
Palangka Raya – Upaya memperkuat perlindungan dan pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah terus didorong oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah bersama DPRD Kabupaten Barito Utara melalui kegiatan sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kekayaan Intelektual dan Tenaga Kerja Daerah yang dilaksanakan di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Rabu (20/05/2026).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Pokja II.
Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, jajaran anggota DPRD, Sekretaris DPRD, anggota Bapemperda, serta perangkat daerah terkait.
Dalam sambutannya, Hajrianor menegaskan bahwa penyusunan Raperda tentang Kekayaan Intelektual menjadi langkah strategis dalam memberikan perlindungan hukum terhadap potensi daerah, karya masyarakat, budaya lokal, inovasi, hingga produk unggulan yang dimiliki Kabupaten Barito Utara.
Menurutnya, keberadaan regulasi daerah di bidang Kekayaan Intelektual sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hak cipta, merek, desain industri, hingga Kekayaan Intelektual Komunal seperti pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional.
“Perlindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya berkaitan dengan aspek hukum semata, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan daya saing produk lokal, serta menjaga identitas dan warisan budaya masyarakat,” ujar Hajrianor.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mendorong ekosistem Kekayaan Intelektual melalui pembinaan, fasilitasi pendaftaran, pendampingan pelaku usaha dan masyarakat, serta penguatan regulasi yang berpihak pada perlindungan karya dan inovasi daerah.
“Melalui Raperda ini, kami berharap nantinya akan lahir kebijakan daerah yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih aktif melindungi hasil karya, inovasi, dan potensi budaya yang dimiliki,” tambahnya.
Sementara itu, Mery Rukaini menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Barito Utara berkomitmen menghadirkan produk hukum daerah yang adaptif terhadap perkembangan zaman, khususnya dalam menghadapi tantangan perlindungan karya dan potensi lokal di era digital dan ekonomi kreatif saat ini.
“Kami melihat bahwa potensi daerah, baik berupa produk UMKM, seni budaya, maupun kreativitas masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan yang optimal agar tidak mudah diklaim ataupun dimanfaatkan pihak lain tanpa izin. Oleh karena itu, Raperda tentang Kekayaan Intelektual ini menjadi sangat penting,” ungkap Mery Rukaini.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan substansi Raperda bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, khususnya terkait penguatan norma perlindungan Kekayaan Intelektual, peran pemerintah daerah dalam fasilitasi pendaftaran KI, serta strategi pengembangan dan pemanfaatan potensi Kekayaan Intelektual daerah secara berkelanjutan.
Sebagai penutup kegiatan, dilaksanakan penyerahan Naskah Akademik Raperda tentang Kekayaan Intelektual dan Naskah Akademik Raperda tentang Pemberian Nama Jalan, serta sesi foto bersama sebagai simbol penguatan sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dan DPRD Kabupaten Barito Utara dalam mewujudkan regulasi daerah yang responsif, berkualitas, dan berpihak pada perlindungan Kekayaan Intelektual masyarakat. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2026)
Foto Dokumentasi :



