Palangka Raya – Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah kembali melaksanakan pencetakan Sertifikat Apostille di Ruang Pelayanan AHU. Sertifikat ini diterbitkan untuk dokumen yang ditujukan ke Korea Selatan dan diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda, R. Akbar Sahawung, Selasa (26/02).
Proses pencetakan Sertifikat Apostille berjalan dengan baik dan lancar sesuai standar yang telah ditetapkan. Kepala Bidang Pelayanan AHU, Khudloifah, menyampaikan bahwa layanan ini diharapkan dapat semakin mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen yang memerlukan legalisasi internasional. "Kami terus berupaya meningkatkan pelayanan publik agar lebih cepat, mudah, dan sesuai dengan SOP yang berlaku," ujarnya.
Penerbitan Sertifikat Apostille dilakukan melalui beberapa tahapan, dimulai dari pengajuan permohonan dan kelengkapan dokumen, baik secara mandiri maupun melalui Kantor Wilayah. Setelah itu, dilakukan verifikasi spesimen tanda tangan, yang membutuhkan waktu minimal tiga hari kerja, sebelum akhirnya sertifikat dapat dicetak dan diterbitkan.
Dengan adanya layanan pencetakan Sertifikat Apostille ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus dokumen yang diakui secara internasional. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan yang diberikan oleh Kementerian Hukum. Red-Dok Humas Kemenkum Kalteng - Februari 2025