
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan kembali melaksanakan kegiatan Rapat Sinkronisasi dan Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 120 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dan Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa (4/11/2025).
Kegiatan yang digelar di Aula Kahayan Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel.
Rapat harmonisasi ini dilaksanakan oleh Tim Kelompok Kerja I Divisi Peraturan Perundang-undangan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat. Dalam paparannya, Tim Pokja menyampaikan hasil pengharmonisasian terhadap rancangan peraturan yang diajukan, sekaligus memberikan masukan teknis terkait penyempurnaan substansi agar selaras dengan prinsip akuntabilitas dan efektivitas kebijakan daerah.
Diskusi berlangsung dinamis antara Tim Pokja dengan Kepala Bagian Hukum serta perwakilan pemrakarsa penyusunan Ranperbup Kabupaten Kotawaringin Barat. Berbagai masukan disampaikan guna memperkuat konsistensi regulasi dan memastikan implementasi kebijakan akuntansi serta evaluasi kinerja daerah berjalan optimal.
Mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kepala Bagian Hukum menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah atas pendampingan dan fasilitasi yang diberikan selama proses harmonisasi. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini sangat membantu pemerintah daerah dalam menciptakan produk hukum yang berkualitas dan tepat sasaran.
Sebagai tindak lanjut, kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi antara perwakilan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi ini merupakan bagian penting dari sinergi antara Kementerian Hukum dan Pemerintah Daerah. “Melalui proses harmonisasi yang matang, setiap kebijakan daerah dapat memiliki landasan hukum yang kuat dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah akan terus berkomitmen mendampingi pemerintah daerah agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya taat aturan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah,” pungkas Hajrianor.(Red-dok, GM, Humas Kalteng, Oktober 2025)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor


