Serukan kembali "Stop dan Lawan Kenakalan Remaja", Kanwil Kemenkumham Kalteng Edukasi Pelajar di SMKN 1 Palangka Raya

edukasi nakal 3

Palangka Raya - Penyebaran informasi hukum tak hanya dilakukan sebagai kegiatan yang bersifat seremonial belaka, namun harus dilakukan dengan sungguh-sungguh agar tujuan pembudayaan hukum di lingkungan sekolah untuk para pelajar dapat tepat sasaran dan bermuara pada pendidikan karakter yang baik.

Kanwil Kemenkumham Kalteng yang terdiri dari JFT Penyuluh Hukum (M Rafid Zuhdi), Analis Hukum (Rizki Imawaty dan Yuyun Kartinah) serta JFU (Juliyan Noor) menjadi tim penyuluhan hukum di SMK Negeri 1 Palangka Raya dengan topik "Stop dan Lawan Kenakalan Remaja di Lingkungan Sekolah", Selasa, 21 Mei 2024.

Kegiatan tersebut disambut baik oleh pihak sekolah dan para siswa-siswi yang menjadi peserta kegiatan, dengan adanya penyuluhan hukum secara langsung diharapkan dapat menjadi stimulus untuk para generasi muda memiliki karkter budi pekerti yang baik dan menghindari kenakalan remaja yang dapat berujung pada kriminalitas.

Kenakalan remaja merupakan bentuk perbuatan yang melanggar norma-norma dalam masyarakat hingga perbuatan melanggara hukum yang merugikan pelaku dan korban baik secara materim maupun immateril, adapun setidaknya terdapat 3 (tiga) tingkatan kenakal remaja yakni : Tindakan yang bertentangan dengan nilan dan norma di masyarakat, tindakan berupa pelanggaran, dan tindakan melanggar hukum
Berbagai bentuk-bentuk kenakalan remaja seperti : bullying, tawuran antar pelajar, pencurian, narkoba dan lain sebagainya menjadi momok yang sangat mengkhawatirkan bagi kehidupan bermasyarakat terutama untuk generasi muda sebagai penerus bangsa.

Pemberian materi diikuti dengan penuh antusias oleh para siswa karena diselingi dengan ice breaking dan quiz menarik dimana siapa yang dapat menjawab pertanyaan mendapatkan reward dari para tim penyuluh, pihak sekolah berharap kegiatan penyuluhan hukum semacam itu dapat dilakukan kembali pada program Kanwil Kemenkumham Kalteng mendapat agar dapat menjadi pemicu para pelajar untuk senantiasa mengutamakan pendidikan karakter dilingkungan sekolah maupun masyarakat. (Red-Dok, Humas Kanwil Kalteng, Mei 2024).

Foto Dokumentasi :  
edukasi nakal 3edukasi nakal 3

Dorong Kemajuan Produk Hukum, Kanwil Kemenkumham Kalteng Melaksanakan Kegiatan Pengharmonisasian Produk Hukum Daerah Kabupaten Lamandau

Perancang PP 1

Palangka Raya - Bertempat diaula Mentaya Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada bidang Hukum Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah melaksanakan agenda kegiatan Pengharmonisasian, pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas satu buah Ranperda tentang Perlindungan Petani Plasma Kelapa Sawit dan empat buah Rancangan Peraturan Bupati tentang, Rabu (22/05/24).

1. Pendelegasian Kewenangan dari Bupati kepada Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan dalam Penertiban Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya;

2. Ranperbup tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

3. Ranperbup tentang Besaran Persentase dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan; dan

4. Ranperbup tentang Tata Cara Pemberian Insentif Fiskal dan Kemudahan Perpajakan bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha.

Adapun dalam kegiatan rapat pengharmonisasian dibuka langsung oleh Kepala Bidang Hukum  mewakil Pimpinan Tinggi Pratama dan didampingi oleh Kepala Subbidang FFHD serta dihadiri seluruh  Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Kalteng

Dalam penyampaian sambutan yang diwakili oleh Kepala Biddang Hukum (Khudloifah) memberikan apresiasi atas sinergitas dan kerjasamanya yang terjalin selama ini  dalam keaktifan serta mendorong kemajuan produk hukum di daerah melalui proses Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah melalui Kantor Wilayah.

Kedepannya berharap agar hubungan pelaksanaan kegiatan harmonisasi Ranperda tidak saja sebatas pada proses Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi namun dapat melibatkan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah dalam membantu pihak pemerintah daerah dan DPRD dalam setiap tahapan pembentukan Rancangan Peraturan  Daerah berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam pemaparan kegiatan yang disampaikan melalui tim Pokja 1 dan Pokja 2 memberikan masukan dan saran terkait materi subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan satu Ranoerda dan keempat Ranperbup dimaksud berdasarkan UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan substansi yang berkorelasi dengan peraturan perundang-undangan terkait, beserta dengan perubahannya.

Memasuki sesi saran dan masukan pihak Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Sekwan DPRD Lamandau (Robinsar Sinaga) dan Sekretaris Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Lamandau (Mukarramah) mengucapkan banyak terima kasih atas partisipasi dalam membantu pemerintah daerah khususnya bagi Bagian Hukum  pada  Sekretariat Daerah dalam pelaksanaan tahapan proses pengharmonisasian yang berjalan tepat waktu.

Hasil perbaikan akan disesuaikan dengan hasil berita acara yang diperoleh dari Kanwil Kemenkumham Kalteng serta dalam kesempatan tersebut Tim bersama pihak pemrakarsa melakukan sesi penandatangan Berita Acara  yang diwakili oleh Khudloifah selaku perwakilan pimpinan Kepala Kantor  bersama Kepala Bagian Hukum Sekwan  pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Kegiatan ditutup dengan sesi Foto Bersama antara Tim Kantor Wilayah Kemenkumham dan seluruh Pejabat/Pelaksana dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau.

Perancang PP 1Perancang PP 1Perancang PP 1

Pemenuhan Data Dukung IRH, Kanwil Kemenkumham Kalteng Koordinasi ke Pemda Kabupaten Seruyan

irh seruyan 1

Seruyan - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah melalui Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (Budi Haryono) didampingi Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian Hukum dan HAM (Benny Yuandrias) dan tim Sekretariat IRH Kanwil Kemenkumham Kalteng melakukan koordinasi dan pendampingan verifikasi data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) bagi Tim Asesor dan Tim Kerja pada Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan, Selasa (21/05/2024).

​Adapun maksud dan tujuan dari Koordinasi ini adalah untuk pendampingan verifikasi data dukung Indeks Reformsi Hukum (IRH) sebagaimana amanah dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Refomasi Birokrasi 2020-2024 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH)pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Dalam pendampingan verifikasi data dukung Kepala Bidang HAM menjelaskan bahwa data dukung yang dilakukan penilaian yaitu pada 4 (empat) variabel yaitu :

1. Tingkat koordinasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan harmonisasi regulasi/memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi
2. Kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter)
3. Kualitas re-regulasi atau deregulasi sebagai peraturan perundang-undangan
4. Penataan database peraturan perundang-undangan

​Dalam pelaksanaan kegiatan koordinasi tersebut tim Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah disambut oleh Tim IRH Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Seruyan. Pada kesempatan tersebut Bagian Hukum Setda Seruyan juga mengucapkan terimakasih kepada Tim Kantor Wilayah dan akan mengarahkan Tim Kerja IRH Kabupaten Seruyan untuk berupaya dalam melengkapi semua data dukung serta akan mendorong Tim Asesor untuksecepatnya melakukan penilain atau Submit pada data dukung yang sudah di Upload pada Aplikasi Indeks Reformsi Hukum (IRH). (Red-Dok, Humas Kanwil Kalteng, Mei 2024).

Foto Dokumentasi :  
irh seruyan 1

Dorong Kualitas Pelayanan Eksternal dan Internal, Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Monev Survei IPK-IKM dan Survei Integritas pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit

ikm seruyan 3

Sampit - Tim Monev IPK-IKM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah dipimpin Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Benny Yuandrias) bersama Tim, Selasa (21/05/2024). Kegiatan monev ini dalam rangka mendorong jajaran Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah untuk memaksimalkan dan meningkatkan Kualitas Pelayanan eksternal maupun internal yang dinilai berdasarkan hasil survey indeks persepsi korupsi (IPK) dan survei indeks kepuasan masyarakat (IKM).

Kedatangan tim monev IKM-IPK disambut langsung oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Tantio Wahyu) dan Tim yang mengapresiasi dan menyambut baik kehadiran Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah untuk melaksanakan pembinaan terkait survei IPK-IKM.

Benny Yuandrias menjelaskan “hasil survey pada satuan kerja baik survei eksternal oleh masyarakat maupun stake holder terkait harus didorong lebih optimal demikian survei internal oleh pegawai. Hasil survey selain menunjukan capaian kita dalam memberikan layanan pada mayarakat juga dipergunakan sebagai data dukung dalam pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)”, ungkap Kasubbid PPPHAM.

Kepala Subbidang PPPHAM menyampaikan bahwa hasil survei yang mengacu pada aplikasi 3AS tersebut memuat komponen-komponen seperti informasi pelayanan, persyaratan, prosedur/alur, jangka waktu penyelesaian, respon petugas, biaya, sarana prasarana, layanan konsultasi dan pengaduan, diskriminasi, kecurangan, gratifikasi, pungutan liar, serta percaloan atau perantara tidak resmi dan memberikan penekanan ke UPT terhadap hasil survei yang masih rendah untuk dilakukan perbaikan.

Komponen-komponen tersebut akan dilakukan monitoring serta evaluasi sehingga mendapatkan gambaran mengenai pelayanan yang terbaik serta apabila sudah baik tetap dilakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi agar tetap terjaga pelayanan yang baik pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit.

“Survey ini merupakan hal yang penting karena merupakan wujud nilai dari masyarakat terhadap layanan Bapas Pangkalan Bun. Kami berterima kasih terhadap Kantor Wilayah yang telah melakukan pembinaan terhadap Kantor Imigrasi Sampit untuk saat ini kami akan terus memaksimalkan survey IPK-IKM”. (Red-Dok, Humas Kanwil Kalteng, Mei 2024).

Foto Dokumentasi :  
ikm seruyan 3ikm seruyan 3

Pantau Pencapaian Kinerja, Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Monitoring dan Evaluasi pada Lapas dan Bapas Muara Teweh

kinerja mute 4

Muara Teweh – Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Subbagian Program dan Pelaporan Kembali melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Unit Pelaksana Teknis di Muara Teweh, Barito Utara. Monev ini dipimpin oleh Kepala Bagian Program dan Humas (Diana Soekowati) didampingi Kasubbag Program dan Pelaporan (Hendra) beserta staf mengunjungi Lapas Kelas IIB Muara Teweh dan Bapas Kelas II Muara Teweh pada Hari Selasa, 21 Mei 2024.

Tim Kanwil melakukan evaluasi terhadap: Renstra, Renja, RKA-KL, Disbursement Plan, Dokumen Perjanjian Kinerja, Aplikasi Pelaporan (SMART, E-Monev Bappenas, E-Performance), dan dokumen LKjIP. Kegiatan ini juga diisi dengan pendampingan satker dalam merencanakan anggaran Tahun 2025 yang baik dan sesuai dengan kebutuhan lapangan serta sharing terkait kendala yang dihadapi dalam pencapaian kinerja.

Selain melakukan Monev Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi Atas Perjanjian Kinerja, dan Pendampingan Penyusunan Angggaran Tahun 2025 dalam rangka mendorong tugas dan fungsi pemasyarakatan, Diana Soekowati juga ikut serta dalam pembukaan “Pelatihan Kemandirian Kerajinan Tangan Anyaman dan Pelatihan Budidaya Ikan Tawar” yang diselenggarakan oleh Lapas Kelas IIB Muara Teweh.

Berdasarkan monev pada Lapas Kelas IIB Muara Teweh dan Bapas Kelas II Muara Teweh hasil diperoleh yaitu: realisasi anggaran per tanggal 21 Mei 2025 pada Lapas Kelas IIB Muara Teweh yaitu Rp3.681.061.736 (38.62%) dari total pagu sebesar Rp9.532.119.000,- dan pada Bapas Kelas II Muara Teweh sebesar Rp1.056.806.100 (37.03%) dari total pagu sebesar Rp2.854.113.000,-; pengisian data pada aplikasi pelaporan sudah dilaksanakan sesuai dgn timeline; laporan dokumen renaksi atas PK sudah tersedia sebagai salah satu lampiran dokumen LKJiP, dan sudah disusunnya dokumen rencana kebutuhan anggaran TA 2025. (Red-Dok, Humas Kanwil Kalteng, Mei 2024).

Foto Dokumentasi :  
kinerja mute 4kinerja mute 4kinerja mute 4

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI