Bekali Pelaku Usaha, Kanwil Kemenkum Kalteng Berikan Layanan Konsultasi dan Pendampingan

bekal_ki_1.jpg

Palangka Raya – Kekayaan Intelektual (KI) menjadi topik yang semakin relevan, terutama di tengah bulan Ramadan yang penuh dengan aktivitas jual-beli dari para pelaku usaha. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami sepenuhnya tata cara perlindungan merek dan hak atas kekayaan intelektual lainnya. Berbeda dengan dua pelaku usaha, Susi dan Kristina, yang telah menunjukkan inisiatif dalam memahami dan melindungi hak atas produk mereka.

Berbekal informasi awal mengenai Kekayaan Intelektual dari sesama pelaku usaha binaan Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, keduanya memutuskan untuk mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Mereka ingin berkonsultasi dan mendapatkan pendampingan dalam proses pendaftaran Merek dan Desain Industri untuk produk yang mereka hasilkan, Rabu (12/03/2025).

Tim dari Bidang Pelayanan KI menyambut kedatangan Susi dan Kristina dengan hangat. Tim tersebut terdiri atas Kepala Bidang Pelayanan KI, Budi Haryono; Analis KI Muda, Laila Rahmawati; Analis Hukum Muda, Deny Dwi Rahmanto; serta Analis KI Pertama, Agus Dwi Susanto. Dalam pertemuan tersebut, Susi dan Kristina menyampaikan maksud kedatangannya, yaitu untuk mendaftarkan merek dan desain industri guna memberikan perlindungan hukum bagi produk mereka.

Kristina merupakan ibu rumah tangga yang telah menghasilkan berbagai karya seni buatan tangan dalam bentuk aksesori cantik, seperti hiasan meja dan karangan bunga. Menariknya, bahan utama yang digunakan adalah sabun batang yang diolah menjadi produk unik dan bernilai estetika tinggi. Sementara itu, Susi adalah pengrajin anyaman rotan asli dari Palangka Raya yang menghasilkan berbagai produk khas, seperti tas, dompet, dan aksesori lainnya. Produk-produk Susi telah menarik minat wisatawan asing yang mengapresiasi kekhasan dan keunikan hasil kerajinan tradisional Kalimantan.

Selain aktif dalam usaha, keduanya juga sering menjadi narasumber dalam pelatihan bagi UMKM yang baru berkembang. Dengan mendaftarkan merek dan desain industri, mereka berharap dapat melindungi identitas bisnis mereka sekaligus memberikan contoh bagi pelaku usaha lain di daerah.

Budi Haryono mengapresiasi langkah yang diambil Susi dan Kristina. Ia menekankan pentingnya pendaftaran merek dan desain industri agar pelaku usaha memiliki kepastian hukum atas produk yang mereka hasilkan. Selain itu, dalam diskusi tersebut, Budi juga menggali lebih dalam potensi pengrajin lokal anyaman di Kalimantan Tengah, mengingat salah satu program strategis dalam pengembangan Kekayaan Intelektual tahun 2025 adalah pembentukan kawasan Kekayaan Intelektual.

Melalui layanan konsultasi dan pendampingan ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha di Kalimantan Tengah yang memahami pentingnya perlindungan hukum bagi produk mereka, sehingga dapat bersaing secara lebih aman dan berkelanjutan di pasar lokal maupun internasional. (Red-dok, Humas Kemenkum Kalteng, Maret 2025).

Foto Dokumentasi :
bekal_ki_2.jpgbekal_ki_3.jpg

Kemudahan Layanan: Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah Terbitkan Sertifikat Apostille untuk Pemohon

mohon_aposti_1.jpg

 

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terus memberikan pelayanan optimal dalam administrasi hukum, termasuk penerbitan sertifikat Apostille. Pada kesempatan ini, Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) menerima permohonan pencetakan sertifikat Apostille yang diajukan oleh Maya Tri H. Permohonan tersebut diterima langsung oleh Petugas Layanan Administrasi Hukum Umum, Agus Rubiyanti, dengan pendampingan Analis Hukum Ahli Pertama, R. Akbar Sahawung.

Sertifikat Apostille yang diajukan bertujuan untuk keperluan pernikahan di Lithuania, mencakup legalisasi dokumen Akta Kelahiran dan Pencatatan Sipil. Pemohon telah melalui seluruh tahapan layanan, mulai dari pengisian permohonan hingga proses pencetakan sertifikat.

Layanan Apostille di Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah dapat diajukan secara mandiri melalui sistem yang telah disediakan. Namun, bagi pemohon yang memerlukan pendampingan, petugas layanan siap memberikan bantuan, dengan ketentuan seluruh dokumen yang diajukan sudah lengkap dan spesimen tanda tangan pejabat terkait telah terdaftar dalam database.

Kepala Bidang Pelayanan AHU, Khudloifah, mengingatkan pentingnya menjaga sertifikat Apostille dengan baik agar tidak mengalami kerusakan, terutama pada segel atau stiker pengaman. “Sertifikat ini harus disimpan dengan baik karena jika segel atau stikernya rusak, dokumen publik yang telah dilekatkan dengan Apostille bisa menjadi tidak diakui,” ujarnya.

Pemohon menyampaikan apresiasi atas layanan yang diberikan Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah. Menurutnya, pelayanan yang diberikan sangat ramah, cepat, dan profesional, mulai dari proses pengisian permohonan, pencetakan, hingga serah terima sertifikat yang dilakukan di Ruang Law Center.

Dengan adanya layanan yang cepat dan transparan, Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah terus berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan administrasi hukum yang berkualitas. Red-Dok Humas Kemenkum Kalteng - Maret 2025

Foto Dokumentasi : 
mohon_aposti_2.jpgmohon_aposti_3.jpg

Perkuat Penegakan Hukum di Wilayah, Kakanwil Kemenkum Kalteng Lantik PPNS dan Anggota Pengganti Antar Waktu MPDN

pelantikan_ppns_mpdn_1.jpg

Palangka Raya – Bertempat di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dilaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan bagi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Wilayah Kalimantan Tengah. Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Maju Amintas Siburian), Rabu (12/03).

Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat sistem hukum di wilayah Kalimantan Tengah, khususnya dalam pengawasan terhadap profesi notaris dan penegakan hukum oleh PPNS. Dalam sambutannya, Maju Amintas Siburian mengungkapkan pentingnya peran kedua jabatan tersebut dalam memastikan kualitas pelayanan publik dan penegakan hukum yang berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dalam menjaga integritas profesi serta mendukung terciptanya keadilan. Semoga dengan dilantiknya pejabat baru ini, kita bisa lebih maksimal dalam memberikan kontribusi bagi kemajuan dan kepastian hukum di Kalimantan Tengah,” ungkap Kepala Kantor Wilayah.

Pelantikan kali ini juga dihadiri oleh pejabat di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, serta para undangan yang turut menyaksikan acara tersebut secara langsung maupun melalui media daring.

Para pejabat yang dilantik kemudian mengucapkan sumpah/janji jabatan dengan penuh khidmat dan dihadapan Kepala Kantor Wilayah, serta disaksikan oleh para tamu undangan. Setelah pengambilan sumpah, Maju Amintas Siburian menyampaikan selamat dan harapan agar para pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan amanah ini dengan baik dan penuh tanggung jawab.

“Dengan dilantiknya pejabat baru ini, diharapkan semakin terjalin koordinasi yang baik antar instansi serta meningkatkan kualitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Kalimantan Tengah,” tutup Maju Amintas Siburian. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Maret 2025).

#KementerianHukum

#KemenkumKalteng

#LayananHukumMakinMudah

#MajuAmintasSiburian

pelantikan_ppns_mpdn_2.jpg

pelantikan_ppns_mpdn_3.jpg

pelantikan_ppns_mpdn_5.jpg

pelantikan_ppns_mpdn_6.jpg

pelantikan_ppns_mpdn_4.jpg

 

Rapat Koordinasi Kemenkum Kalimantan Tengah: Bahas Pemenuhan Data Dukung RKT RB dan LKE ZI B03, Renaksi dan Target Prioritas ZI, Pemanfaatan TI serta Penetapan dan Pelaksanaan PPID

