Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah secara resmi membuka kegiatan Pelatihan Paralegal se-Kota Palangka Raya yang berlangsung di Aula Mentaya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, pada Senin (20/10/2025). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang bantuan hukum bagi masyarakat melalui Pos Bantuan Hukum di Kelurahan se-Kota Palangka Raya.
Pelatihan dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, Constatinus Kristomo, bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Muhamad Mufid, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, serta Plt. Asisten I Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, Gloriana.
Dalam sambutannya, Hajrianor menegaskan pentingnya peran paralegal sebagai ujung tombak pemberi layanan bantuan hukum di tingkat masyarakat. Paralegal diharapkan mampu menjembatani masyarakat kurang mampu agar memperoleh akses keadilan serta pendampingan hukum secara profesional dan berintegritas melalui Pos Bantuan Hukum.
Sementara itu, Gloriana dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi dan koordinasi antara Pemerintah Kota Palangka Raya dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum serta pelaksanaan pelatihan paralegal. Ia menekankan bahwa keberadaan paralegal memiliki peran penting dalam membantu masyarakat, terutama yang kurang mampu, untuk memahami dan memperjuangkan hak-hak hukumnya. Menurutnya, paralegal tidak hanya sekadar pendamping hukum, tetapi juga merupakan agen perubahan sosial yang menjadi jembatan antara masyarakat dan sistem peradilan.
Pelatihan ini diikuti oleh 272 peserta yang terdiri dari perwakilan Pemerintah Kota Palangka Raya, lembaga bantuan hukum, organisasi masyarakat, serta aparat desa dan kelurahan. Materi pelatihan disampaikan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya, yang memaparkan mengenai struktur masyarakat serta pemahaman terhadap program bantuan hukum bagi masyarakat melalui Pos Bantuan Hukum yang telah terbentuk di seluruh kelurahan di Kota Palangka Raya.
Dalam kesempatan yang sama, Kanwil Kementerian Hukum Kalteng menekankan pentingnya sinergi antara lembaga bantuan hukum dan pemerintah daerah untuk memperluas jangkauan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh wilayah Kalimantan Tengah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis dalam mewujudkan akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Melalui pelatihan ini, diharapkan lahir paralegal yang kompeten, berintegritas, serta mampu memberikan kontribusi nyata dalam penegakan hukum dan pemenuhan hak-hak masyarakat di Kota Palangka Raya dan sekitarnya. (Red-dok, Humas Kalteng - Oktober 2025)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#Hajrianor



