille dengan mudah. Dengan pendampingan langsung, proses menjadi lebih lancar dan transparan.”
Dengan komitmen Pelayanan Prima Kegiatan ini juga menunjukkan komitmen Ditjen AHU untuk terus meningkatkan pelayanan berbasis digital dan memberikan kemudahan bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Melalui pendekatan langsung ke daerah, layanan Apostille diharapkan semakin dikenal dan dimanfaatkan oleh masyarakat luas. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2025)
Foto Dokumentasi :