Sampit – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan koordinasi Analisis dan Evaluasi (Anev) Hukum terhadap peraturan perundang-undangan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (16/9/2025). Kegiatan berlangsung di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Timur.
Tim Anev yang terdiri dari Penyuluh Hukum Madya, Agustina Dayaleluni, Analis Hukum Muda, Vasco Fernando dan tim disambut langsung oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Sepnita, bersama Kabid Ketahanan Pangan, Totok Trisjono.
Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut hasil rekomendasi dari Forum Group Discussion (FGD) Anev Hukum yang sebelumnya telah dilaksanakan secara daring pada 26 Juni 2025. Dalam kesempatan itu, pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menyampaikan komitmen untuk segera menyesuaikan beberapa poin terkait Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Tim Anev Kanwil Kemenkum Kalteng menegaskan bahwa tanggapan hasil analisis tersebut agar segera ditindaklanjuti dan disampaikan paling lambat akhir September 2025. Hasil rekomendasi ini nantinya akan menjadi data dukung pelaporan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan tahun 2025.
Kepala Kantor Wilayah, Hajrianor, menyampaikan apresiasi atas respons positif dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotawaringin Timur. “Koordinasi ini penting agar pelaksanaan peraturan daerah semakin relevan dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus menjadi dukungan dalam penyusunan laporan Anev hukum,” ujarnya. (Reddok, Humas Kalteng, September 2025).