Presiden Mau Ampuni Koruptor, Begini Penjelasan Menkum

dasjb_1.jpg

Jakarta - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor tidak serta merta mendapatkan amnesti ataupun grasi. Ia menjelaskan meskipun Presiden memiliki hak untuk memberikan pengampunan kepada koruptor, namun tetap melalui proses pengawasan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait grasi, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal pemberian amnesti.

“Kalau melakukan grasi wajib minta pertimbangan ke MA. Sedangkan untuk amnesti, itu ke DPR. Artinya, perlu ada yang mengawasi sehingga adanya pertimbangan dari kedua institusi,” kata Supratman ketika dimintai keterangan di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) Jakarta, Senin (23/12/2024).

Mantan Ketua Badan Legislasi DPR ini menerangkan kalau pemerintah Indonesia akan mengupayakan hukuman yang maksimal bagi koruptor. Di samping itu, pemerintah juga menekankan aspek pemulihan aset dalam kasus tindak pidana korupsi.

“Pemberian pengampunan bukan dalam rangka membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Sama sekali tidak. Karena yang paling penting, bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery itu bisa berjalan. Kemudian kalau asset recovery-nya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa maksimal. Presiden sama sekali tidak menganggap (pengampunan koruptor) dilakukan serta merta,” ujar Supratman.

Menteri Supratman mengungkapkan pemberian pengampunan kepada koruptor maupun pelaku kejahatan lainnya adalah hak kekuasaan yudikatif, namun Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) memberikan hak konstitusional kepada Presiden untuk memiliki kekuasaan yudisial tersebut. Sebelum perubahan UUD 1945, kewenangan yudisial yang melekat kepada Presiden sebagai kepala negara itu bersifat absolut. Kemudian pasca amandemen UUD 1945, kekuasaan Presiden tidak absolut. Presiden perlu meminta pertimbangan kepada MA dan DPR.

“Karena itu supaya keputusan yang diambil, apa itu grasi, amnesti, atau abolisi, ada aspek pengawasannya. Tidak serta-merta Presiden mengeluarkan tanpa pertimbangan kedua institusi tersebut,” tegas Supratman.

Selain Presiden, kewenangan memberikan pengampunan kepada koruptor dan pelaku kejahatan lainnya juga diberikan kepada Kejaksaan Agung melalui denda damai. Sehingga, baik Presiden maupun Kejaksaan Agung diberikan ruang untuk memberikan pengampunan.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan untuk memberikan pengampunan karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai bagi perkara tindak pidana korupsi,” tutur Supratman.

Supratman pun menyebutkan bahwa proses pemberian pengampunan kepada koruptor masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo.

“Oleh karena itu, teman-teman nanti bisa menunggu langkah konkret selanjutnya, setelah diberi arahan kepada kami oleh Bapak Presiden,” tutupnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Tengah, Maju Amuntai Siburian, juga memberikan pandangannya mengenai isu pengampunan terhadap koruptor. Ia menegaskan bahwa kebijakan pengampunan, meskipun dalam ranah kewenangan Presiden, harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, terutama dalam hal pemulihan kerugian negara.

“Pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara harus menjadi prioritas utama. Apalagi bagi daerah seperti Kalimantan Tengah, yang terus berupaya memaksimalkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Maju Amuntai Siburian.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun pengampunan dimungkinkan dalam sistem hukum Indonesia, hal tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan dengan pertimbangan yang matang, guna memastikan kepercayaan publik tetap terjaga.

“Pemberian pengampunan kepada koruptor seharusnya tidak mengurangi semangat pemberantasan korupsi di tanah air. Oleh karena itu, penting adanya pengawasan dari semua pihak, termasuk dari Mahkamah Agung dan DPR, agar langkah ini dapat dilakukan dengan bijak dan mempertimbangkan segala dampak jangka panjangnya,” tutup Maju.

dasjb_2.jpg

Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkumham Kalteng dan DPRD Kotawaringin Barat Bahas Raperda Inisiatif

 

dprd_kobar_1.jpg
Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terkait Penyusunan Naskah Akademik dan Draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hasil inisiatif DPRD, Jumat (20/12/2024).

Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kobar, Mulyadin, S.H., didampingi Kepala Bagian Persidangan, Seniman, S.IP., dan diterima langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng, Muhamad Mufid.

Dalam pertemuan tersebut, Mulyadin menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari Kanwil Kemenkumham Kalteng. Ia berharap kerja sama antara DPRD Kobar dan Kanwil dapat semakin solid melalui nota kesepahaman (MoU), khususnya dalam proses pembentukan peraturan daerah yang lebih baik dan terarah.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum menyambut positif inisiatif DPRD Kobar tersebut. Ia menegaskan pentingnya sinergi dalam mendorong kualitas produk hukum daerah. Melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, Kanwil Kemenkumham Kalteng berkomitmen untuk mendukung penuh setiap tahapan pembentukan peraturan daerah berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang diselaraskan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kerja sama yang terjalin diharapkan mampu memperkuat tata kelola hukum di daerah, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan melalui regulasi yang komprehensif dan implementatif. (Red-Dok, Humas Kanwil Kalteng, Desember 2024).

Foto Dokumentasi :  
dprd_kobar_2.jpgdprd_kobar_3.jpgdprd_kobar_4.jpg

Resmi Terdaftar, Kabupaten Barito Utara terima Sertifikat Indikasi Geografis “Beras Talun Koyem” Dari Kemenkumham Kalteng

Beras-Talun_Koyem-Kumham-Kalteng-2024-1.jpg

Muara Teweh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah serahkan Sertifikat Indikasi Geografis Beras Talun Koyem kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara. Sertifikat diserahkan Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan) kepada Plt.Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara (Hery Jhon. S) (Kamis, 19/12/2024)

Produk Sumber Daya Alam (SDA) yang berpotensi menjadi ciri khas suatu daerah penting untuk didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis (IG) yang mana tujuan dari pendaftaran tersebut yakni, untuk melindungi produk-produk unggulan daerah dari penyalahgunaan atau pemalsuan serta mempromosikan produk unggulan daerah yang merupakan bagian dari identitas budaya dan alam.

"Dengan terbitnya sertifikat IG ini, Beras Talun Koyem resmi menjadi Indikasi Geografis Kabupaten Barito Utara. Kami harapkan keberlangsungan pengembangan penanaman dan pelestarian Beras Talun Koyem dapat terus dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara," ujar Gunawan.

Dengan terdaftarnya Beras Talun Koyem sebagai IG Kabupaten Barito Utara, maka Provinsi Kalimantan Tengah saat ini memiliki dua produk IG setelah sebelumnya di tahun 2021 Beras Siam Epang juga terdaftar sebagai IG dari Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Kami ucapkan terima kasih atas pendampingan yang telah dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah hingga akhirnya Beras Talun Koyem terdaftar sebagai IG Barito Utara. Tentu ini amanah baru dan menjadi tanggung jawab kami untuk dapat terus melakukan pengembangan penanaman dan mempertahankan kualitas Beras Talun Koyem dengan ciri khasnya yang menjadi pembeda dengan beras di daerah lain," ungkap Hery Jhon S.

Provinsi Kalimantan Tengah memiliki potensi SDA yang melimpah, diharapkan kedepannya dapat lebih banyak lagi SDA yang memiliki nilai jual dapat didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis, sehingga Provinsi Kalimantan Tengah dapat lebih dikenal lebih luas lagi melalui produk unggulan daerahnya. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Desember 2024)

#KemenkumhamRI

#KumhamPasti

#KemenkumhamKalteng

#MajuAmintasSiburian

#PASTIBAHALAP

#PASTIWBBM

Beras-Talun_Koyem-Kumham-Kalteng-2024-2.jpg

Tingkatkan Kemampuan Menembak, Petugas Pemasyarakatan Lakukan Latihan Menembak bersama Satbrimob Polda Kalteng

menembak_div_pas_1.jpg

Palangka Raya – Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia, Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan pelatihan menembak bersama Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.

Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Tembak Satbrimob Polda Kalteng ini bertujuan untuk melatih kemampuan personel dalam menggunakan senjata api secara aman, tepat sasaran, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain itu, pelatihan ini juga menjadi upaya meningkatkan koordinasi serta sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah.

Pelatihan ini diikuti oleh jajaran pegawai Divisi Pemasyarakatan, mulai dari petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), hingga petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas). Dalam pelatihan ini, peserta diberikan pembekalan teori mengenai penggunaan senjata api, perawatan senjata, hingga pengenalan dasar tentang teknik menembak yang efektif dan efisien.

Setelah pembekalan teori, peserta langsung mempraktikkan teknik menembak dengan didampingi instruktur profesional dari Satbrimob Polda Kalteng. Peserta berlatih mulai dari menembak sasaran diam hingga simulasi situasi yang membutuhkan ketangkasan dan konsentrasi tinggi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalteng (Tri Saptono Sambudji) dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan wujud komitmen dalam meningkatkan kesiapan personel menghadapi tantangan tugas sehari-hari. "Kami berharap kegiatan ini tidak hanya meningkatkan keterampilan teknis, tetapi juga mempererat sinergi dan kerja sama antara Kanwil Kemenkumham Kalteng dengan Satbrimob Polda Kalteng," ujarnya.

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi diskusi dan evaluasi untuk meninjau hasil pelatihan serta memberikan masukan bagi peningkatan kualitas pelatihan ke depannya. Melalui pelatihan ini, diharapkan para petugas pemasyarakatan dapat menjalankan tugas dengan lebih optimal, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja masing-masing. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Desember 2024).

menembak_div_pas_2.jpg

menembak_div_pas_3.jpg

menembak_div_pas_4.jpg

menembak_div_pas_5.jpg

Persiapan Pelayanan dan Pelaporan Akhir Tahun 2024, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Monev di UKK Pangkalan Bun

spda_1.jpg

Dalam rangka melakukan pembinaan dan monitoring Pelaksanaan Tugas Teknis Keimigrasian di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat dan sekitarnya, Tim dari Divisi Keimigrasaian Kanwil Kemenkumham Kalteng diketuai oleh Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian (Budi Darmawan) didampingi Kasubbid Informasi Keimigrasian (Rahman Antoni) dan Kasubbid Penindakan Keimigrasian (Hendar Setiawan) beserta staf melakukan kunjungan ke Unit Kerja Kantor Imigrasi TPI Kelas II Sampit di Pangkalan Bun (16/12/2024)

Kegiatan ini merupakan agenda dalam pelaksanaan tusi Divisi Keimigrasian yakni pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan tugas teknis di Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian dengan memberikan arahan kepada petugas pelayanan keimigrasian khususnya di akhir tahun dimana menjadi tren peningkatan permohonan agar petugas bekerja sesuai SOP dan ketentuan berlaku.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan kelancaran pelayanan keimigrasian. Berdasarkan hasil evaluasi, pelayanan di UKK Pangkalan Bun berjalan baik tanpa kendala berarti, mencerminkan komitmen terhadap kualitas pelayanan dan kesiapan menghadapi akhir tahun.

Pada kesempatan ini pula, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian (Budi Darmawan) mengingatkan kembali terkait penghimpunan data dan pelaporan yang harus disampaikan ke Divisi Keimigrasian pada akhir tahun 2024 untuk dapat disampaikan tepat waktu agar dapat dilakukam kompilasi sebagai bahan laporan kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang transparan dan akuntabel.

spda_2.jpgspda_3.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI