Palangka Raya – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Maju Amintas Siburian, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Budi Haryono, serta jajaran staf JFT dan JFU mengikuti webinar Indikasi Geografis yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Zoom Meeting. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (26/02) ini bertajuk "Sinergi Kebijakan, Inovasi, dan Kearifan Lokal dalam Mengoptimalkan Pemanfaatan Indikasi Geografis untuk Pemberdayaan Ekonomi Daerah".
Webinar dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan membahas pentingnya perlindungan terhadap nama asal suatu produk yang memiliki reputasi, ciri khas, serta kualitas unik akibat faktor lingkungan dan campur tangan manusia.
Sejumlah narasumber dari berbagai instansi turut hadir dalam webinar ini, di antaranya:
- Hermansyah Siregar – Direktur Merek dan Indikasi Geografis, DJKI
- Budi Arwan – Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Kementerian Dalam Negeri
- Yayuk Sri Budi Rahayu – Direktur Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual, Kementerian Kebudayaan
- Khalid – Wakil Ketua Masyarakat Perlindungan Kopi Arabika Gayo
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, Rabu hingga Kamis, ini terbuka untuk umum dan mengundang berbagai komunitas yang memiliki potensi indikasi geografis di daerahnya. Webinar bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan Indikasi Geografis dalam menjamin kualitas produk serta mencegah penyalahgunaan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Maju Amintas Siburian, menekankan bahwa Indikasi Geografis merupakan bentuk perlindungan hukum yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
"Indikasi Geografis bukan hanya sekadar label, tetapi juga jaminan mutu dan identitas bagi produk unggulan daerah. Dengan perlindungan yang tepat, produk lokal dapat memiliki daya saing tinggi, baik di pasar nasional maupun internasional," ujar Maju Amintas Siburian.
Beberapa produk unggulan seperti Kopi Arabika Bantaeng, Kopi Gayo, dan Kakao Ransiki menjadi contoh bagaimana Indikasi Geografis mampu memberikan nilai tambah bagi produk lokal, meningkatkan daya saing di pasar global, serta mendorong ekspor.
Melalui webinar ini, diharapkan pemahaman mengenai Indikasi Geografis semakin luas sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pemberdayaan ekonomi daerah dan perlindungan produk khas Indonesia.Red-Dok Humas Kemenkum Kalteng - Februari 2025
Foto Dokumentasi :