
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan kembali melaksanakan kegiatan Rapat Sinkronisasi dan Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Barito Utara tentang Standar Harga Satuan Berbasis Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah dan Konservasi Tanah dan Air, Selasa (4/11/2025).
Kegiatan yang digelar di Aula Kahayan Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memastikan penyusunan produk hukum daerah dilakukan secara sistematis, taat asas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat harmonisasi ini dilaksanakan oleh Tim Kelompok Kerja I Divisi Peraturan Perundang-undangan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara. Dalam kesempatan tersebut, Tim Pokja menyampaikan hasil pengharmonisasian terhadap dua rancangan peraturan dimaksud serta memberikan masukan teknis terkait penyempurnaan substansi agar regulasi yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif.
Diskusi berlangsung interaktif antara Tim Pokja dan perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara, khususnya dari Bagian Hukum serta tim pemrakarsa penyusunan Ranperbup. Berbagai usulan dan klarifikasi disampaikan untuk memastikan bahwa kedua rancangan peraturan tersebut mampu menjawab kebutuhan daerah dan mendukung tata kelola pemerintahan yang efisien dan berkelanjutan.
Mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara, Kepala Bagian Hukum menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah atas pendampingan serta fasilitasi yang diberikan selama proses harmonisasi. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting dalam menjaga kualitas dan keselarasan regulasi daerah.
Sebagai tindak lanjut, kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi antara perwakilan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa kegiatan harmonisasi ini merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. “Kualitas regulasi daerah menentukan arah kebijakan pembangunan yang berkeadilan. Karena itu, setiap produk hukum harus disusun dengan cermat agar memiliki daya guna dan manfaat nyata bagi masyarakat. Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan regulasi yang efektif, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Hajrianor.(Red-dok, GM, Humas Kalteng, November 2025)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor

