Pedoman Pengarusutamaan HAM, Kanwil Kemenkumham Kalteng Ikuti Sosialisasi Permenkumham No. 16 Tahun 2024

pengarusutamaan_1.jpg 

Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan secara virtual. Sosialisasi ini dilaksanakan secara langsung di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta yang dihadiri oleh para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM se-Indonesia. Bertempat di Aula Mentaya ,hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Hukum yang juga mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Khudloifah), mewakili Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (Swiss Van Simarmata) serta JFT Perancang Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah. Rabu (17/07/2024).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Dr. Dhahana Putra . Dalam paparan sosialisasi ini, Dirjen HAM menjelaskan maksud dan tujuan dibentuknya Permenkumham ini adalah sebagai acuan bagi Lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang agar peraturan perundang-undangan sesuai dengan materi muatan hak asasi manusia, memberikan panduan dalam mengintegrasikan prinsip hak asasi manusia dalam pembentukan peraturan perundang-undangan; memberikan panduan dalam menganalisis peraturan perundang-undangan yang perspektif hak asasi manusia; dan meningkatkan pemahaman terkait langkah-langkah yang perlu diambil Pemerintah dalam melaksanakan kewajiban penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.

Dirjen HAM juga menjelaskan bahwa dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin hak asasi manusia dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan prinsip dan nilai hak asasi manusia dalam regulasi nasional untuk mewujudkan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia. Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan merupakan upaya untuk mengintegrasikan prinsip dan nilai hak asasi manusia dalam materi muatan peraturan perundang-undangan. (Red-Dok, Humas Kanwil Kalteng, Juli 2024).

Foto Dokumentasi :  
pengarusutamaan_3.jpgpengarusutamaan_2.jpg

 

Kanwil Kemenkumham Kalteng Hadiri Upacara Peringatan Hari Jadi Pemkot Palangka Raya dan Hari Jadi Kota Palangka Raya

upacara_palangka_raya_1.png

Palangka Raya – Mewakili Plt. Kepala Kantor Wilayah, Kepala Bidang Pembinaan dan Teknologi Informasi (Iman Siswoyo) mengikuti Upacara Hari Jadi ke-59 Pemerintah Kota Palangka Raya dan Hari Jadi ke-67 Kota Palangka Raya di Halaman Kantor Walikota Palangka Raya yang diikuti oleh Wakil Gubernur Kalteng (Edy Pratowo) dan Pj. Walikota Palangka Raya (Hera Nugrahayu) beserta seluruh jajaran Forkopimda Kota Palangka Raya, Rabu (17/07).

Selaku Inspektur Upacara, Edy Pratowo menyampaikan apresiasi kepada Pj. Wali Kota beserta jajaran Pemerintah Kota Palangka Raya atas berbagai prestasi dan progres pembangunan yang sudah dicapai.

“Beberapa capaian positif tersebut, diantaranya berhasil meraih Opini WTP BPK RI delapan kali berturut-turut; memperoleh kembali Piala Adipura Kategori Kota Sedang; Predikat Tinggi Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ombudsman RI; Penghargaan Indeks Persepsi Masyarakat Terhadap Pelayanan Puskesmas Terbaik Se-Indonesia; Badan Publik Peringkat 1 Informatif Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah; dan, Peringkat 2 Nasional FKUB Award,” tutur Wagub Kalteng.

Wagub Kalteng menyebutkan bahwa capaian-capaian tersebut memperlihatkan semangat dan komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya untuk meningkatkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan dan keuangan daerah serta kualitas pelayanan kepada masyarakat yang lebih dan lebih baik lagi, dalam rangka menjadikan Kota Palangka Raya sebagai sebuah kota cerdas yang mengintegrasikan teknologi dan inovasi dalam setiap aspek kehidupan, pelopor dalam pelestarian lingkungan dan budaya.

“Saya berharap, Peringatan Hari Jadi Kota Palangka Raya ini hendaknya dapat menjadi momentum memperkokoh semangat berkolaborasi dan merawat keharmonisan, untuk bahu membahu membangun Kota Palangka Raya yang semakin maju, cerdas, dan sejahtera, demi terwujudnya Provinsi Kalimantan Tengah makin BERKAH (Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah dan Harmonis),” harapnya.

Pada kesempatan itu Wagub juga mengingatkan agar tetap meningkatkan kesiapsiagaan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), meskipun tahun 2024 diprediksi tidak terjadi el nino, tetapi cenderung mengarah ke la nina.

”Saya juga mengajak masyarakat Palangka Raya khususnya dan Kalimantan Tengah umumnya, untuk bersama-sama menyukseskan Pilkada, dengan menggunakan hak suara dan memelihara keharmonisan, keamanan, dan kondusifitas. Kemudian, kepada semua ASN, agar tetap menjaga netralitas. Sukses Pilkadanya, Damai Masyarakatnya, dan Sejahtera Daerahnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Palangka Raya mengatakan di usia ke-59 Pemerintah Kota Palangka Raya, diharapkan Pemerintah Kota Palangka Raya terus berbenah dan bersinergi dengan seluruh stakeholders baik itu Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten.

“Ini menjadi ajang momentum merefleksikan kembali Kota Palangka Raya untuk menyelesaikan apa yang menjadi PR dan mempercepat pembangunan, juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Palangka Raya,” ungkapnya. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Juli 2024).

Foto Dokumentasi:

upacara_palangka_raya_2.png

upacara_palangka_raya_3.png

Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Koordinasi ke Bagian Hukum Kabupaten Kotawaringin Timur Terkait Analisis Kebutuhan Rancangan Peraturan Daerah

perancnang_smapit_1.png

Sampit – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Tim Bidang Hukum mengunjungi Bagian Hukum Setda Kabupaten Kotawaringin Timur untuk melakukan koordinasi terkait analisis kebutuhan Rancangan Peraturan Daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (16/07).

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Kasubbid FPPHD (Woro Sadarini) didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda (Doaa Risma Diputra), dan JFU (Gunawan) diterima secara langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kotawaringin Timur (Pintar Simbolon).

Dalam kunjungan tersebut, Woro Sadarini menyampaikan bahwa pentingnya keberadaan Propemperda dalam rangka rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah. Diharapkan Rancangan Peraturan Daerah yang termasuk dalam Propemperda tersebut benar-benar gambaran akan kebutuhan peraturan yang memang dibutuhkan dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah perlu melakukan kajian atau analisa mendalam terkait urgensi mengapa suatu Peraturan Daerah perlu dibentuk dan masuk dalam Propemperda. Selain itu, tim juga menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang memiliki 12 (dua belas) fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan juga siap membantu Pemerintah dalam hal penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah.

Dalam kesempatan ini pula, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kotawaringin Timur menyampaikan rasa terima kasihnya atas kehadiran Tim Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Beliau menyambut dengan hangat dan sepakat atas apa yang disampaikan oleh Tim. Dengan adanya kerja sama yang baik selama ini antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sangat memberikan dampak yang positif, khususnya dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan di Daerah. Untuk tahun ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur sedang menyusun beberapa Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah. Dimana beberapa Rancangan tersebut juga telah dilakukan Harmonisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Tentunya hal tersebut sangat membantu Pemerintah Daerah dalam rangkaian tahapan penyusunan produk hukum di Daerah, terlebih lagi juga berkaitan dengan pemenuhan data dukung Indeks Reformasi Hukum.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Tim Bidang Hukum Kantor Wilayah menambahkan bahwa bulan Juni ini merupakan masa pengunggahan data dukung oleh Tim Kerja Penilaian Indeks Reformasi Hukum Pemerintah Daerah serta dilakukan tahap verifikasi atas data dukung tersebut oleh Tim Sekretariat Indeks Reformasi Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Dimana hasil dari verifikasi tersebut selanjutnya sebelum tanggal 31 juli ditindaklanjuti oleh Tim Asesor Penilaian IRH Pemerintah Daerah untuk melakukan penilaian mandiri, sebelum dilakukan penyampaian (submit) kepada Tim Penilaian IRH tingkat Pusat.

Pelaksanaan koordinasi ini merupakan salah satu wujud sinergitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, khususnya terkait dengan Pembentukan Produk Hukum Daerah yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu mengakomodir kebutuhan hukum dan kearifan lokal (local wisdom) di Kabupaten Kotawaringin Timur. Diharapkan hubungan dan kerja sama yang sudah terjalin ini dapat terus terjaga dan semakin solid demi kemajuan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. (Reddok, Humas Kalteng, Juli 2024).

Foto Dokumentasi:

perancnang_smapit_2.png

Jalin Sinergitas dalam Fasilitasi Harmonisasi, Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan koordinasi ke Kabupaten Kotawaringin Timur

koor_harmon_smpit_1.jpg

Sampit – Salah satu tahapan dalam proses penyusunan Rancangan Produk Hukum Daerah termasuk didalamnya adalah kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atau Rancangan Produk Hukum Daerah, dalam hal ini Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah berkoordinasi ke Bagian Perundang-undangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur yaitu Tim Fasilitasi Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah pada Kantor Wilayah diterima langsung oleh Kabag Perundang-undangan Kabupaten Kotawaringin Timur (Nino Andria Yudianto), Selasa (16/07/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Nino Andria Yudianto menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan dan sinergitas dalam mendorong dan memberikan informasi dalam proses penyusunan Ranperda hingga nantinya membantu Pemerintah Daerah dalam tahapan harmonisasi produk hukum daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur, serta dalam kesempatan tersebut tim langsung menerima dokumen propemperda kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2024.
Menanggapi hal ini, Tim mewakili pimpinan Bidang Hukum Kantor Wilayah mengucapkan terima kasih atas sambutan dan koordinasi yang telah berjalan dengan baik selama ini, dan diharapkan selain nantinya harmonisasi, Kantor Wilayah juga dapat membantu Pemerintah Daerah lainnya dalam hal penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah.
Nantinya Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur selaku pemrakarsa bisa bersurat secara resmi yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dan kedepan diharapkan Kerjasama ini dapat terus berlanjut dalam upaya meningkatkan produk hukum yang berkualitas dan berintegritas di Kabupaten Kotawaringin Timur. (Red-dok, Humas Kemenkumham Kalteng, Juli 2024).

Foto Dokumentasi :
koor_harmon_smpit_2.jpg

Pantau Pelaksanaan Pemeriksaan Kapal, Divisi Keimigrasian Kumham Kalteng Kunjungi Dinas Terkait di Kabupaten Pulang Pisau

 kapal_pulpis_1.jpg

Pulang Pisau – Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Divisi Keimigrasian melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pemeriksaan kapal yang ada di Pelabuhan Pulang Pisau, Senin (15/07/2024).
Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian (Hendar Setiawan) Bersama tim mengunjungi Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau yang mana bertemu langsung dengan Kepala Bidang Transportasi Laut dan SDP (Lasmini). Kemudian dilanjutkan dengan mengunjungi PT. Pelindo Cabang Pulang Pisau dan bertemu dengan General Manager (Akhmad Syahrudin).
Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban serta mendata kapal apa saja yang masuk dan keluar dari Pelabuhan Pulang Pisau. Pendataan ini juga sebagai kajian dalam menentukan apakah Pelabuhan Pulang Pisau diperlukan dalam penanganan pemeriksaan keimigrasian.
Ke depannya, Divisi Keimigrasian berencana untuk terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak agar memastikan bahwa pengawasan di pelabuhan Pulang Pisau berjalan lebih efektif dan efisien. (Red-dok, Humas Kemenkumham Kalteng, Juli 2024).

Foto Dokumentasi :
kapal_pulpis_2.jpgkapal_pulpis_4.jpgkapal_pulpis_3.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI