Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Koordinasi Tindak Lanjut Harmonisasi Penyusunan, Penetapan, dan Integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke PUPR Provinsi Kalteng

rtpr 2

Palangka Raya - Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng mengunjungi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Tengah, Senin, (13/05/2024). Hadir memimpin kunjungan koordinasi tersebut yaitu Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya (Yusuf Salamat) di dampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda (Noprianto) dan staf Fungsional Umum.

Adapun pembahasan dalam kunjungan ini yaitu terkait Mekanisme penyusunan dan pengharmonisasian rancangan petaturan daerah tentang Penyusunan, Penetapan, dan Integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Dalam kunjungannya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya (Yusuf Salamat) menyampaikan agar kedepan dengan adanya jalinan koordinasi ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada kesempatan ini pihak dari Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang menyatakan bahwa rancangan peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang harus berpedoman rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah nasional.

Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTRW) dan Peraturan Zonasi sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendaliaan pemanfaatan ruang, termasuk untuk pemberian izin. Hal ini untuk menghindari adanya konflik di bidang spasial dan dapat dijadikan acuan dalam perizinan. (Red-Dok, Humas Kanwil Kalteng, Mei 2024).

Foto Dokumentasi :  
rtpr 2

Hasilkan WBP yang Terampil dan Berkualitas, Kanwil Kemenkumham Kalteng Gelar Pembukaan Kegiatan Bimbingan Teknis Kegiatan Kerja dan Produksi Wilayah Kalteng T.A 2024

BIMTEK PEMBINAAN 1BIMTEK PEMBINAAN 1

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Gelar Pembukaan Kegiatan Bimbingan Teknis Kegiatan Kerja dan Produksi Wilayah Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024, Senin (13/05/24).

Bertempat di Aula Mentaya kegiatan ini di hadiri Plh. Kepala Kantor Wilayah Kepala Divisi Administrasi (Joko Martanto), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Tri Saptono S), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhammad Mufid) dan 14 orang Pejabat dan Pelaksana kegiatan kerja dari Lapas serta 2 orang Narasumber Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan 2 dari external Kemenkumham Ditjen Penbendaharaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi.

Dalam sambutannya Kadivpas menyampaikan Lembaga Pemasyarakatan merupakan lembaga yang menyelenggarakan pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan selama menjalani pidana sebagaimana diamanatkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan meliputi pembinaan mental kepribadian dan pembinaan keterampilan.

“Lapas sebagai tempat pembinaan kemandirian narapidana tentu perlu dipertimbangkan sejauh mana program pelatihan dan produksi sesuai dengan minat dan kebutuhan narapidana agar keberlanjutan program dapat berjalan dengan baik,” ucap Kadivpas.

Kegiatan Bimbingan Teknis Kegiatan Kerja dan Produksi Wilayah Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024 ini dilaksanakan sebagai wadah dan ruang untuk bertukar pikiran dan berdiskusi guna peningkatan kemampuan Petugas Pemasyarakatan dalam rangka mendukung sarana kegiatan kerja sehingga pelaksanaan pembinaan kemandirian narapidana di Lapas dapat berjalan secara optimal, dengan menghasilkan WBP yang terampil, berkualitas, bersertifikat keterampilan dan produksi yang bernilai tinggi.

“Saya berharap melalui Bimbingan Teknis ini akan muncul ide-ide, inovasi, kreatifitas dalam pelayanan dan tugas fungsi pemasyarakatan di Unit Pelaksana Teknis khususnya pada bidang pembinaan kemandirian,” tutur Kadivpas.

BIMTEK PEMBINAAN 1BIMTEK PEMBINAAN 1

Cegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham Kalteng Ikuti Kegiatan IFC Forum

KI ZZZ 1

Jakarta - Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kalteng ( Muhammad Mufid), di dampingi Kabid Pelayanan Hukum ( Gunawan ), Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama ( Nanda Salsabila Rizna ) dan Bendahara Pengeluaran ( Siti Renjani ), Mengikuti kegiatan Intellectual Property Crime IPC) Forum tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada 6 sampai dengan 8 Mei 2024 di Hotel JS Luwansa Jakarta.

Kegiatan ini diikuti para Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Kantor Wilayah Kemenkumham se-Indonesia.
Kegiatan IPC Forum tersebut dibuka secara langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Min Usihen), dalam sambutannya, ia mengungkapkan bahwa IPC mengangkat tema “Intellectual Property Protection and Sustainable Development Goals Building Our Common Future With Innovation and Creativity”. Kegiatan ini masih dalam rangkaian peringatan World Intellectual Property Day atau Hari Kekayaan Intelektual Sedunia.

“IPC berfungsi sebagai platform untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kepatuhan terhadap hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI), serta meningkatkan kerja sama antara pemangku kepentingan, pemerintah, dan masyarakat dalam memperkuat penegakan hukum HKI,” ujarnya.

Menurut Mien, Intellectual Property Crime (IPC) atau pelanggaran kekayaan intelektual (KI) seperti pembajakan dan penggunaan KI tanpa hak, jumlahnya semakin meningkat dari tahun ke tahun. IPC tidak hanya merugikan pendesain/pencipta dan inventor, tapi juga perekonomian suatu negara secara umum. Implikasinya serius dan luas terhadap perekonomian, lingkungan, serta kesehatan dan keselamatan konsumen.

“Ketika produk palsu dan produk bajakan diimpor kemudian dijual, pemerintah dan dunia usaha akan kehilangan pendapatan sehingga bisa menimbulkan kerugian yang signifikan,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Mien, dibutuhkan adanya sistem penegakan hukum KI yang memadai sebagai fondasi bagi ekosistem pelindungan KI.

Ekosistem pelindungan KI yang baik juga dapat mendorong lahirnya karya dan inovasi baru, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Disisi lain, beberapa langkah penindakan terhadap IPC juga telah dilakukan dengan cara membangun, mempromosikan dan bertukar pengetahuan, keahlian, serta peningkatan kesadaran dan penyediaan dukungan hukum dan operasional yang lebih baik untuk melakukan investigasi IPC lintas batas.

“Indonesia sampai saat ini masih dalam status Priority Watch List (PWL) dalam laporan Special 301 Report oleh United State of Trade Representative (USTR), dan Watch List (WL) dalam Counterfeit and Piracy Wacht List oleh European Comission (EU), Mien menambahkan, DJKI telah membentuk IP Task Force dalam upaya mengeluarkan Indonesia dari status PWL. Pasalnya, status PWL akan mempengaruhi perkembangan investasi di Indonesia secara khusus dan perekonomian di Indonesia secara umum. Melalui IP Task Force, penegakan hukum bidang KI di Indonesia dilaksanakan dengan pendekatan yang bersifat holistik. Yakni, menjalin kerja sama antar instansi pemerintah, Kementerian/Lembaga, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Beberapa upaya yang telah dilakukan IP Task Force, antara lain melalui pembentukan Permenkumham Manajemen Penyidikan, perjanjian kerja sama dengan stakeholder baik dalam maupun luar negeri, pengadaan alat penyidikan, pendidikan dan training PPNS, serta pembentukan jabatan fungsional penyidik,” paparnya.

IPC Forum menghadirkan sejumlah narasumber dari kementerian/lembaga terkait. Diantaranya, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo dengan materi terkait manajemen penanganan konten negatif HKI; Badan POM dengan materi tentang pelanggaran KI di bidang makanan dan obat-obatan; Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri dengan materi terkait penegakan hukum KI; Hakim Tinggi Pemilah Perkara Perdata Khusus Mahkamah Agung RI dengan materi terkait sarana yuridis pencegahan masuk dan beredarnya barang yang melanggar HKI; serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan materi tentang pelindungan HKI oleh Bea Cukai Indonesia.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Hendra Ekaputra. Mengapresiasi Kegiatan IPC ini, Menurutnya, pelanggaran kekayaan intelektual (KI) atau Intellectual Property Crime (IPC) tidak bisa diabaikan terkadang dianggap sebagai kejahatan tanpa korban, padahal mempunyai implikasi yang serius dan luas terhadap perekonomian dan keselamatan konsumen ujar Hendra Ekaputra.

"Hendra berharap agar IPC Forum dapat terus dilaksanakan disetiap tahunnya, ia juga mengapresiasi atas kolaborasi antar Kementerian dan lembaga di Indonesia. Harapan kedepan pelanggaran kekayaan intelektual dapat menurun bahkan tidak ada lagi, semoga saja forum ini bisa terus berlanjut,” tegas Hendra Ekaputra.

KI ZZZ 1KI ZZZ 1

Dorong Masyarakat Daftarkan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham Kalteng lakukan Koordinasi di 3 Dinas Kabupaten Katingan

KI KOORDINASI 1

Katingan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah laksanakan kegiatan koordinasi ke Instansi Terkait di Bidang Kekayaan Intelektual ke Dinas Pertanian Kabupaten Katingan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Katingan, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Katingan, Rabu (08/05/24).

Kegiatan ini di laksanakan oleh tim yang terdiri dari oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan KI (Laila Rahmawati), JFU pada Sub Bidang Kekayaan Intektual (Mariani, Oktavriana Ekasari), JFU Pengolah Arsip dan Dokumentasi (Rizki T).

Maksud dari koordinasi ini untuk mengetahui apa saja potensi Kekayaan Komunal Indikasi Geografis yang dihimpun oleh Dinas Pertanian Kabupaten Katingan, juga dilanjutkan dengan koordinasi dengan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan terkait inventarisasi kekayaan komunal serta potensi desa yang memiliki produk yang dapat didaftarkan Merek Kolektifnya,

Sedangkan tujuan dari koordinasi ini untuk menjalin sinergitas antar stakeholder terkait di wilayah dalam rangka mencegah pelanggaran dan melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat dengan mendorong untuk mendaftarkan atau mencatatkan kekayaan intelektual komunalnya khususnya terkait Indikasi Gerografis dan Merek Kolektif serta pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal seperti Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik dan lain-lain.

Tim Kantor Wilayah mendorong agar data dukung yang telah diperoleh agar segera dituangkan dalam dokumen deskripsi untuk Kantor Wilayah bantu ajukan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual guna percepatan proses pemeriksaan dan pemenuhan apabila ada kekurangan.

“Saya harap kunjungan kami disini dapat menjelaskan pentingnya pencatatan kekayaan intelektual komunal semakin tersebar luas serta kegiatan ini juga dapat berguna untuk memetakan nilai ekonomi kekayaan intelektual komunal di Kabupaten”. Ucap Laila.

KI KOORDINASI 1

Dorong Pelaksanaan Verifikasi dan Akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum Baru, Kanwil Kemenkumham Kalteng Lakukan Pemeriksaan Faktual Lapangan

A.Aabankumver6

Pangkalan Bun – Dalam rangka pelaksanaan Program kegiatan Layanan Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Verifikasi Akreditasi terhadap 2 (dua) Organisasi Bantuan Hukum di Kabupaten Kotawaringin Barat. Selasa (8/5/2024)

Tim yang beranggotakan Kasubbid Penyuluhan, Bantuan Hukum dan JDIH (Vasco Fernando), Analis Hukum Ahli Muda (Rizki Imawaty) beserta Penyuluh Hukum Ahli Pertama (Herry Permana) dan Pengelola Bantuan Hukum (Musa Ansari Rambe) menyambangi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang pada tahun ini mengajukan permohonan dalam Program Pemberian Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin pada Kantor Wilayah Kemeterian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.

Pada kesempatan pertama Tim Kanwil mengunjungi Perkumpulan Pos Bantuan Hukum JEMS yang disambut hangat oleh Ketua Perkumpulan Pos Bantuan Hukum JEMS (PPBHJ) Jefry Era Pranata menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah yang terjun langsung ke lapangan untuk melaksanakan pemeriksan faktual lapangan sebagai bagian dari tahapan seleksi. Pada Kunjungan ke dua  Tim Kanwil mendatangi Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Mitra Hukum Bersatu dan juga disambut oleh Ketua Organisasi tersebut.

Kasubbid Penyuluhan, Bantuan Hukum dan JDIH (Vasco Fernando) beserta Tim menyampaikan point penting dalam pelaksanaan verifikasi dan akreditasi terhadap calon pemberi bantuan hukum, “Kantor Wilayah membuka kesempatan bagi Organisasi Bantuan Hukum yang berada di wilayah Kalimantan Tengah untuk mengajukan permohonan dalam memperoleh bantuan anggaran dalam penyelenggaraan program bantuan hukum bagi masyarakat miskin di wilayahnya, untuk itu salah bentuk tahapanya yang sangat kruisial adalah pelaksanaan pemeriksaan faktual lapangan dimana setiap Organisasi Bantuan Hukum harus memiliki kantor tetap serta memenuhi standar minimal yang harus dipenuhi dalam penyediaan layanan kepada masyarakat” ucapnya.

Dalam kesempatan lain Tim Kantor Wilayah juga melaksanakan pemeriksaan faktual lapangan di Kabupaten Lamandau, dimana Tim melakukan Verifikasi terhadap Calon Pemberi bantuan hukum yaitu Lembaga Bantuan Hukum Iling Mulia Bumi Janma . Dalam verifikasi faktual ini, Vasco Fernando menyampaikan beberapa hal terkait teknis serta persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan akreditasi bantuan hukum dari Kemenkumham.

“Kami sebagai Lembaga Bantuan Hukum Iling Mulia Bumi Janma siap berkoordinasi dengan Kemenkumham dalam melaksanakan layanan gratis untuk masyarakat tidak mampu sebagai dukungan kami terhadap program dari Pemerintah” ucap Ketua Lembaga Bantuan Hukum Iling Mulia Bumi Jan (Achmad Muzzaqi)

Vasco Fernando juga menyampaikan “Kantor Wilayah mendukung program prioritas bantuan hukum gratis di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Lamandau  serta dalam Penetapan Akreditasi dilakukan terhadap Calon Pemberi Bantuan Hukum yang telah dinyatakan lolos pemeriksaan Kelengkapan Dokumen, pemeriksaan Dokumen Fisik, dan pemeriksaan Faktual Lapangan serta direkomendasikan oleh Kelompok Kerja Daerah kepada Panitia Verifikasi dan Akreditasi melalui Kelompok Kerja Pusat “pungkasnya. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2024)

Foto Dokumentasi :

A.Aabankumver6A.Aabankumver6A.Aabankumver6A.Aabankumver6A.Aabankumver6

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI