Depok - Kementerian Hukum Republik Indonesia melaksanakan Penilaian Kompetensi Teknis bagi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama sebagai bagian dari agenda hari ketiga Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Kinerja Semester I Tahun 2025, yang bertempat di BPSDM Hukum, Depok, Kamis (31/07/2025).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat profesionalisme birokrasi serta memastikan kesiapan pimpinan daerah dalam menyambut pelimpahan sebagian kewenangan dari pusat. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Nico Afinta, dalam arahannya menegaskan bahwa pelaksanaan uji kompetensi menjadi bagian penting dari manajemen talenta nasional, sejalan dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"Sebagian tugas yang selama ini terpusat akan mulai didistribusikan ke wilayah. Maka dari itu, tanggung jawab pimpinan di daerah harus diperkuat dengan kompetensi teknis yang terukur," tegas Sekjen.
Lebih lanjut, ia menyinggung amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa mobilitas talenta menjadi prinsip utama pengelolaan SDM aparatur. Salah satu implementasinya adalah melalui uji kompetensi.
“Kegiatan ini bukan sekadar formalitas. Uji kompetensi menjadi dasar dalam pengambilan keputusan, termasuk pelantikan jabatan. Dari 154 pejabat pimpinan pratama, sebagian belum pernah mengikuti uji kompetensi atau hasilnya sudah tidak berlaku,” paparnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pertanggungjawaban yang transparan serta kemampuan menyelesaikan persoalan organisasi sebagai indikator utama kualitas kepemimpinan. “Seorang pemimpin bukan hanya tahu teori, tapi mampu bertindak nyata,” ungkapnya.
Lebih lanjut Sekjen menegaskan tiga pilar penting dalam kepemimpinan yang efektif: pengetahuan, pengalaman, dan jejaring. Pengetahuan diperoleh dari pendidikan, pengalaman didapat dari praktik kerja, dan jejaring dibangun melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Dari Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, hadir sebagai peserta uji kompetensi dua pejabat pimpinan tinggi pratama, yakni Joko Martanto (Kepala Divisi Pelayanan Hukum) dan Muhammad Mufid (Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum). Keduanya mengikuti asesmen bersama 94 peserta lainnya dari berbagai unit eselon I dan kantor wilayah se-Indonesia.
Pelaksanaan uji kompetensi ini melengkapi rangkaian penilaian manajerial dan sosial-kultural yang telah lebih dahulu digelar pada 25–26 Juli 2025. Seluruh proses asesmen akan digunakan sebagai dasar kebijakan pengelolaan SDM, termasuk rotasi, promosi, dan pengembangan kepemimpinan strategis di lingkungan Kementerian Hukum. (Red-Dok, Mel, Lng, Humas Kemenkum Kalteng, Juli 2025)