
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan kembali melaksanakan kegiatan Rapat Sinkronisasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Pulang Pisau. Kegiatan ini membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, bertempat di Aula Kahayan Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, Kamis (16/10/2025).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Ketua Tim Kerja I Perancang Peraturan Perundang-undangan. Dalam arahannya, disampaikan pentingnya proses sinkronisasi sebagai langkah krusial untuk memastikan setiap rancangan produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau, antara lain Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pulang Pisau Reliasi, Sekretaris Badan Kesbangpol Yudi Mizael, serta jajaran Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan. Turut hadir pula Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau dan Tim Pokja I Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah.
Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pulang Pisau menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sinergi yang terjalin bersama Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah. Ia menegaskan bahwa peraturan ini akan menjadi payung hukum penting dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di tingkat daerah.
Tim Pokja I Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah turut memaparkan hasil telaah dan memberikan sejumlah masukan konstruktif, di antaranya usulan penyempurnaan judul rancangan menjadi Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Saran tersebut disetujui oleh pihak pemrakarsa dan akan ditindaklanjuti melalui perbaikan sebelum proses finalisasi dilakukan.
Rapat ini juga menjadi tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau terkait penyusunan dua Rancangan Peraturan Daerah. Sebagai langkah lanjutan, akan dijadwalkan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) bersama masyarakat dan dinas terkait guna memperkuat substansi dan efektivitas pelaksanaan peraturan tersebut di lapangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa sinkronisasi ini merupakan bentuk nyata komitmen Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah dalam mendukung pemerintah daerah membangun regulasi yang berkualitas.
“Upaya harmonisasi dan sinkronisasi seperti ini menjadi bagian penting dari tugas kami dalam memastikan kebijakan daerah berjalan searah dengan hukum nasional. Selain memberikan kepastian hukum, langkah ini juga mendorong terciptanya pemerintahan daerah yang akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Hajrianor.(Red-dok, GM, Humas Kalteng, Oktober 2025)


