Optimalkan Nilai Bapas Palangka Raya Sesuai Kriteria, Kanwil Kemenkumham Kalteng Kembali Lakukan Pendampingan Pembangunan ZI dan Kehumasan

penguatan bapas 1

Palangka Raya – Kegiatan Penguatan dan Pendampingan Pembangunan ZI Menuju Predikat WBK/WBBM serta Monitoring dan Evaluasi Kehumasan merupakan suatu upaya untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan memperbaiki kinerja birokrasi khususnya pada satuan kerja jajaran Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yaitu pada Bapas Kelas I Palangka Raya, Senin (22/04).

Disampaikan oleh Kepala Bagian Program dan Humas (Diana Soekowati) didampingi Kasubbag Humas, RB, dan TI (Anggun Prasetyo Nugroho) bahwa kegiatan untuk memastikan bahwa satuan kerja memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk predikat WBK atau WBBM, sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan publik, mengurangi praktik korupsi, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah atau lembaga terkait sehingga mengingkatkan citra positif terhadap Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Tim Kantor Wilayah melaksanakan Kegiatan Penguatan dan Pendampingan Pembangunan ZI Menuju Predikat WBK/WBBM serta Monev Kehumasan, untuk memastikan dan memberikan dukungan serta asistensi terkait pemenuhan data dukung baik itu LKE maupun RKT RB pada Satuan Kerja yakni Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya dalam Upaya Pembangunan Zona Integritas memperoleh predikat WBK/WBBM serta upaya untuk meningkatkan glorifikasi pemberitaan terkait kinerja pada instansi sehingga citra positif semakin baik di masyarakat umum,” jelas Diana Soekowati.

Disarankan agar lebih aktif berkoordinasi baik melalui Whatsapp Grup atau personal untuk sharing dan konsultasi dengan pihak Kantor Wilayah serta Whatsapp Grup Satuan Kerja itu sendiri sehingga memudahkan komunikasi untuk pemenuhan data dukung, dan segera melakukan tindak lanjut terhadap rekomendasi evaluasi serta langkah-langkah perbaikan yang perlu dilakukan. Menerapkan standar dan pedoman yang jelas dalam pengelolaan informasi publik, termasuk penggunaan teknologi informasi yang aman dan terjamin privasinya, memperkuat pengawasan internal dan eksternal terhadap implementasi kegiatan, manajemen risiko, dan pemberantasan korupsi.

Selain itu, Kasubbag Humas, RB, dan TI juga menyampaikan bahwa dalam era digital saat ini, kehadiran dan manajemen yang efektif di platform media sosial sangat penting bagi kehumasan. Ini termasuk membangun citra positif, berinteraksi dengan audiens, dan menangani respons negatif. Monitoring dan evaluasi dari praktik kehumasan dalam satuan kerja adalah menetapkan tujuan yang jelas dan terukur melibatkan pengumpulan data secara berkala untuk melacak kemajuan terhadap pencapaian tujuan.

Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya (Dwi Santosa) berkomitmen untuk terus berupaya dalam melaksanakan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dan penegakan pemberantasan korupsi serta terkait dalam pemenuhan dan upload data dukung LKE dan RKT, perbaikan pada sarana dan prasarana serta pelayanan kepada masyarakat dengan penerapan tata Kelola SPBE, meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, mencegah praktik korupsi, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan adil. (Reddok, Humas Kalteng – HF, April 2024).

Foto Dokumentasi:

penguatan bapas 1

Kanwil Kemenkumham Kalteng Ikuti Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024

A.DPRDParipurnanew5

Palangka Raya - Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024. Senin (22/4/2024)

Adapun kegiatan diikuti oleh Kepala Bidang Hukum (Khudloifah) mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dan didampingi Perancang Peraturan Per-UU Madya (Yusuf Salamat).

Dalam  kegiatan ini mencakup 5 agenda kegiatan yakni pendapat Gubernur Kalimantan Tengah terhadap (empat) Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan, masing-masing tentang : Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudi Daya Ikan, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.

Adapun yang mewakili Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur adalah Wakil Gubenur Kalimantan Tengah dan yang membuka kegiatan adalah Wakil Ketua I  DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Abdul Razak).

Hasil dari pendapat Gubernur Kalimantan Tengah terhadap 4 (empat) Ranperda Inisiatif DPRD akan dibahas tindaklanjutnya dengan Gubernur Kalimantan Tengah untuk disusun dengan persetujuan Bersama Nantinya dengan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan maka diharapkan ke empat Ranperda ini dapat dipastikan dapat tertib regulasi demi kemanfaatan, prosedur dan substansi menjadi bahan aturan yang implementatif, dan konstitusi UUD 1945 adalah untuk memajukan kesejahteraan umum sebagai landasan dasar bagi pemerintah daerah.

Kami melihat bahwa ke empat Ranperda ini telah mewujudkan UUD 1945 tersebut untuk segera ditindaklanjuti sebagai prioritas Pemerintah Daerah dalam penyusunan produk hukum daerah dan Mewakili Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menerima ke empat Ranperda untuk dibahas lebih lanjut, dan masukan untuk Ranperda Disabilitas perlu perhatian dan komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan Disabilitas di Provinsi Kalimantan Tengah.

Pembiayaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani hari sinergi dalam membentuk insentif dan disisentif dalam pengelolaan pertanian, ketiga adanya tolak ukur terhadap keempat ranperda inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Tengah sebagai tertib regulasi produk hukum daerah.

Selanjutnya kegiatan ditutup oleh Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Tengah, dan menyampaikan nantinya akan disampaikan dalam agenda terhadap tanggapan dan jawaban dalam paripurna selanjutnya. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2024)

Foto Dokumentasi :

A.DPRDParipurnanew3A.DPRDParipurnanew3

Ciptakan Produk Hukum Yang Berkualitas, Kanwil Kemenkumham Kalteng Selengarakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Lamandau

Harmon Perancang 1

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Perancangan Peraturan Bupati Dengan Pemerintah Kabupaten Lamandau di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah Senin (22/04/2024).

Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Lamandau yang dilakukan pengharmonisasian adalah Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Lamandau tentang Sistem Kerja ASN.

Rapat pengharmonisasian ini dibuka oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kepala Divisi Administrasi (Joko Martanto) didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhammad Mufid), Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Woro Sadarini) dan di ikuti oleh seluruh  Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Kalteng serta dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau.

Pada Kesempatan ini Plh. Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa pengharmonisasian rancangan Peraturan Bupati dilakukan dalam rangka penataan regulasi untuk menyelaraskan rancangan Peraturan Bupati yang disusun agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan nilai-nilai Pancasila. Selain itu dalam permohonan pengharmonisasian, Pemerintah Daerah dimohon untuk melampirkan data dukung berupa Naskah Akademik Rancangan Peraturan Bupati, Surat Keputusan Tim Pembentukan Produk Hukum Daerah, Rancangan produk Hukum yang mendapatkan paraf dari pemrakarsa dan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait program pembentukan Peraturan Bupati. Data dukung ini merupakan hal yang penting agar proses pengharmonisasian yang dilakukan tidak cacat secara prosedural.

Plh. Kepala Kantor Wilayah juga menyampaikan bahwa adanya koreksi maupun perbaikan dalam proses pengharmonisasian adalah hal yang wajar dalam rangka menciptakan produk hukum yang berkualitas dan pihak Pemerintah Kabupaten Lamandau diharapkan dapat menindaklanjuti hasil pengharmonisasian yang telah dilakukan.

Pihak Pemerintah Daerah melalui Kepala Bagian Hukum mengucapkan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang telah melakukan pengharmonisasian produk hukum daerah Kabupaten Lamandau dan akan menindaklanjuti hasil pengharmonisasian yang telah dilakukan.

Pada akhir kegiatan dilakukan penandatanganan berita acara pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Lamandau.

Harmon Perancang 1Harmon Perancang 1Harmon Perancang 1

Mendukung Kearifan Lokal di Daerah, Kantor Wilayah Ikut Serta Menghadiri Sidang Perdamaian Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah

A.DewanAdat Dayak3

Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah ikut menghadiri kegiatan Sidang Perdamaian Adat Dayak Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan yang diselenggarakan oleh Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah, dalam pelaksanaan kegiatan ini hadir mewakili Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya (Yusuf Salamat). Jumat (19/4/2024)

Adapun kegiatan ini didahului sambutan oleh Sekretaris DAD Provinsi Kalimantan Tengah mewakili H. Agustiar Sabran selaku Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah dan dihadiri oleh seluruh peserta dari Forkompimda dan Anggota Forkompinda Provinsi Kalimantan Tengah,  Kapolres Seruyan, Kepala Badan/Dinas Provinsi, serta Ketua DAD Kabupaten Seruyan dan Ketua GAPKI Provinsi Kalimantan Tengah.

Tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka  Pelaksanaan Sidang Perdamaian Adat Dayak Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan yang terbuka secara umum bagi seluruh masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah.

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menjaga keharmonisan budaya leluhur dengan sesama manusia dalam konteks belum bahadat di Provinsi Kalimantan Tengah pada Umumnya dan Kabupaten Seruyan pada khususnya, acara ini dalam rangka menciptakan upaya perdamaian adat terkait Basara hai maniring Tuntang manetes Hinting Bunu di Desa Bangkal Kabupaten Seruyan yang melibatkan pemerintah daerah Seruyan, Polres Seruyan, dan masyarakat yang terkena dampak masalah adat di Seruyan, yang difasilitasi dan dijembatani para pihak untuk disampaikan melalui sidang adat hari ini dengan mekanisme Peraturan Adat Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Dewan Adat Dayak.

Hasil dari sidang adat adalah seluruh pihak yang dikenakan sanksi adat untuk pihak kepolisan dengan singer 30 kakiramu dan pihak perusahan dikenakan singer 30 kakiramu dan pihak pengaman dikenakan sanksi singer 60 kakiramu. Dan sanksi lainnya yang ditentukan oleh sebesar Pandawa berdasar 32 singer tintis gunu dengan tali danum dengan denda 75 singer kakiramu dan pihak pelanggar adat sebagai akibat luka berat saudara Taufik berdasarkan sanksi adat yang ditentukan berdasarkan sanksi singer yang berlaku.

Selain sanksi adat pihak Pandawa yang mewakil pihak keluarga korban meminta  adanya jaminan sosial sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak dan biaya ganti rugi lainnya. Serta meminta adanya ritual memapas lewu untuk mendinginkan situasi tempat permasalahan berlaku di desa bangkal, dan berdasarkan hal tersebut Bakas Mantir Adat berserta seluruh anggota dan para pihak terkait khususnya menerima atas Sanski adat yang diberikan oleh Pandawa dalam sidang adat dimaksud. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2024)

Foto Dokumentasi :

A.DewanAdat Dayak3A.DewanAdat Dayak3

Tingkatkan Nilai Maturitas, Tim Assesor Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah Ikuti Bimtek PM SPIP Terintegrasi

A.AsesorSPIPP4

Palangka Raya - Guna mewujudkan kinerja organisasi yang terkelola dan terukur serta melaksanakan mandat Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Biro Perencanaan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM R.I melaksanakan Bimbingan Teknis bagi Asesor yang diselenggarakan secara daring. Kamis (18/04/2024).

Kegiatan ini diikuti oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah (Dr. Joko Martanto), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Tri Saptono Sambudji), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhammad Mufid) serta seluruh seluruh Operator SPIP dan Tim Assesor Penilaian Mandiri SPIP pada Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Biro Perencanaan (Ida Asep Somara) yang dalam kesempatannya menyampaikan pelaksanaan Bimtek terkait dengan tugas besar didalam penilaian Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan mengapresiasi kepada seluruh Operator SPIP dan Tim Assesor Penilaian Mandiri SPIP yang berada di Satuan Kerja yang ada di daerah, “Saya bangga kegiatan ini banyak diikuti oleh pegawai, antusias ini tentunya menggambarkan bahwasanya jajaran Kementerian Hukum dan HAM bersungguh-sungguh untuk meningkatkan nilai maturitas SPIP Kementerian Hukum dan HAM pada level 4,” Tegas Ida Asep Somara.

Ditambahkan juga Asesor yang telah mengikuti bimtek minimal sepertiga dari jumlah asesor yang melakukan penilaian terhadap penilaian SPIP sehingga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan para asesor untuk memahami secara utuh bagaimana tata cara atau teknis dan metode penilaian terhadap penilaian mandiri SPIP.

“Berbicara tentang SPIP tentunya tidak hanya sekedar kemampuan yang dimiliki oleh tim asesor melainkan pada saat melakukan ponilan mandiri par asesor juga bisa secara bersama-sama memberikan juga pemahaman dan penjelasan secara menyeluruh kepada para pelaksana nantinya bagaimana SPIP terintegrasi ini bisa diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, juga dapat terinternalisasinya pelaksanaan SPIP dari mulai level pimpinan sampai pada jajaran yang paling bawah,” imbunya.

Kepala Biro Perencanaan berharap kegiatan Bimbingan Teknis Assesor Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada seluruh pegawai, khususnya kepada para Tim Assesor Penilaian Mandiri SPIP, juga menghimbau agar dalam melaksanakan penilaian mandiri terhadap SPIP para asesor tidak terjebak pada data pendukung pelaksanaan SPIP tersebut sehingga dapat berdampak positif dan terintegrasi dalam penyelenggara tugas dan fungsi.

Menutup sambutannya Kepala Biro Perencanaan berharap dengan pelaksanaan Bimtek kali ini dapat membawa manfaat yang lebih baik bagi kepentingan organisasi kita dan terlebih untuk kepentingan publik dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab kita yang diberikan oleh negara.

“Diharapkan seluruh pegawai dijajaran Kemenkumham, dapat membangun komitmen, mulai dari staf dan utamanya pada pimpinan untuk dapat mengimplementasikan SPIP sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008,” Ucapnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh 2(dua) orang Narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyampaikan materi terkait Panilaian Mandiri Maturitas SPIP, dan dilanjut dengan sesi tanya jawab bersama seluruh peserta.

Bimbingan Teknis Assesor Penilaian Mandiri SPIP tersebut diikuti oleh seluruh Operator SPIP dan Tim Assesor Penilaian Mandiri SPIP pada masing-masing Satuan Kerja dijajaran Kementerian Hukum dan HAM. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, April 2024)

Foto Dokumentasi :

A.AsesorSPIPP4A.AsesorSPIPP4A.AsesorSPIPP4

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI