Bersama Polri, Kanwil Kemenkum Kalteng Komit Wujudkan Stabilitas dan Pelayanan Masyarakat yang Lebih Baik

hari_bhayangkara_79_1.jpg

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang digelar di Halaman Kantor Gubernur Kalimantan Tengah. Upacara dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, serta unsur masyarakat, Selasa (01/07).

Kehadiran Kepala Kantor Wilayah, Maju Amintas Siburian merupakan bentuk dukungan atas peran Polri sebagai mitra strategis dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kalimantan Tengah.

Dalam amanatnya, Gubernur menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota kepolisian atas dedikasi dan pengabdiannya dalam menjaga situasi daerah yang aman dan kondusif. Gubernur juga menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen dalam menyukseskan pembangunan daerah, termasuk program prioritas yang tengah dijalankan pemerintah provinsi.

Kepala Kantor Wilayah juga menyampaikan penghargaan atas peran aktif Polri di Kalimantan Tengah, khususnya dalam menjaga stabilitas yang menjadi pondasi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Ia menegaskan komitmen pihaknya untuk terus bersinergi dengan jajaran kepolisian dan pemerintah daerah demi terwujudnya Kalimantan Tengah yang aman, tertib, dan sejahtera.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan acara syukuran dan pertunjukan dari jajaran Polda Kalteng, termasuk demonstrasi bela diri, pentas seni budaya, serta pembagian sembako kepada masyarakat. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur, Ketua DPRD, para kepala perangkat daerah, tokoh masyarakat, serta unsur TNI dan Polri.

Dengan semangat Hari Bhayangkara ke-79, Kanwil Kemenkum Kalteng memperkuat tekad untuk terus mendukung terciptanya sinergi lintas sektor dalam membangun Kalimantan Tengah sebagai bagian dari masa depan Indonesia. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Juli 2025).

#KementerianHukum

#KemenkumKalteng

#LayananHukumMakinMudah

#MajuAmintasSiburian

hari_bhayangkara_79_2.jpg

hari_bhayangkara_79_3.jpg

hari_bhayangkara_79_4.jpg

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif, Sosialisasi Kekayaan Intelektual Jadi Langkah Nyata Bangkitkan UMKM

perlindungan_ki_1.jpg

Palangka Raya – Kekayaan intelektual kini tak lagi sekadar istilah hukum, tetapi telah menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi kreatif di Kalimantan Tengah. Hal inilah yang melatarbelakangi digelarnya kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, yang berlangsung di Aula Mentaya dengan penuh semangat dan antusiasme, Selasa (01/07).

Mengusung tema “Upaya Perlindungan dan Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual untuk Pertumbuhan Ekonomi Kreatif”, kegiatan ini menyatukan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan para ahli hukum dan pemangku kepentingan untuk duduk bersama membahas pentingnya pelindungan terhadap hasil karya dan inovasi anak bangsa.

Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, membuka kegiatan dengan semangat kebangsaan. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa negara harus hadir dalam melindungi ide dan kreativitas warganya, terutama di era digital yang penuh tantangan dan peluang.

“Kekayaan intelektual adalah anugerah Tuhan. Kreativitas harus digali, dihargai, dan dilindungi,” ucapnya dalam pantun pembuka yang disambut tepuk tangan para peserta.

Sebanyak 25 peserta yang terdiri dari stakeholder dan pelaku UMKM binaan mengikuti kegiatan ini. Mereka tak hanya mendapat pemahaman mendalam tentang bentuk dan konsekuensi hukum pelanggaran KI, tapi juga mendapatkan layanan langsung berupa konsultasi dan pendampingan pendaftaran hak cipta, merek, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya dari tim Kanwil Kemenkum Kalteng.

Dua narasumber dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah memberikan wawasan konkret mengenai langkah pencegahan pelanggaran KI dan pentingnya perlindungan hukum dalam aktivitas usaha.

Joko Martanto juga menambahkan bahwa kegiatan ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah dalam mendukung ekonomi kreatif yang inklusif dan berkelanjutan. Ia menambahkan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan sarana membangun kesadaran dan keberanian pelaku usaha lokal untuk mendaftarkan dan melindungi hasil cipta mereka.

“Melalui kegiatan Sosialisai Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum  Kalimantan Tengah ingin mendorong terwujudnya pemahaman yang lebih luas di kalangan pelaku usaha terkait akan pentingnya pelindungan hukum atas kekayaan intelektual,” ujarnya.

Dengan semangat kolaborasi dan visi membangun ekonomi kreatif yang kuat, kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi titik awal bagi peningkatan perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Kalimantan Tengah. Kini, saatnya pelaku usaha lokal bangkit, melindungi karya, dan menciptakan nilai tambah yang bermartabat di tengah persaingan global. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Juli 2025).

#KementerianHukum

#KemenkumKalteng

#LayananHukumMakinMudah

#MajuAmintasSiburian

perlindungan_ki_2.jpg

perlindungan_ki_3.jpg

perlindungan_ki_4.jpg

Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah Dorong Penguatan Data dan Koordinasi untuk Tingkatkan Nilai IRH 2025

opti_irh_1.png 


Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan rapat koordinasi terkait Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025, bertempat di Aula Kahayan, Senin (30/06). Kegiatan ini mengusung tema optimalisasi peran Kanwil dalam mendukung pelaksanaan penilaian IRH secara komprehensif di wilayah Kalimantan Tengah.

Rapat dibuka oleh Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andri, selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, dan dihadiri oleh Tim Sekretariat Wilayah IRH Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, serta Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya.

Dalam rangka pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025, Kantor Wilayah memiliki peran strategis untuk mendorong dan memfasilitasi pemerintah daerah dalam pemenuhan data dukung yang dibutuhkan. Tim Sekretariat Wilayah IRH Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah menyampaikan alur pelaksanaan penilaian IRH serta penyesuaian variabel yang diberlakukan pada tahun ini.

Perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah dan Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi dalam proses pemenuhan data dukung, serta mengharapkan pendampingan intensif dari Tim Sekretariat IRH Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah.

Sebagai bentuk dukungan, Tim Sekretariat IRH menyatakan kesiapan untuk melakukan pendampingan teknis kepada pemerintah daerah selama proses unggah data dukung hingga tahap penilaian yang dijadwalkan pada minggu kedua bulan Juli 2025. Koordinasi ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas data dan nilai capaian IRH secara menyeluruh.

Penilaian IRH merupakan salah satu instrumen yang mendukung tujuan Reformasi Birokrasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025. Melalui penilaian ini, diharapkan proses pembentukan produk hukum daerah dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta berkontribusi terhadap peningkatan kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan publik di sektor regulasi. Red-Dok (Humas Kemenkum Kalteng - LAP) Juni 2025

Foto Dokumentasi : 
opti_irh_2.pngopti_irh_3.png

Memperkokoh Organisasi di perkuat Dukungan dan Dorongan Pusat Kanwil melakukan Koordinasi terkait Penyusunan Produk Hukum Daerah

 PPktg1.jpg

Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan Koordinasi dan Konsultasi terhadap Produk Hukum Daerah dan Konsultasi Menggunakan Aplikasi. Senin (30/062025).

Koordinasi dan Konsultasi ini  Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah Divisi Peraturan Perundang -Undangan dan Pembinaan Hukum, terdiri Kepala Divisi Perundang-Undangan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Noor Mila Susanty dan Pengelola Peraturan Perundang-Undangan, Meyliani Rophika H.

Dalam Kegiatan ini, Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah, yang dalam hal ini Menyampaikan Konsultasi Produk Hukum Daerah  ini bertujuan untuk menyelaraskan dan  Penyusunan produk hukum daerah agar sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan masyarakat serta mendukung Daerah bekerja sama dengan Kanwil.

Dalam kesempatan ini membahas tentang Penyusunan produk hukum daerah sehingga perlu dikembangkan melalui kemudahan melalui aplikasi E-harmonisasi, agar dapat menciptakan efesiensi dalam proses pengharmonisasian dan menciptakan integrasi  serta kolaborasi antar instansi sehingga  mempermudah koordinasi dan memperoleh informasi ujar Palti, Direktur Perancangan Peraturan Perundangan-Undangan.

Dengan adanya konsultasi ini, diharapkan produk hukum daerah dapat semakin selaras dengan regulasi nasional serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Setelah Koordinasi  Berikutnya Singkronisasi nanti nya dengan Kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah dengan harapan agar pembentukan regulasi yang berkualitas dapat terus diwujudkan serta dengan adanya penggunakan aplikasi E-harmonisasi tersebut bisa di harapkan mempermudah koordinasi dan kerjasama di pererat  antara pemerintah Daerah dengan  Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2025)

Foto Dokumentasi :

PPktg2.jpg

PPktg3.jpg

Percepat Proses Likuidasi BMN, Kanwil Kemenkumham Kalteng Lakukan Koordinasi ke Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI

BMNpst1.jpg

Jakarta – Dalam rangka percepatan penyelesaian proses Likuidasi Barang Milik Negara (BMN), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan koordinasi ke Biro Pengelolaan Barang Milik Negara, Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI di Jakarta. Rabu (25/06/2025).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Deny Harlianto, didampingi oleh satu orang Pelaksana/Operator BMN, Paulus Setia Laksana. Keduanya disambut langsung oleh Kepala Biro BMN Sekretariat Jenderal, yang menyampaikan apresiasi atas inisiatif aktif Kanwil Kalteng dalam menindaklanjuti proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah melaksanakan diskusi teknis dan konsultasi substantif di lingkungan Biro BMN, kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan ke Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum dan HAM RI, yang saat itu tengah menjalankan proses likuidasi.

Tim Kanwil Kemenkumham Kalteng diterima dengan hangat oleh Yessy Arverlina beserta tim kerja BMN dan Keuangan. Dalam suasana kolaboratif, pihak BPSDM memberikan ruang dan dukungan penuh kepada tim dari Kanwil untuk mengikuti serta memahami proses likuidasi secara langsung.

Selama pelaksanaan, M. Ahadiandara S dan Zimzama Mubara selaku bagian dari Tim Kerja BMN Kemenkum, turut memberikan bimbingan teknis secara langsung, termasuk pendampingan tahap demi tahap kepada Operator BMN Kanwil Kalteng terkait prosedur likuidasi sesuai regulasi dan sistem informasi yang digunakan.

Sebagaimana diketahui, Likuidasi BMN merupakan proses penyelesaian seluruh aset dan kewajiban akibat pembubaran atau pengakhiran entitas akuntansi atau pelaporan di lingkungan Kementerian/Lembaga. Proses ini menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas dan tertib administrasi pengelolaan BMN.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah berharap dapat menyelesaikan permasalahan likuidasi yang tengah berlangsung secara tepat dan sesuai mekanisme. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari pengembangan kompetensi pegawai, sebagai salah satu indikator dalam penilaian kinerja dan pengembangan karier. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2025)

Foto Dokumentasi :

BMNpst2.jpg

BMNpst3.jpg

BMNpst4.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI