Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menggelar rapat harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Lamandau dan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Senin (25/02). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kahayan ini bertujuan untuk menyelaraskan regulasi daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Nor Asriadi, serta dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lamandau dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Barito Selatan beserta jajaran.
Pembahasan dalam rapat mencakup penyusunan regulasi terkait batas wilayah desa di Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, serta penyelarasan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Barito Selatan. Harmonisasi dilakukan untuk memastikan peraturan daerah yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta dapat diterapkan secara efektif.
Tim Kerja 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan menyampaikan analisis konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati yang dibahas, mencakup aspek materi muatan maupun teknik penyusunan. Sesi diskusi turut digelar untuk menampung saran dan masukan dari tim perancang serta perwakilan pemerintah daerah.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lamandau dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Barito Selatan sebagai bentuk komitmen terhadap sinkronisasi regulasi daerah.
Dengan adanya rapat harmonisasi ini, diharapkan regulasi daerah yang disusun dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif di Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Barito Selatan. Red-Dok Humas Kemenkum Kalteng - Februari 2025
Foto Dokumentasi :