
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Laporan Pengaduan, Rekonsiliasi Data Pengaduan Masyarakat, dan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin Pegawai Kementerian Hukum yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum pada tanggal 19–21 Mei 2026 secara hybrid di BPSDM Hukum, Depok dan melalui media virtual, Selasa (19/06).
Dalam pembukaan kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Muhamad Mufid, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Deny Harlianto, serta Admin SIPIDU dan Operator SIMWAS Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pengaduan masyarakat dan penegakan disiplin pegawai yang profesional, transparan, dan akuntabel di lingkungan Kementerian Hukum. Melalui sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan penguatan pemahaman terkait implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026, tata cara pengelolaan laporan pengaduan masyarakat, mekanisme rekonsiliasi data pengaduan, hingga pengelolaan data hukuman disiplin pegawai melalui aplikasi SIPIDU dan SIMWAS Inspektorat Jenderal Versi 3.0.
Pada sambutannya, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum, Hantor Situmorang, menegaskan pentingnya pengelolaan pengaduan masyarakat dan penegakan disiplin pegawai sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas.
“Pengelolaan pengaduan masyarakat dan penanganan hukuman disiplin pegawai harus dilaksanakan secara terintegrasi, transparan, dan akuntabel. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja mampu meningkatkan kualitas pengawasan internal dan memastikan setiap data yang disampaikan valid serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hantor Situmorang.
Selain mengikuti sesi sosialisasi dan diskusi, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah juga berpartisipasi aktif dalam rekonsiliasi data pengaduan masyarakat dan data hukuman disiplin pegawai guna memastikan kesesuaian, validitas, dan akurasi data yang tercatat dalam sistem pengawasan internal Kementerian Hukum.
Hajrianor menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dalam meningkatkan kualitas pengawasan internal dan pelayanan publik.
“Melalui kegiatan sosialisasi dan rekonsiliasi ini, kami berharap seluruh jajaran semakin memahami pentingnya pengelolaan pengaduan masyarakat dan penegakan disiplin pegawai secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah,” ungkap Hajrianor.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pengelolaan pengaduan masyarakat dan penanganan hukuman disiplin pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dapat berjalan lebih optimal, terintegrasi, serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Mei 2026).
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#KitaMulaiCaraBaru
#Hajrianor



