Plt. Kakanwil Kemenkumham Kalteng Tekankan Fungsi Pengawasan dan Pembinaan Notaris Saat Lantik dan Ambil Sumpah PAW MPDN

PelPAWMPDN1.jpg

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah / Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Palangka Raya Dan Kabupaten Kapuas Di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024. Jumat (26/7/2024)

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah ini dilakukan langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Dr. Joko Martanto) dan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhammad Mufid), Kepala Bagian Umum (Mahrijuni) dan menjadi saksi pada Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PAW MPDN Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU (Hadi Cahyadi dan Kepala Sub Bidang Pelayanan KI (Laila Rahmawati).

Dalam sambutannya, Plt. Kakanwil, menyampaikan bahwa MPDN memiliki peran penting dalam menjaga kualitas dan profesionalisme notaris di Kalimantan Tengah. Kepada PAW MPDN, Joko menyampaikan untuk senantiasa menjaga martabat notaris dan melindungi hak pengguna jasa notaris atas kepastian hukum.

Adapun Anggota PAW MPDN yang dilantik dan diambil sumpahnya adalah MPDN Kota Palangka Raya (Karyadi) menggantikan (Budi Haryono) dan MPDN Kabupaten Kapuas (Mieke Aprilia Utami) menggantikan (Hanif Syazali).

Lebih lanjut dalam sambutannnya Plt. KaKanwil mengatakan "Dengan dilantiknya Saudara sebagai Anggota Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kapuas, diharapkan mampu melakukan pembinaan dan pengawasan yang bersifat preventif dan kuratif terhadap kinerja dan perilaku seorang notaris dalam pelaksanaan Jabatannya." ujar Joko.

Tidak lupa juga Joko mengucapkan selamat kepada Pengganti Antar Waktu Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kapuas “selamat bagi bapak dan ibu yang baru dilantik, semoga senantiasa amanah dalam menjalankan tugas dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Jabatan Notaris yang berada di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kapuas", Sambungnya. (Red-dok, Humas Kalteng, Juli 2024)

Foto Dokumentasi :

PelPAWMPDN2.jpg

PelPAWMPDN3.jpg

PelPAWMPDN4.jpg

PelPAWMPDN5.jpg

PelPAWMPDN6.jpg

PelPAWMPDN7.jpgPelPAWMPDN8.jpg

Hari Keluarga Nasional (HAGARNAS) Ke-31, Kanwil Kemenkumham Kalteng Jemput Bola Pendaftaran AHU dan KI

AHUKIlayanan01.jpg

Palangka Raya - Dalam rangka mendorong perekonomian Kalimantan Tengah sekaligus untuk memberikan perlindungan legalitas usaha, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah jemput bola untuk memberikan pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI) dalam event kegiatan Harganas ke 31, HKG PKK ke 52, dan Jambore Kader Posyandu Tingkat Kota Palangka Raya. Kamis (25/7/2024)

Kegiatan ini sebagai rangkaian Peringatan Hari Jadi Pemerintah Kota Palangka Raya ke 59 dan Hari Jadi Kota Palangka Raya ke 67 tahun 2024 yang bertempat di Kantor Walikota Palangka Raya Tanggal 23-25 Juli 2024.

Pada kesempatan tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menerjunkan tim Layanan AHU yang meliputi perseroan perorangan dan tim layanan KI meliputi pelayanan cipta dan merek. Antusiasme masyarakat Kalimantan Tengah dan pelaku  UMKM menyambut baik pelayanan yang di berikan oleh tim layanan Kantor Wilayah Kalimantan Tengah.

Pada kesempatan yang sama Pj. Walikota Palangka Raya (Hera Nugrahayu). mengapresiasi atas layanan yang di berikan oleh tim Kanwil Kumham Kalteng. “Saya senang, dan bangga Kanwil Kemenkumham dapat memberikan layanan yang memang di butuhkan umkm dan masyarakat pada umumnya sekaligus turut memeriahkan peringatan Hari Keluarga Nasional ke-31”, tutur Hera.

Hadir pada event tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhamad Mufid), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan), Kepala Sub. Bidang  AHU (Hadi Cahyadi), Kepala Sub. Bidang KI (Laila Rachmawati) dan tim pelayanan.

Selaku pemilik penyewaan tenda Pasir Mas, menurut Natalina Rahayu yang telah berkonsultasi di meja layanan, "Dengan adanya informasi mengenai layanan pendaftaran PP dan Merek ini, mempermudah masyarakat Kalimantan Tengah untuk dapat mengembangkan usahanya dan menambah informasi bagi pelaku usaha".

Sejalan dengan hal tersebut, menurut Nurul pemilik UMKM Warisan Leluhur sangat antusias dengan adanya layanan ini karena, pengajuan pendaftaran Mereknya telah diproses. Selain itu, adanya layanan ini mempermudah pendaftaran pendirian Perseroan Perorangan sehingga, usaha yang dimilikinya kini memiliki badan hukum.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhamad Mufid), “Kami selalu siap untuk berkolaborasi stakeholder Pemerintah dan masyarakat luas dalam rangka perlindungan legalitas Perseroan Perorangan serta perlindungan Merek dan Cipta”. (Red-dok, Humas Kalteng, Juli 2024)

Foto Dokumentasi :

AHUKIlayanan06.jpg

AHUKIlayanan02.jpg

AHUKIlayanan03.jpg

AHUKIlayanan04.jpg

AHUKIlayanan05.jpg

Tingkatkan Sinergitas Dalam Penataan Regulasi, Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Koordinasi Ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Gunung Mas

regulasi_mas_1.jpg 

Kuala Kurun - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah selaku instansi vertikal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum dan HAM, mempunyai tanggung jawab untuk menjalin sinergitas dengan Pemerintah Daerah dalam hal Pembentukan Produk Hukum Daerah baik fasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan/atau Rancangan Peraturan Daerah maupun fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah.
Dalam rangka menjalin sinergitas dimaksud, Kanwil Kemenkumham Kalteng yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya (Nor Asriadi) dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda (Noprianto) dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama (Muhammad Arifin) melaksanakan Koordinasi ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Gunung Mas yang diterima oleh Ibu Vitriana Sinta yang dalam hal ini mewakili Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Gunung Mas, Kamis (25/07/2024).
Tim Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah dalam kesempatan ini menyampaikan salah satu aspek dalam penataan regulasi yang baik ialah regulasi yang dibentuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik dari segi formil maupun mareriil. Oleh karenanya, penilaian terhadap penataan regulasi yang baik nantinya akan diukur kualitasnya dalam suatu paramater, salah satunya yakni Indeks Reformas Hukum. Dimana, variabel dan indikator dalam Indeks Reformasi Hukum tersebut mengamanatkan bagi Pemerintah Daerah untuk senantiasa menaati ketentuan dalam pembentukan regulasi agar tercipta regulasi yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan baik dari segi formilnya maupun materillnya.
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, mengapresiasi jalinan silaturahmi dalam mewujudkan sinergitas dengan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, diharapkan dapat mendukung kinerja Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam pembangunan hukum daerah di Kabupaten Gunung Mas dalam menjalankan fungsi legislasi di daerah.
Dalam koordinasi ini Tim Kanwil Kemenkumham Kalteng menyampaikan pula bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan pembinaannya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalteng mempunyai tugas membantu Pemerintah Daerah dalam Pembentukan dan Harmonisasi Produk Hukum Daerah serta Penyusunan instrumen hukum lainnya.
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menyampaikan ucapan terima kasih dengan adanya dukungan dan kerjasama dari Kanwil Kemenkumham Kalteng, nantinya diharapkan dapat meningkatkan kualitas substansi pembentukan produk hukum dan instrumen hukum lainnya di Kabupaten Gunung Mas. (Red-Dok, Humas Kanwil Kalteng, Juli 2024).

Foto Dokumentasi :  
regulasi_mas_2.jpg

Optimalkan Capaian Aksi HAM di Daerah, Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Aksi HAM Kabupaten Kapuas

capakham_kapuas_1.jpg

Kuala Kapuas - Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Karyadi beserta jajaran melaksanakan Koordinasi terkait Penyampaian Capaian Aksi HAM Periode B04 Tahun 2024 dan Persiapan Pelaporan Aksi HAM Periode B08 Tahun 2024 ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Rabu (24/07/2024).

Kedatangan Karyadi beserta Tim disambut baik oleh Jajaran Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas. Disampaikan Karyadi bahwa Koordinasi ini sebagai upaya meningkatkan sinergitas sekaligus optimalisasi OPD terkait pelaporan Aksi HAM dan mendorong OPD agar lebih maksimal serta konsisten dalam pelaksanaan Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM), dalam rangka mewujudkan adanya penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan HAM (P5 HAM).

Selanjutnya, Karyadi menyampaikan capaian pelaporan Aksi HAM Periode B04 Tahun 2024 yang dicapai oleh Kabupaten Kapuas. Disampaikan juga mengenai persiapan pelaporan Aksi HAM periode B08 mendatang.

“Kepada OPD di Kabupaten Kapuas, agar dapat saling meningkatkan komunikasi yang baik dan berkoordinasi, baik itu antar instansi OPD, antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas dengan seluruh OPD, maupun dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Khususnya, jika ada kendala dalam pelaksanaan Aksi HAM periode B04, lalu juga kendala dalam memenuhi Data Dukung Pelaporan Aksi HAM, serta upaya-upaya untuk memenuhi Aksi HAM B08, mari Kita diskusikan bersama-sama solusi terhadap kendala serta tindak lanjut pelaksanaan Aksi HAM tersebut”, ujar Karyadi.

Diharapkan agar ke depannya pelaporan dan pemenuhan data dukung Laporan Capaian Aksi HAM pada seluruh Kabupaten / Kota pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik, mengingat Laporan ini sangat penting bagi Pemenuhan Target Capaian Aksi HAM. (Red-Dok, Humas Kanwil Kalteng, Juli 2024).

Foto Dokumentasi :  
capakham_kapuas_2.jpg

Lakukan Percepatan Pembentukan Kantor Imigrasi Kelas III TPI Kotawaringin Barat, Divisi Keimigrasi Kanwil Kemenkumham Kalteng Koordinasi Ke Direktorat Jendaral Imigrasi

imkigrasijkt1.jpg

Jakarta - Dalam rangka percepatan Pembentukan Kantor Imigrasi Kelas III TPI Kotawaringin Barat Divisi Keimigrasian melaksanakan Kegiatan Konsultasi terkait Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan Pelaksanaan Tugas Teknis di Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Rabu (24/7/2024)

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian (Teodorus Simarmata) didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit (Bayu Dewa Brata), Kepala Sub. Bidang Penindakan Keimigrasian (Hendar Setiawan) dan staf pada Divisi Keimigrasian.

Pada Kesempatan pertama TIM berkesempatan untuk berkonsultasi ke Sekretariat Direktorat Jenderal Imigrasi. Tim bertemu dan disambut langsung oleh Sekretaris Direktur Jenderal Imigrasi (Sandi Andaryadi).

Selanjutnya Tim menyampaikan maksud kedatangan Tim ke Sekretariat Direktorat Jenderal Imigrasi adalah dalam rangka Konsultasi sekaligus menyampaikan Laporan Kesiapan Operasional Kantor Imigrasi Kelas III Kotawaringin Barat diantaranya:

  1.   KAK Usulan Kode Satuan Kerja dan Anggaran;

  2.   KAK Usulan Penetapan Wilayah Kerja Keimigrasian;

  3.   KAK Usulan Pengadaan Sarana Prasarana;

  4.   KAK Usulan Pemenuhan SDM;

  5.   Usulan Pemenuhan Jabatan Struktual.

Pada kesempatan selanjutnya Tim bertemu dengan Direktur Kerja Sama Keimigrasian (Anggiat Napitupulu) dan Ketua Tim Kerja sama antar Lembaga Pemerintahan (Agus Susdamajanto) pada Ruang Kerja Direktur Kerja Sama Keimigrasian.

Anggiat menyampaikan dukungan percepatan Pembentukan Kantor Imigrasi Kelas III TPI Kotawaringin Barat dengan mempersiapkan jadwal Kunjungan dari Tim Direktur Kerja Sama Keimigrasian dalam waktu dekat. Selanjutnya Agus Susdamajanto selaku Tim Ketua Kerja Sama antar Lembaga menyampaikan dukungan kepada Unit Kerja Kantor Imigrasi Pangkalan Bun terkait masa transisi menjadi Kantor Imigrasi Kelas III TPI Kotawaringin Barat melalui Kantor Unit Utama yaitu Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit. (Red-dok, Humas Kalteng, Juli 2024)

Foto Dokumentasi :

imkigrasijkt2.jpg

imkigrasijkt3.jpg

imkigrasijkt4.jpg

imkigrasijkt5.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI