Palangka Raya – Dalam rangka Lanjutan mendukung percepatan implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, di dampingi Kepala Bidang Palayanan AHU, Khudloifah, dan Ketua Pengwil Ikatan Notaris Kalimantan Tengah, Pioni Naviari, melakukan koordinasi lanjutan dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Tengah, Aryawan dalam rangka meningkatkan pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayah Kalimantan Tengah. Senin (26/05/2025)
Koordinasi lanjutan ini merupakan bagian dari upaya percepatan implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang bertujuan memperkuat struktur ekonomi masyarakat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia melalui model usaha koperasi sampai dengan tanggal 30 Juni 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Joko Martanto menyampaikan bahwa "Kolaborasi antara Kemenkum dan Dinas PMD serta stakeholder terkait sangat penting untuk terus meningkatkan dan memastikan proses pembentukan koperasi terus berjalan sesuai apa yang ditargetkan dimana kami juga sebelumnya telah mendorong Notaris yang ada di wilayah Kalimantan Tengah untuk dapat memberikan Pelayanan yang terbaik bagi Desa/Kelurahan yang siap untuk mengajukan pendirian Koperasi yang dimaksud. Kami juga berharap melalui pertemuan ini kita dapat saling bertukar informasi data terkini terkait sampai mana progres Desa/Kelurahan dalam pengajuan pembentukan Koperasi Merah Putih. Hingga hari ini sudah tercatat 70 Desa/Kelurahan yang telah terbit SK Badan Hukumnya" tutur Kepala Divisi Pelayanan Hukum.
Pioni Naviari selaku perwakilan Notaris juga manyampaikan sampai sekarang Pemerintah Pusat terus memberikan kebijakan dan kemudahan bagi Desa/Kelurahan yang akan mengajukan Permohonan Pembentukan Koperasi Merah Putih ke Notaris, Semoga berkas yang diajukan lengkap sehingga proses pendirian dan Badan Hukumnya dapat selesai cepat dan tepat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Tengah di dampingi Sekretaris Dinas dan Pejabat Administrator menyambut baik koordinasi lanjutan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng. Tentunya kami akan terus mendorong percepatan Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sesuai dengan Porsi kami yaitu untuk dapat menyelesaikan Musyawarah Desa/Kelurahan yang dimana sampai hari ini telah terlaksana sekitar 717 Musdes/Kelurahan di Wilayah Kalimantan Tengah.
"Dinas PMD terus berperan aktif dalam proses pendampingan, dan fasilitasi kepada desa dan kelurahan yang akan membentuk koperasi, dan untuk data perkembangan jumlah Desa/Kelurahan yang telah melakukan Musyawarah kami akan menginformasikan secara berkala ke Teman-teman Kemenkum. Kami yakin dan mari sama-sama kita doakan semoga progres tersebut dapat tercapai sesuai waktu yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat, tentunya dengan dukungan dari Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng maupun Dinas terkait lainya yaitu Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah". ungkap Aryawan. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2025)
Foto Dokumentasi :