
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan Pembukaan Penilaian Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan di lingkungan Kementerian Hukum, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah yang dilaksanakan secara virtual, Senin (18/05/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Muhamad Mufid, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Deny Harlianto, serta para peserta Penilaian Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalteng.
Kepala Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum, Eva Gantini, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan penilaian kompetensi bagi peserta eksternal, yakni calon Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan jenjang Madya, Muda, dan Pertama, dilaksanakan pada 18 hingga 19 Mei 2026. Sementara itu, penilaian kompetensi bagi peserta internal Kementerian Hukum, Komisi Yudisial, serta calon Jabatan Fungsional Perancang Utama akan dilaksanakan pada 25 hingga 26 Mei 2026.
“Pelaksanaan penilaian kompetensi dilakukan secara hybrid, baik daring maupun luring, yang dipusatkan di BPSDM Hukum serta diikuti melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum maupun kantor kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” ujar Eva.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa penilaian kompetensi merupakan bagian penting dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia, khususnya bagi pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan yang memiliki peran strategis dalam pembentukan regulasi yang berkualitas.
“Perancang peraturan perundang-undangan dituntut memiliki kompetensi yang adaptif, profesional, serta mampu menjawab dinamika perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat,” tegas Gusti Ayu Putu Suwardani.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa kegiatan penilaian kompetensi ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia di bidang perancangan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, perancang peraturan perundang-undangan memiliki peran penting dalam memastikan setiap produk hukum yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, serta menjawab kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.
“Melalui penilaian kompetensi ini, diharapkan para pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan mampu meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kualitas kinerjanya sehingga dapat menghasilkan regulasi yang harmonis, implementatif, dan responsif terhadap perkembangan hukum maupun kebutuhan masyarakat,” ujar Hajrianor.
Ia juga menambahkan bahwa penguatan kompetensi SDM hukum menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik serta pembentukan regulasi daerah yang berkualitas.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat mengikuti proses penilaian kompetensi secara optimal sehingga mampu melahirkan pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan yang kompeten, profesional, dan berdaya saing dalam mendukung pembangunan hukum nasional. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2026)
Foto Dokumentasi :



