Dorong Kualitas Regulasi Daerah, Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah Harmonisasikan Empat Rancangan Produk Hukum Kabupaten Kotawaringin Barat

harmonkobar_1.jpg

Palangka Raya - Upaya peningkatan kualitas pelayanan dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan terus dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan, kembali dilaksanakan kegiatan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap empat rancangan produk hukum daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Rabu (21/05).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Kelompok Kerja I ini membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat dan satu Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Dalam paparannya, Tim Pokja menyampaikan hasil pengharmonisasian terhadap keempat rancangan peraturan tersebut, yang seluruhnya dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan secara substansi maupun teknik penyusunan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kepala Bagian Hukum, Bambang Wahyusuf, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kinerja serta pelayanan yang diberikan oleh Kantor Wilayah sehingga proses pengharmonisasian dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

Sebagai tindak lanjut, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi yang dilakukan oleh perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat bersama Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan. Rangkaian kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai bentuk dokumentasi dan komitmen bersama dalam mendukung terciptanya regulasi daerah yang berkualitas. Red-Dok Humas Kemenkum Kalteng - Mei 2025

Foto Dokumentasi : 
harmonkobar_2.jpgharmonkobar_3.jpgharmonkobar_4.jpg

Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah Ikut Sosialisasi Nasional Penegasan Status Kewarganegaraan WNI di Luar Negeri

Kewarganegaraan1.jpg

Palangka Raya – Dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah turut serta dalam kegiatan Sosialisasi Layanan Penegasan Status Kewarganegaraan Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) secara daring melalui Zoom Meeting. Selasa (20/05/2025)

Diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah, Maju Amintas Siburian, yang didampingi oleh Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Hukum, Muhamad Mufid, Kepala Bidang Pelayanan AHU, Khudloifah, serta jajaran pejabat fungsional umum dan tertentu (JFT/JFU) di bidang Pelayanan AHU. Kehadiran penuh jajaran ini menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah dalam menyukseskan kebijakan nasional terkait perlindungan status kewarganegaraan bagi WNI di luar negeri.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk memperkuat pelayanan dan perlindungan hukum terhadap warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, sekaligus memberikan bimbingan teknis dan supervisi kepada perwakilan RI dalam implementasi layanan berbasis digital terkait kewarganegaraan.

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi WNI yang berada di luar negeri. Ia menegaskan bahwa konstitusi menjamin perlindungan bagi setiap warga negara, dan setiap individu berhak atas status kewarganegaraan sebagai bagian dari hak asasi manusia yang harus dijaga. “Dengan adanya layanan digital, kita berharap proses ini dapat berlangsung lebih cepat, efisien, dan transparan,” ujar Andi Agtas.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi talkshow ini menghadirkan dua narasumber utama yang memaparkan kebijakan dan kerangka hukum penegasan kewarganegaraan, yaitu Direktur Tata Negara Kemenkum RI, Dulyono, serta Direktur Pelindungan WNI dari Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha. Melalui partisipasinya, Kanwil Kemenkum DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan administrasi hukum dan memastikan hak-hak konstitusional warga negara tetap terlindungi.

Narasumber pertama, Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dulyono, menyampaikan materi berjudul “Kebijakan Penegasan Status Kewarganegaraan di Luar Negeri”. Dalam pemaparannya, Dulyono menekankan bahwa politik hukum kewarganegaraan Indonesia berlandaskan pada konstitusi, khususnya:

Pasal 26 UUD 1945: yang menyatakan bahwa WNI adalah orang Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai WNI. Pasal 28D ayat (4): yang menjamin setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.dan Pasal 28E ayat (1): yang menjamin hak setiap orang untuk memilih kewarganegaraan, tempat tinggal, dan hak untuk kembali ke Indonesia.

Lebih lanjut, Dulyono menegaskan prinsip asas perlindungan maksimum, yang berarti bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap WNI, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Beberapa asas penting dalam hukum kewarganegaraan yang dijelaskan antara lain: Ius sanguinis (berdasarkan garis keturunan), Ius soli terbatas (berdasarkan tempat lahir), asas kewarganegaraan tunggal, serta asas kewarganegaraan ganda terbatas.

Ia juga memaparkan ketentuan tentang Subjek Penegasan Status KWRI yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (3) Permenkum 6/2025, serta ketentuan kehilangan kewarganegaraan RI sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 juncto Pasal 31 ayat (1) PP Nomor 2 Tahun 2007, yang mencakup berbagai kondisi seperti memperoleh kewarganegaraan asing atas kemauan sendiri, menjadi bagian dinas militer negara asing tanpa izin, hingga tidak menyatakan keinginan mempertahankan status WNI selama tinggal di luar negeri dalam kurun waktu tertentu.

Sosialisasi ini menandai langkah penting dalam transformasi digital layanan hukum kewarganegaraan Indonesia. Melalui penyelenggaraan layanan penegasan status kewarganegaraan secara elektronik, pemerintah berharap seluruh proses menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel serta mampu menjangkau WNI di seluruh dunia secara efektif.

Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah berkomitmen untuk terus aktif dalam setiap agenda nasional yang memperkuat perlindungan hukum bagi warga negara, baik di dalam maupun di luar negeri. Dengan terwujudnya sistem yang lebih adaptif dan inklusif, negara diharapkan hadir secara nyata untuk seluruh warganya di manapun mereka berada. Red-Dok Humas Kemenkum Kalteng - Mei 2025

Foto Dokumentasi : 
Kewarganegaraan2.jpg

Mendorong Ekonomi Rakyat, Kanwil Kemenkum Kalteng Intensifkan Pendampingan Hukum Koperasi Desa

 Kopzoom1.jpg


Palangka Raya - Dalam rangka mempercepat implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kementerian Hukum (Kemenkum) RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Progres Pendirian Badan Hukum Koperasi Merah Putih secara virtual melalui Zoom Meeting. Senin (19/05/2025).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Dr. Widodo dan dihadiri oleh seluruh jajaran Ditjen AHU serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kemenkum di seluruh Indonesia, termasuk Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah, Maju Amintas Siburian, didampingi oleh Kepala Bidang Pelayana AHU, Khudloifah, serta para jajaran JFT/JFU di bidang pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah.

Ditjen AHU Kementerian Hukum RI menyampaikan perkembangan percepatan pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) sebagai bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Berdasarkan data per 18 Mei 2025, tercatat sebanyak 14.875 pengajuan nama untuk koperasi desa dan 1.191 untuk koperasi kelurahan merah putih. Dari jumlah tersebut, telah didirikan 767 koperasi desa dan 52 koperasi kelurahan, serta terdapat 8 koperasi desa merah putih yang merupakan hasil perubahan dari koperasi jenis lain.

Direktur Jenderal AHU, Widodo, menjelaskan bahwa layanan digital inovatif yang dikembangkan Ditjen AHU memungkinkan legalisasi badan hukum koperasi dilakukan dalam waktu satu jam untuk 1.000 dokumen. Dengan demikian, kapasitas pelayanan bisa mencapai 24.000 koperasi per hari. “Dengan sistem ini, pencapaian target 80.000 KDMP/KKMP bisa dilakukan secara efisien,” ungkapnya.

Widodo juga menyatakan bahwa langkah ini mendukung agenda transformasi digital di lingkungan Kemenkum yang telah diimplementasikan secara menyeluruh. “Sistem AHU Online tidak hanya mempercepat proses pendirian koperasi, tapi juga menjamin keterbukaan dan akuntabilitas. Saat ini, seluruh notaris sudah dapat berperan dalam percepatan pembentukan KDMP/KKMP, bukan hanya notaris yang membuat akta pendirian koperasi,” jelasnya.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah untuk membangun kemandirian ekonomi dari tingkat desa dan kelurahan melalui penguatan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional. Program ini diberi nama Koperasi Merah Putih, sebagai simbol kedaulatan ekonomi rakyat yang bersumber dari semangat gotong royong dan partisipasi masyarakat lokal.

Melalui Inpres ini, Presiden RI meminta kepada sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kemenkum, untuk memberikan kemudahan dan percepatan dalam proses pendirian badan hukum koperasi. Hal ini menjadi landasan utama bagi Ditjen AHU untuk mengoordinasikan percepatan legalisasi koperasi agar memiliki dasar hukum yang sah dan kuat.

Dirjen AHU menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dan optimalisasi peran Kantor Wilayah Kemenkum untuk melakukan pendampingan dan edukasi hukum kepada masyarakat desa/kelurahan.

"Koperasi Merah Putih bukan hanya soal legalitas, tapi tentang pemberdayaan ekonomi rakyat yang berkelanjutan. Kita harus turun langsung, jemput bola, dan pastikan setiap koperasi desa yang dibentuk memiliki landasan hukum yang sah," tegas Dr. Widodo.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng, Maju Amintas Siburian, dalam rapat menyatakan kesiapan pihaknya dalam mendukung penuh kebijakan nasional tersebut. Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi di wilayah masing-masing dan menyiapkan tim layanan hukum untuk pendampingan langsung di lapangan.

"Kami antusias menyambut program ini. Kantor Wilayah akan terus memperkuat edukasi dan layanan pendirian badan hukum koperasi hingga ke desa-desa terpencil," ujar Maju.

Sementara itu, Kepala Bidang AHU, Khudloifah, menambahkan bahwa pihaknya juga telah melakukan bimbingan teknis kepada operator dinas di daerah dalam penggunaan sistem AHU Online, serta menyusun panduan praktis yang memudahkan proses pengajuan legalitas koperasi. Red-Dok Humas Kemenkum Kalteng - Mei 2025

Foto Dokumentasi : 
Kopzoom2.jpgKopzoom3.jpg

Kakanwil Kemenkum Kalteng dan Gubernur Kalteng Sinergi Perkuat Perlindungan Hukum dan Ekonomi Kerakyatan

Gubkor1.jpg

Palangka Raya – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Maju Amintas Siburian, melakukan audiensi dan koordinasi strategis dengan Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran. Pertemuan tersebut membahas sejumlah agenda penting yang berfokus pada penguatan perlindungan hukum dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di Kalimantan Tengah. Selasa (20/05/2025)

Turut hadir mendampingi Kepala kantor Wilayah dalam koordinasi tersebut Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid, Kepala Bidang AHU, Khudloifah beserta rombongan.

Dalam pertemuan itu, Kakanwil mendorong pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI), termasuk merek oleh pelaku usaha di Kalimantan Tengah. Langkah ini dinilai krusial untuk memberikan perlindungan hukum terhadap karya dan produk lokal, serta meningkatkan daya saing usaha kecil dan menengah (UKM) di pasar regional maupun nasional.

"Kami ingin agar produk-produk lokal Kalimantan Tengah yang kreatif dan bernilai ekonomi tinggi terlindungi secara hukum melalui pendaftaran merek dan kekayaan intelektual lainnya. Ini adalah bentuk perlindungan sekaligus penguatan terhadap pelaku usaha lokal," tegas Maju Amintas Siburian.

Selain itu, Kakanwil juga meminta dukungan penuh dari Gubernur Kalimantan Tengah dalam mendorong kemajuan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui skema Perseroan Perorangan, sebuah bentuk badan hukum baru yang memudahkan pelaku usaha mikro untuk memiliki entitas hukum tanpa harus membentuk perusahaan besar.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan akses UMK terhadap pembiayaan, pengadaan barang dan jasa, serta membuka peluang kemitraan yang lebih luas dengan sektor formal.

Sebagai bagian dari dukungan terhadap program nasional, Kakanwil turut menyampaikan kesiapan Kanwil Kemenkum Kalteng dalam mempercepat proses pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Koperasi tersebut nantinya akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum dari Kementerian Hukum RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), sebagai jaminan legalitas usaha dan kelembagaan.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur H. Agustiar Sabran menyatakan dukungannya terhadap seluruh inisiatif yang disampaikan, dan siap bersinergi dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat di Kalimantan Tengah.

"Kami siap mendukung langkah-langkah strategis yang disampaikan oleh Kanwil Kemenkum, baik dalam perlindungan kekayaan intelektual, pendirian perseroan perorangan, maupun koperasi desa. Semua ini sangat penting untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di Kalimantan Tengah," ujar Gubernur.

Audiensi ini menandai komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah dalam menciptakan ekosistem hukum dan ekonomi yang inklusif, responsif, dan berpihak kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan masyarakat desa. (Red-Dok, Humas Kalteng, Mei 2025).

#KementerianHukum

#KemenkumKalteng

#LayananHukumMakinMudah

#MajuAmintasSiburian

Gubkor2.jpgGubkor3.jpgGubkor4.jpg

Koperasi Merah Putih Siap Hadir di Desa/Kelurahan, Kanwil Kemenkum Kalteng dan Dinas PMD Kalteng Bergerak

Pmdkor1.jpg

Palangka Raya – Dalam rangka mendukung percepatan implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Maju Amintas Siburian, melakukan koordinasi strategis dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Tengah, Aryawan dalam rangka mempersiapkan pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayah Kalimantan Tengah. Selasa (20/05/2025)

Koordinasi ini merupakan bagian dari upaya percepatan implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang bertujuan memperkuat struktur ekonomi masyarakat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia melalui model usaha koperasi.

Turut hadir mendampingi Kepala kantor Wilayah dalam koordinasi tersebut Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid, Kepala Bidang AHU, Khudloifah beserta rombongan.

Kakanwil menyampaikan bahwa pendirian koperasi ini merupakan langkah konkret dalam mendukung kebijakan nasional yang bertujuan memperkuat perekonomian desa dan kelurahan melalui pemberdayaan masyarakat berbasis koperasi. "Instruksi Presiden ini menjadi pijakan penting untuk mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat desa dan kelurahan. Kami siap mendukung dari sisi regulasi dan legalitas badan hukum koperasi yang dibutuhkan," ujar Kakanwil Kemenkum Kalteng.

Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil Kemenkum Kalteng menyampaikan bahwa seluruh koperasi yang akan didirikan akan memiliki dasar hukum yang kuat. Penerbitan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum koperasi dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sebagai bentuk jaminan legalitas dan kepastian hukum.

"Kolaborasi antara Kemenkum dan Dinas PMD sangat penting untuk memastikan proses pembentukan koperasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberi dampak langsung bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan," ujar M.A Siburian.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Tengah menyambut baik koordinasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng. Ia menyatakan bahwa sinergi antarinstansi merupakan langkah strategis dalam memastikan keberhasilan implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

"Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dari Kemenkum dalam mendukung legalitas pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ini adalah bentuk kolaborasi nyata dalam membangun ekonomi desa yang mandiri dan berkelanjutan. Dinas PMD siap berperan aktif dalam proses pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi kepada desa dan kelurahan yang akan membentuk koperasi," ungkap Aryawan.

Ia juga menambahkan bahwa koperasi ini nantinya diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.

Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan menjadi pendorong utama ekonomi kerakyatan, menciptakan lapangan kerja, serta mempercepat pembangunan berbasis komunitas di seluruh wilayah Kalimantan Tengah. (Red-Dok, Humas Kalteng, Mei 2025).

#KementerianHukum

#KemenkumKalteng

#LayananHukumMakinMudah

#MajuAmintasSiburian

Pmdkor2.jpgPmdkor3.jpgPmdkor4.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI