Palangka Raya – Komitmen Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dalam mempermudah layanan hukum terus ditunjukkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Salah satu buktinya terlihat dalam pelayanan pembuatan Perseroan Perorangan yang dilakukan secara langsung oleh jajaran bidang Pelayanan AHU. Selasa (27/05/2025)
Tim Helpdesk AHU, Amaliya Mulyanor dan Juniski, turut mendampingi masyarakat dalam proses pendaftaran Perseroan Perorangan. Pendampingan tersebut dilakukan kepada Bapak Dihanes Glova, yang tengah mengurus pendaftaran badan usahanya sebagai Perseroan Perorangan – sebuah bentuk badan hukum baru yang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki entitas usaha sah secara hukum tanpa perlu memiliki mitra pendiri.
"Kami selalu siap melayani dan mendampingi masyarakat yang ingin mendaftarkan Perseroan Perorangan. Ini adalah bagian dari upaya kami dalam mendukung kemudahan berusaha dan pertumbuhan UMKM di Kalimantan Tengah," ujar Khudloifah dalam kesempatan tersebut.
Perseroan Perorangan adalah inovasi dari pemerintah yang memungkinkan seorang individu mendirikan badan hukum secara cepat, mudah, dan murah. Melalui sistem online yang disediakan oleh Ditjen AHU, pendaftaran kini dapat dilakukan tanpa hambatan birokrasi yang panjang.
Kegiatan ini menunjukkan bahwa Kanwil Kemenkum Kalteng tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga aktif dalam memberikan edukasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2025)
Foto Dokumentasi :