Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan secara virtual. Sosialisasi ini dilaksanakan secara langsung di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta yang dihadiri oleh para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM se-Indonesia. Bertempat di Aula Mentaya ,hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Hukum yang juga mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Khudloifah), mewakili Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (Swiss Van Simarmata) serta JFT Perancang Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah. Rabu (17/07/2024).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Dr. Dhahana Putra . Dalam paparan sosialisasi ini, Dirjen HAM menjelaskan maksud dan tujuan dibentuknya Permenkumham ini adalah sebagai acuan bagi Lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang agar peraturan perundang-undangan sesuai dengan materi muatan hak asasi manusia, memberikan panduan dalam mengintegrasikan prinsip hak asasi manusia dalam pembentukan peraturan perundang-undangan; memberikan panduan dalam menganalisis peraturan perundang-undangan yang perspektif hak asasi manusia; dan meningkatkan pemahaman terkait langkah-langkah yang perlu diambil Pemerintah dalam melaksanakan kewajiban penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Dirjen HAM juga menjelaskan bahwa dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin hak asasi manusia dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan prinsip dan nilai hak asasi manusia dalam regulasi nasional untuk mewujudkan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia. Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan merupakan upaya untuk mengintegrasikan prinsip dan nilai hak asasi manusia dalam materi muatan peraturan perundang-undangan. (Red-Dok, Humas Kanwil Kalteng, Juli 2024).
Foto Dokumentasi :