ZInewww1.jpg

Palangka Raya – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Maju Amintas Siburian memimpin rapat koordinasi untuk membahas pemenuhan data dukung dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Tahunan Reformasi Birokrasi (RKT RB) dan Laporan Kinerja Evaluasi ZI (LKE ZI) B03. Rapat ini juga membahas sejumlah aspek penting terkait internalisasi pembangunan Zona Integritas (ZI), monitoring dan evaluasi (Monev), serta tindak lanjut pembangunan ZI di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah. Rabu (12/3/2025)

Rapat yang berlangsung di aula mentaya, dihadiri oleh Pejabat Struktural, Ketua Pokja Pembangunan ZI Kanwil Kemenkum Kalteng, serta anggota kerja yang terlibat dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas. Salah satu agenda utama dalam rapat tersebut adalah memastikan setiap pokja memenuhi standar data dukung yang diperlukan untuk RKT RB dan LKE ZI B03 guna mendukung pencapaian target-target kinerja yang telah ditetapkan.

Selain itu, rapat juga membahas pentingnya internalisasi pembangunan Zona Integritas di setiap unit kerja, dengan fokus pada peningkatan akuntabilitas, transparansi, serta pelayanan publik yang lebih baik. Dalam hal ini, pemanfaatan teknologi informasi (TI) menjadi salah satu topik yang mendapat perhatian besar. Penggunaan TI diharapkan dapat mempermudah proses monitoring, evaluasi, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan pembangunan ZI.

Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah menekankan pentingnya peran serta seluruh jajaran dalam mendukung pencapaian sasaran Rencana Aksi dan Target Prioritas yang telah ditetapkan oleh kementerian. Beliau juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang efektif serta implementasi rencana aksi yang tepat waktu untuk mencapai hasil yang optimal.

"Melalui koordinasi yang baik dan pemahaman yang mendalam tentang tujuan dan indikator kinerja yang telah ditetapkan, kita dapat memastikan bahwa pembangunan Zona Integritas dan Reformasi Birokrasi di Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah berjalan dengan maksimal, sesuai dengan harapan," ujar Kepala Kantor Wilayah dalam kesempatan tersebut.

Rapat ini diakhiri dengan penegasan komitmen bersama untuk terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan rencana aksi dan target prioritas, serta memperkuat implementasi TI dalam mendukung pelayanan publik yang lebih efisien dan transparan. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2025)

Foto Dokumentasi :

ZInewww2.jpg

ZInewww3.jpg

ZInewww4.jpg

Rapat Pengharmonisasian Produk Hukum Daerah: Kanwil Kemenkum Kalteng Bahas Rancangan Hukum Barito Utara

 P3h1.jpg

Palangka Raya - Dalam upaya mendorong pembangunan hukum yang berkualitas dan berintegritas di daerah Kanwil Kemenkum laksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah. Selasa (11/3/2025)

Salah satu aspek pemenuhan tahapan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan dan menjadi salah satu tugas dari Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan produk hukum daerah yang terdiri atas 4 (empat) buah Rancangan Produk Hukum Daerah yang terdiri dari  Rancangan Peraturan Bupati  Kabupaten Barito Utara tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Montallat; Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Teweh Timur; Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunan Alokasi Dana Desa dan Gerakan Kampung Hijau.

Dalam kesempatan ini rapat harmonisasi dilaksanakan di Aula Kahayan, yang dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Tim Pokja I pada Kantor Wilayah Kemenkum bersama seluruh pihak pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui aplikasi zoom.

Adapun yang membuka kegiatan rapat ini adalah Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum serta diikuti oleh seluruh Pejabat Fungsional Perancang Tim I Kemenkum dan peserta rapat dari perangkat daerah kabupaten Barito Utara. Adapun dalam penyampaian hasil harmonisasi atas Keempat Produk Hukum Daerah dilaksanakan oleh Tim Kerja 1 dan dalam hasilnya diperoleh bahwa  ketentuan rancangan produk hukum daerah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi hanya ada perbaikan sedikit berdasarkan Lampiran II UU 12/2011.

Diakhir kegiatan mewakili Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang diwakili Asisten I Kabupaten Barito Utara, Eveready Noor mengucapkan terima kasih atas kerjasama dalam membantu pemerintah daerah Kabupaten Barito Utara dalam pelaksanaan pengharmonisasian berjalan lancar dan tepat waktu. dan Kegiatan rapat Pengharmonisasian ditutup oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2025)

Foto Dokumentasi :

P3h2.jpg

P3h3.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI