BHP Surabaya Bekerja Sama Dengan Kanwil Kemenkumham Kalteng Gelar Diseminasi Penelusuran dan Pengamanan Harta Kepailitan

diseminasi_bhp_surabaya_1.png

Palangka Raya – Balai Harta Peninggalan Surabaya yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar kegiatan Diseminasi Penelusuran dan Pengamanan Harta Kepailitan bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Kalteng bertempat di Ballroom Seruyan Hotel Bahalap, Selasa (25/06).

Secara teknis, BHP Surabaya melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bertanggung jawab langsung pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan wilayah kerja BHP Surabaya meliputi provinsi Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Hadir dalam kegiatan ini Plt. Kepala Kantor Wilayah (Joko Martanto), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhammad Mufid), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jatim (Dulyono), Kepala BHP Surabaya (Hendra Andy Gurning), dan para peserta yang terdiri dari unsur akademisi, notaris, dan pemerintahan.

Sebagai informasi tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan ini merupakan tugas yang sangat mulia sekali. Hampir seluruh layanan yang diberikan kepada masyarakat adalah untuk melindungi hak keperdataan seseorang yang tidak dapat menjalankan / tidak cakap dalam menjalankan kepentingannya, dengan adanya Balai Harta Peninggalan ini maka negara juga selalu hadir di tengah-tengah masyarakat untuk melindungi hak keperdataannya, tidak terkecuali dalam hal Kepailitan digunakan sebagai sarana untuk pemenuhan hak para kreditor.

Dengan adanya Kegiatan Diseminasi Kepailitan dalam rangka sosialisasi tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan sebagai institusi negara / mewakili negara untuk menyelesaikan kasus kepailitan (dalam hal ini sering disebut sebagai Kurator Negara), diharapkan mampu meningkatkan kinerja Balai Harta Peninggalan Surabaya dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam hal melindungi hak masyarakat terutama hak para kreditor kepailitan.

“Menjadi kewajiban kita bersama untuk bersinergi dalam hal memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat secara luas agar keadilan dapat dirasakan ditengah masyarakat dengan hadirnya negara dalam setiap lini kehidupan, bukan untuk mengatur kebebasan masyarakat, akan tetapi memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan kepada masyarakat.,” jelas Joko Martanto saat menyampaikan sambutan.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Kurator Negara, bahwa Balai Harta Peninggalan sering mendapatkan tantangan dalam melakukan penelusuran dan pengaman aset kepailitan, mulai dari ketidaktahuan stakeholder terkait maupun masyarakat umum perihal kepailitan bahkan terkadang kurang sinerginya antar instutusi negara dalam membantu penelusuran dan pengaman aset kepailitan.

“Diharapkan dengan adanya Diseminasi Kepailitan ini, ke depan kita semua dapat saling bersinergi, bergandeng tangan untuk memberikan informasi kepada Kurator Negara berkaitan dengan adanya aset kepailitan yang dapat disita umum, termasuk dalam hal pengamanan aset kepailitan yang telah disita oleh Kurator Negara,” tambah Joko Martanto sebelum membuka kegiatan diseminasi ini secara resmi.

Adapun narasumber yang diundang pada kegiatan ini yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jatim (Dulyono), Hakim Niaga Pengadilan Negeri Surabaya (Heru Hanindyo), dan unsur akademisi Universitas Palangka Raya (Janita Jalianeri) yang menyampaikan terkait dengan materi Diseminasi Penelusuran dan Pengamanan Harta Kepailitan kepada para peserta yang hadir. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Juni 2024).

Foto Dokumentasi:

diseminasi_bhp_surabaya_2.png

diseminasi_bhp_surabaya_3.png

diseminasi_bhp_surabaya_4.png

Deteksi Dini Terhadap Potensi Kerawanan Kegiatan dan Keberadaan WNA, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalteng Lakukan Operasi Mandiri di Wilayah Kab. Kotim

DIV-IM-OPSMAN-DETEKSI-DINI-WNA-JUNI-2024-1.jpg

Sampit – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah melaui Divisi Keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan Operasi Mandiri di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Senin (25/6/2024)

Kegiatan Operasi Mandiri Keimigrasian yang dilakukan adalah sebagai salah satu bentuk pengawasan terhadap keberadaan Warga (WNA) yang berkegiatan di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan tujuan memastikan keberadaan WNA yang terdapat di daerah tersebut taat administrasi dan memahami peraturan tentang Keimigrasian serta dalam rangka deteksi dini terhadap setiap gangguan (potensi kerawanan) yang mungkin ditimbulkan oleh orang asing.

Operasi Mandiri ini dipimpin oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Muhamad Irham Anwar) bersama Kepala Subbidang Penindakan Keimigrasian (Hendar Setiawan) serta JFU pada Bidang Intelijen dan Penindakan Divisi Keimigrasian.

Operasi Intelijen ini dilaksanakan dengan tehnik pengawasan terbuka. Adapun target operasi pada pelaksanaan kegiatan ini yaitu perusahan pengguna tenaga kerja asing (TKA) di wilayah Kabupaten Kotim. Penentuan target nya berdasarkan informasi yang di miliki Divisi Keimigrasian.

Setibanya di lokasi, tim bertemu dengan para penanggung jawab dari perusahaan dan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan. Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menyampaikan “kegiatan oprasi ini ditujukan untuk menjaga dan memastikan kondusifitas keadaan lapangan, terutama di sisi Keimigrasian serta memastikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing sehingga terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah kerja Divisi Keimigrasian Kalimantan Tengah”, jelas Irham.

Kepala Subbidang Penindakan Keimigrasian juga menambahkan “kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku, kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka melakukan pengawasan secara langsung kepada perusahaan-perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing (TKA)”, ucap Hendar.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan, Tim melakukan cross-check antara daftar TKA yang dilaporkan oleh Kantor Imigrasi setempat dengan dokumen-dokumen TKA seperti Ijin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Ijin Tinggal Tetap (ITAP) dan kondisi sebenarnya di lapangan. Pengecekan dilaksanakan secara persuasif, dengan metode wawancara dan pemeriksaan dokumen, petugas memastikan keabsahan juga validitas dokumen yang di pegang oleh TKA, baik itu dokumen Keimigrasiannya maupun dokumen-dokumen lain.

Dari hasil pengecekan dokumen-dokumen yang dilakukan tidak ditemukan pelanggaran Keimigrasian orang asing yang berkegiatan dan semua sudah sesuai dengan ketentuan peraturan keimigrasian yang berlaku. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2024). (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Juni 2024)

DIV-IM-OPSMAN-DETEKSI-DINI-WNA-JUNI-2024-2.jpg

DIV-IM-OPSMAN-DETEKSI-DINI-WNA-JUNI-2024-3.jpg

DIV-IM-OPSMAN-DETEKSI-DINI-WNA-JUNI-2024-4.jpg

DIV-IM-OPSMAN-DETEKSI-DINI-WNA-JUNI-2024-5.jpg

Pastikan Perencanaan dan Pelaporan berjalan baik, Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Monitoring dan Evaluasi pada Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas

PPL-MONEV-RTN-KAPUAS-JUNI-2024-1.jpg

Kapuas – Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Subbagian Program dan Pelaporan kembali melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Unit Pelaksana Teknis pada Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas. Monev ini dipimpin oleh Kepala Bagian Program dan Humas (Diana Soekowati) didampingi Kasubbag Program dan Pelaporan (Hendra) beserta staf mengunjungi Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas pada Hari Senin, 24 Juni 2024.

Tim Kanwil melakukan evaluasi terhadap dokumen perencaan seperti Perjanjian Kinerja maupun dokumen pelaporan seperti LKjIP. Pada kesempatan ini, tim kanwil sekaligus mensosialisasikan Perubahan Perjanjian Kinerja dimana perubahan perjanjian kinerja merupakan runtutan dari adanya perubahan renstra kementerian. Selain itu dalam waktu ini juga disosialisasikan cara menghitung capaian Perjanjian Kinerja sesuai dengan Manual IKU Kementerian. Kegiatan ini juga diisi dengan pendampingan satker dalam menbuat usulan anggaran Tahun 2025 yang baik dan sesuai dengan kebutuhan lapangan serta sharing terkait kendala yang dihadapi dalam pencapaian kinerja.

Berdasarkan monev pada Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas hasil yang diperoleh antara lain yaitu: realisasi anggaran per tanggal 24 Juni 2024 yaitu Rp4.316.766.793,- dari total pagu sebesar Rp8.749.452.000 (realisasi sebesar 49,34% dengan target RPD s.d Bulan Juni sebesar 52%), pengisian data pada aplikasi pelaporan sudah dilaksanakan oleh Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas sesuai dgn timeline; laporan dokumen renaksi atas PK sudah dibuat s.d B03, sudah disusunnya dokumen usulan pagu indikatif TA 2025, serta adanya dokumen LKjIP yang  telah sesuai dengan pedoman penyusunan LKjIP kementerian.

Dalam kegiatan monitoring dan evaluasi pada Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas ini juga diberikan rekomendasi seperti menyusun anggaran sesuai dengan kebutuhan riil lapangan serta dapat mengakomodir kegiatan tugas dan fungsi satuan kerja serta agar satuan kerja dapat menyampaikan perubahan PK ke Kanwil dan menyesuaikan perubahan PK pada aplikasi e-performance. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Juni 2024)

PPL-MONEV-RTN-KAPUAS-JUNI-2024-2.jpg

PPL-MONEV-RTN-KAPUAS-JUNI-2024-3.jpg

PPL-MONEV-RTN-KAPUAS-JUNI-2024-4.jpg

PPL-MONEV-RTN-KAPUAS-JUNI-2024-5.jpg

Kanwil Kemenkumham Kalteng Mengikuti FGD Penyusunan Ranperda Kabupaten Katingan

FGD_KATINGAN_1.jpg

Katingan - Bertempat di aula BKAD Kabupaten Katingan, Kantor Wilayah mengikuti kegiatan FGD Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Dalam kegiatan ini Kantor Wilayah yang diwakili oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan ( Yusuf Salamat, Nor Asriadi dan Paulus) menjadi Narasumber dalam kegiatan Dimaksud, (25/06/24).

Adapun kegiatan dibuka langsung oleh Plh. Asisten I Setda Kabupaten Katingan dan didampingi oleh Plt. Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Katingan. Peserta yang hadir mencakup sekretarat DPRD, bagian Hukum, seluruh perwakilan instansi di Kabupaten Katingan, tokoh masyarakat dan pihak instansi vertikal di daerah.

Dalam sambutan oleh Plh. Asisten I Setda Kabupaten Katingan berharap dalam kegiatan FGD ini banyak menjaring masukan, saran dan pendapat demi menyempurnakan draf ranperda dimaksud melalui dukungan peran serta masyarakat terkait pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah dalam memberikan pelayanan publik yang cepat dan mudah diterima masyarakat serta membantu perekonomian di daerah serta dapat menyerap tenaga kerja.

Dalam kesempatan tersebut tim Kantor Wilayah diberikan kesempatan dalam memaparkan hal terkait Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Adapun konsep rancangan perda ini terdiri dari 9 Bab dan 22 Pasal, dan secara keseluruhan tim telah memperoleh masukan dari berbagai kalangan dan secara umum menerima draf ranperda tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Kegiatan ditutup dengan foto bersama seluruh pemrakrasa, narasumber dan seluruh peserta FGD.

FGD_KATINGAN_3.jpgFGD_KATINGAN_2.jpg

Tingkatkan Layanan Kesehatan WBP, Rakernispas Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah Tahun 2024 Resmi Ditutup

Penutupan-Rakernispas-Kumham-Kalteng-Juni-2024-1.jpg

Palangka Raya – Kegiatan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (RAKERNISPAS) Tahun 2024 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah dengan tema “Koordinasi Layanan Kesehatan Dalam Pengendalian Penyakit Menular HIV-AIDS dan TBC bagi Tahanan, Anak, Narapidana dan Anak Binaan pada Lapas, Rutan dan LPKA”, yang berlangsung di Aula Aurila Hotel Palangka Raya secara resmi ditutup. Selasa, (25/06/2024).

Acara dimulai dengan laporan Ketua Pelaksana yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan, dan Rehabilitasi Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah (Jauhar Arifin) yang memaparkan tujuan dan maksud dari Rakernispas ini, yaitu untuk meningkatkan layanan kesehatan bagi warga binaan pemasyarakatan yang menjadi salah satu kelompok rentan terhadap penyakit menular seperti HIV-AIDS dan TBC​​.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian sambutan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Tri Saptono Sambudji) yang mewakili Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah sekaligus menutup kegiatan Rakernispas Tahun 2024. “Sebagai institusi yang bertanggung jawab terhadap kesejahteraan para tahanan dan narapidana, kita harus memastikan bahwa mereka mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai, tidak hanya sebagai bagian dari hak asasi manusia, tetapi juga untuk mencegah penyebaran penyakit yang lebih luas”. Tutur Tri Saptono.

Pada kesempatan ini juga dilaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Kepala UPT Pemasyarakatan di Wilayah Kalimantan Tengah dalam Kegiatan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan untuk Melakukan kerjasama lintas sektoral (Dinas Kesehatan Kota/ Kabupaten/ Puskesmas/ instansi/ LSM/ Akademisi) terkait penyelenggaraan layanan Kesehatan, Mengoptimalkan deteksi dini penyakit menular dan tidak menular sebagai upaya pencegahan masalah Kesehatan, Meningkatkan mutu layanan kesehatan melalui Surat Izin Operasional Klinik dan Akreditasi, Memperbaiki Sarana Prasarana Pendukung Penyelenggaraan Makanan (Dapur), dan Membangun Budaya Kerja Hygiene kepada SDM Penyelenggara Makanan.

“Seluruh pengetahuan, strategi, dan pengalaman dalam pengendalian penyakit menular, semua ilmu serta informasi yang telah disampaikan para narasumber dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan. Tantangan yang kita hadapi memang tidak mudah, namun dengan kerja sama dan koordinasi yang baik, saya yakin kita dapat mengatasinya.” Tutup Tri Saptono.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan piagam penghargaan kepada Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas sebagai UPT Pemasyarakatan paling Bersih se Kalimantan Tengah. Diharapkan melalui kegiatan koordinasi ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Lapas, Rutan, dan LPKA, serta mencegah dan mengendalikan penyebaran penyakit menular di lingkungan kita. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Juni 2024)

Penutupan-Rakernispas-Kumham-Kalteng-Juni-2024-2.jpg

Penutupan-Rakernispas-Kumham-Kalteng-Juni-2024-3.jpg

Penutupan-Rakernispas-Kumham-Kalteng-Juni-2024-4.jpg

Penutupan-Rakernispas-Kumham-Kalteng-Juni-2024-5.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI