
Palangka Raya – Tim Kerja II Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menggelar rapat harmonisasi guna membahas tiga rancangan peraturan bupati (Raperbup) Kabupaten Barito Selatan. Rapat ini menjadi langkah penting untuk memastikan keselarasan rancangan peraturan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun tiga rancangan yang dibahas meliputi Raperbup tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual, Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Tenaga Ahli dan Tenaga Teknis Percepatan Pembangunan Pemerintah Daerah.
Raperbup mengenai kebijakan dan sistem akuntansi berbasis akrual diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Sementara itu, Raperbup terkait pakaian dinas ASN bertujuan memberikan standar yang lebih jelas untuk meningkatkan profesionalisme aparatur. Adapun Raperbup mengenai tenaga ahli dan teknis difokuskan pada upaya percepatan pembangunan daerah dengan mengoptimalkan peran sumber daya manusia yang kompeten.
Melalui rapat harmonisasi ini, diharapkan tercipta regulasi yang lebih berkualitas sehingga dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Barito Selatan sekaligus mendorong pencapaian tujuan pembangunan daerah secara optimal.
Kepala Kantor Wilayah, Hajrianor, menyampaikan, “Harmonisasi ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan setiap regulasi daerah tidak hanya sejalan dengan aturan yang lebih tinggi, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan regulasi yang baik, tata kelola pemerintahan akan semakin transparan, akuntabel, dan professional,” ungkapnya. (Reddok, Humas Kalteng, September 2025).



