
Palangka Raya - Tim Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengikuti audiensi secara virtual yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam rangka pemenuhan rencana aksi kantor wilayah terkait peningkatan pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), pada Kamis, 23 April 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Barito Kanwil Kemenkum Kalteng ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk mendorong perlindungan hukum terhadap produk dan identitas usaha koperasi desa melalui pendaftaran merek kolektif. Audiensi tersebut juga menjadi sarana koordinasi dan sinkronisasi langkah antara pusat dan daerah dalam memperkuat peran KI sebagai instrumen peningkatan daya saing ekonomi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda (Laila Rahmawati) mewakili Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa dari total 13 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Kalimantan Tengah, pihaknya telah menjalin koordinasi dengan 10 pemerintah kabupaten/kota melalui dinas terkait guna mendorong peningkatan pendaftaran merek kolektif, khususnya bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Upaya ini merupakan bagian dari percepatan implementasi rencana aksi sekaligus wujud komitmen nyata dalam memperluas akses dan jangkauan layanan Kekayaan Intelektual di daerah.
Plt. Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Khudloifah) dalam kesempatan tersebut turut menyampaikan bahwa penguatan pendaftaran merek kolektif bagi koperasi desa merupakan langkah strategis dalam meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk lokal. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, koperasi, dan Kanwil Kemenkum dalam memberikan pendampingan yang berkelanjutan, sehingga pelaku usaha mampu memahami urgensi perlindungan merek serta memanfaatkannya sebagai aset ekonomi.
Tim Bidang KI mengikuti jalannya audiensi dengan seksama, mencermati arahan serta strategi yang disampaikan oleh DJKI guna mengakselerasi pendaftaran merek kolektif, khususnya bagi KDMP yang memiliki potensi produk unggulan daerah. Dalam diskusi juga diangkat berbagai tantangan di lapangan, termasuk keterbatasan pemahaman masyarakat serta akses terhadap layanan KI.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah berkomitmen untuk terus meningkatkan sosialisasi, pendampingan, serta fasilitasi pendaftaran merek kolektif bagi koperasi desa, baik secara langsung maupun virtual, guna mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis kekayaan intelektual di wilayah Kalimantan Tengah. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, April 2026)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor



