Dorong UMKM Kabupaten Kotawaringin Timur Bentuk Perseroan Perorangan, Kanwil Kumham Kalteng Adakan Koordinasi Dengan Instansi Terkait

A.UMKMKOTIMM03

Sampit - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU (Hadi Cahyadi) didampingi oleh Staff yakni JFT Analis Hukum (Anggi F. Venifera) dan JFU Keuangan (Ahmad Irvansyah) melaksanakan koordinasi ke Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur. (Kamis, 28 Maret 2024)

Koordinasi ini bertujuan untuk penyebaran informasi Layanan yang berada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yakni terkait Layanan Perseroan Perorangan.

"UMKM merupakan salah satu sektor pendorong perekonomian di daerah, oleh karenanya perlu adanya upaya untuk membuat UMKM berkembang dan Naik Kelas. Salah satu upaya yang merupakan terobosan bagi UMKM naik kelas dari Ditjen AHU adalah adanya Layanan Perseroan Perorangan. Pelaku UMKM perlu untuk mendapat pemahaman dan perlu untuk mendaftarkan usahanya dengan badan hukum Perseroan Perorangan. Tentunya ketika usaha UMKM sudah berbadan hukum, maka usaha yang dijalankan dapat lebih berkembang lagi karena dapat melaksanakan perikatan kerjasama dengan pihak lain yang dapat turut mengembangkan serta memajukan usahanya." Jelas Hadi Cahyadi.

Tim Kantor Wilayah diterima dan disambut baik oleh Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Fahrujiansyah) dan Tenaga Pendamping UKM (Yhosiana Santoro).

"Kami menyambut baik hal yang telah disampaikan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah.  Kami juga selalu berupaya agar UMKM di Kabupaten Kotawaringin Timur dapat naik kelas dan semakin berkembang. Untuk beberapa waktu kedepan kami merencanakan akan melaksanakan kegiatan Pelatihan bagi UMKM, sejalan dengan hal dimaksud kiranya Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan dapat berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Perihal penyebarluasan Informasi terkait pendaftaran pendirian Perseroan Perorangan" ujar Yhosiana Santoro.

Salah satu kelebihan Perseroan Perorangan yakni memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal. Selain itu, Perseroan Perorangan juga memudahkan para pelaku UMKM dalam mengakses pembiayaan dari perbankan, khususnya pada Himpunan Bank Negara (Himbara). (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2024)

Foto Dokumentasi :

A.UMKMKOTIMM03A.UMKMKOTIMM03

Kanwil Kemenkumham Kalteng Monev Tindak Lanjut Penanganan dan Penertiban atas Laporan Hasil Audit Inspektorat Jenderal di Rutan Kuala Kapuas

A BMN 1

Kuala Kapuas – Menjalankan fungsi pengawasan khususnya Penanganan dan Penertiban atas Pengadaan Barang dan Jasa Pekerjaan Konstruksi di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Tim Subbag Keuangan dan BMN melaksanakan Monitoring terhadap Tindak Lanjut Petunjuk Penanganan dan Penertiban atas Laporan Hasil Audit Inspektorat Jenderal pada Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas. Kamis (28 Maret 2024).

Dipimpin oleh Kepala Bagian Umum, Mahrijuni dengan beranggotakan Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN, Eko Herdianto, Penata Keuangan, Sandi Fera Veronica Bulo dan Pengadministrasi BMN, M Holik Rifa’i.

Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan monitoring serta evaluasi Kinerja Pelaksanaan Anggaran di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas dimana ditekankan bahwa dalam peningkatan nilai IKPA, diperlukan peran seluruh pihak untuk bersama-sama konsisten dan berkomitmen sehingga tercapai  Target nilai IKPA maksimal pada akhir tahun 2024.

A BMN 1A BMN 1

Optimalkan Layanan ABGT, Kanwil Kemenkumham Kalteng Lakukan Koordinasi ke Dinas Dukcapil Kotawaringin Timur

ABT 1

Sampit - Optimaliasi pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kalimantan tengah terkait Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABGT), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah  melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kordinasi ini dalam rangka mensosialisasikan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, khusunya bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABGT).

Hal ini diungkapkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, Muhamad Mufid dan didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan) dalam keterangannya menjelaskan bahwa dalam koordinasi ini, pemerintah melalui peraturan ini memberikan kesempatan kepada Anak Perkawinan Campur/Anak yang berkewarganegaraan ganda terbatas yang telah berusia 21 tahun atau lebih yang ingin memilih menjadi warga Negara Indonesia dapat mengajukan permohonan paling lambat tanggal 31 Mei 2024.

"Jika hinga batas akhir tanggal tersebut ABGT yang tidak mengajukan permohonan untuk menjadi WNI maka secara otomatis statusnya akan menjadi Warga Negara Asing”

Koordinasi pada Dinas Kependudukan Tim yang di terima Oleh Kepala Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Agus Tripurna Tangkasiang).

Ia mengemukakan bahwa hingga saat ini pada data base kependudukan Kabupaten Kotawaringin sampit tidak terdapat data ABGT. Pihaknya menyambut baik koordinasi ini karena dapat menjadi sarana dalam mengkonsultasikan beberpa persoalan yang berkaitan dengan status kewarganegaraan.

ABT 1

 

Kemenkumham Kalteng Lakukan Pendataan Anak Berkewarganegaraan Ganda Di Kantor Imigrasi Sampit

A 1

Sampit - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhamad Mufid) melakukan Penyampaian Informasi terkait Layanan AHU di Kantor imigrasi sampit dalam arahannya Muhamad mufid  mengajak agar Kantor Imigrasi Turut serta menyampaikan informasi terkait layanan yang ada pada kantor Wilayah tentunya yang bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat. Kegiatan ini didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan) Serta Kasubbid Pelayanan AHU (Hadi Cahyadi) dihadiri langsung Oleh Kepala Kantor Imigrasi (Tedy Anugraha) beserta jajaran.  kamis (29/03/2024).

Pada kesempatan ini Kadiv Yankum dan HAM juga Menyampaikan terkait  Kewarganegaraan ganda pada anak dari orang tua perkawinan campur. dan

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah hadir melalui kebijakan-kebijakan yang dibuat guna mempermudah permohonan kewarganegaraan bagi anak dari perkawinan campuran WNA dan WNI, sehingga Anak Berkewarganegaraan Ganda yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin untuk harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.

Di Indonesia, regulasi terkait Kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

”Belajar dari beberapa kasus, banyak WNI yang melakukan perkawinan campur dan mempunyai keturunan yang belum terdata, jika dokumennya tidak segera diurus, akan menjadi masalah, terutama tentang hak-hak anak (dari perkawinan campur) di kemudian hari yang menyebabkan mereka terlanjur menjadi 'asing'”, ujar Muhamad Mufid.

Hadirnya PP Nomor 21 Tahun 2022 memberikan kesempatan bagi yang sudah terlanjur 'asing' tersebut kembali menjadi WNI. PP ini merupakan salah satu bentuk kepedulian dan pelindungan negara bagi ABG yang terancam menjadi 'asing' karena berbagai faktor.

”Anak belum mendaftar atau sudah mendaftar WNI tetapi belum memilih kewarganegaraan RI dapat dengan mudah mengajukan Permohonan menjadi warganegara RI (Naturalisasi Khusus) dengan biaya PNBP hanya Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang berlaku dari 31 Mei 2022–31 Mei 2024. Jika tidak mendaftar sampai batas waktu 31 Mei 2024 diberlakukan Naturalisasi Murni Seperti Investor dengan PNBP Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)”,

Dari Pemadaan Data terkait dengan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Kabupaten Sukamara Dengan Jumlah 18 (Delapan Belas) Affidavit memang belum ditemukan Objek dari Pasal Dimaksud, Namun Muhamad Mufid Terus Mendorong Kanim Sampit Melakukan  Sosialisasi terkait hal tersebut. Dalam Kesempatan ini Kepala Kantor imigrasi sampit Mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan Arahannya terkait layanan AHU yang ada pada kantor wilayah.

A 1A 1

Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalteng Ikuti Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Personel dari Direktorat Intelijen Keimigrasian

A.ZOOMIMIGRASI01

Palangka Raya - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengikuti kegiatan Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Personel dari Direktorat Intelijen Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi. Kamis (28/3/2024)

Beetempat di Ruang Kerja Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimatan Tengah mengikuti kegiatan sosialisasi secara zoom Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian (Hendar Setiawan) beserta Pengelola Data Keimigrasian (Iryanti Lina Mariana Sirait).

Kegiatan Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Personel dibuka secara langsung oleh Direktur Intelijen Keimigrasian (R.P Mulya), Direktur Intelijen Keimigrasian memberikan beberapa penyampaian terkait Fungsi Pengamanan dimana bertujuan untuk Deteksi secara dini dan upaya terhadap ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan terlaksananya fungsi keimigrasian.

Selanjutnya disampaikan juga terkait 2 Isu permasalahan yang belum optimal yaitu terkait fungsi Pengamanan Keimigrasian dan terkait Update Profilling Pegawai Keimigrasian sehingga dianggap perlu membuat Aplikasi Laporan Personil sebagai Fitur Tambahan Laporan Harian Intelijen (LHI).

Aplikasi Laporan Personil sebagai Fitur Tambahan Laporan Harian Intelijen (LHI) diharapkan mampu mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran kode etik oleh personel imigrasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai aparatur sipil negara. Beliau juga menambahkan Aplikasi ini dapat membantu tatkala dibutuhkan oleh Pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan Kebijakan Penempatan dan Pembinaan Karir setiap personel Imigrasi.

Pada kesempatan kali ini Kepala Bidang Pengamanan Keimigrasian (Idul Adman) juga turut menyampaikan tentang Pengamanan Keimigrasian sebagai salah satu fungsi keimigrasian pada Unit Pelaksana Teknis dan juga mengenai Ruang Lingkup Pengamanan Kantor dan Instalasi Vital yang dilaksanakan untuk mencegah adanya ancaman, tantangan dan hambatan serta gangguan pada kantor dan instalasi vital dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang keimigrasian.

Beliau juga menyampaikan adanya pemisahan Hak Akses petugas yang melaporkan LHI dan petugas Aplikasi Pelaporan Personel. Pada Aplikasi Pelaporan Personel wajib diketahui dan dilaporan berdasarkan izin dari atasan langsung. Dimanapun satuan kerja yang membawahi Bidang Intelijen wajib melaksanakan Klarifikasi awal terhadap personel dan dilakukan secara berjenjang dan selanjutnya dilaporkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Aplikasi Personel tersebut. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2024)

Foto Dokumentasi :

A.ZOOMIMIGRASI03A.ZOOMIMIGRASI03

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI