
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) menerima kunjungan koordinasi dan konsultasi dari Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam rangka persiapan rapat koordinasi lanjutan penyusunan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Kabupaten Gunung Mas. Kegiatan ini berlangsung di Kanwil Kemenkum Kalteng, Kota Palangka Raya, Rabu (14/01/2026).
Koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari proses perancangan sebelumnya dengan fokus pada penyempurnaan substansi serta teknik penyusunan Raperda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Pembahasan dilakukan secara komprehensif dan terarah.
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas diwakili oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan (Christira Elyswandi) bersama Analis Hukum Ahli Pertama (Boyni Kaharap dan Ronald Kaharap Umar). Kehadiran tim teknis ini mencerminkan keseriusan daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan aplikatif.
Sementara itu, Kanwil Kemenkum Kalteng menghadirkan Tim Pokja I Perancang Peraturan Perundang-undangan yang terdiri dari Perancang Ahli Madya (Yusuf Salamat dan Doa Risma Diputra), Perancang Ahli Muda (Noor Mila Susanti) serta Agus Supriyanto yang memberikan pendampingan teknis dan yuridis.
Dalam forum koordinasi tersebut, dibahas secara mendalam materi muatan Raperda, mulai dari penyesuaian redaksional, sistematika penulisan, hingga harmonisasi norma agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Masukan yang diberikan bertujuan memperkuat landasan yuridis Raperda.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng (Hajrianor) menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam mendukung pemerintah daerah. “Kanwil Kemenkum Kalteng berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan agar Raperda yang disusun memiliki kualitas hukum yang baik, implementatif, serta benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat daerah,” tegasnya.
Melalui kegiatan koordinasi dan konsultasi ini, diharapkan draf Raperda inisiatif Kabupaten Gunung Mas dapat diselesaikan secara optimal dan tepat waktu untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga melahirkan produk hukum daerah yang berdaya guna dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Januari 2026)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor















