Tingkatkan Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal, Kanwil Kumham Kalteng Koordinasi ke Kabupaten Barito Selatan

ki_buntok_1.png

Buntok - Sebagai wujud perhatian dalam mendukung peningkatan inventarisasi KIK di Provinsi Kalimantan Tengah, Tim Kanwil Kalimantan Tengah yang terdiri atas Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan), Kepala Subbidang Pelayanan KI (Gunawan), Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama (Agus Dwi Susanto), Analis Kekayaan Intelektual (Mariani, Oktavriana Ekasari), dan Analis Hukum Ahli Pertama (Anggi Febrina Venifera) melaksanakan koordinasi pada Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Barito Selatan.

Bertemu langsung dengan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Barito Selatan (Manat Simanjuntak), Tim Kanwil kemudian membahas isu strategis terkait Kekayaan Intelektual Komunal. Sebagai salah satu stakeholder di kabupaten yang aktif dalam kegiatan dan kontes yang dilaksanakan pada tingkat Nasional maupun Internasional. Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Barito Selatan selalu berhasil menorehkan berbagai prestasi yang membawa harum negara Indonesia. Hal ini membuktikan bahwa berbagai kekayaan budaya yang dimiliki Provinsi Kalimantan Tengah patut menjadi perhatian, baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Salah satu bentuk perhatian tersebut adalah melakukan pelindungan terhadap Kekayaan Intelektual baik Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) maupun Kekayaan Intelektual Personal.

Manat selaku Kepala Dinas menyampaikan bahwa Kabupaten Barito Selatan memiliki keanekaragaman KIK khususnya Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang masuk dalam klasifikasi tarian. "Kami patut berbangga, mengingat pada Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Barito Selatan terdapat salah satu pegawai yang juga merupakan Pelaku Seni aktif yang telah lama menjaga dan melestarikan budaya Seni Tari  khas Kabupaten Barito Selatan, dimana dalam pelestarian budaya  Seni Tari tersebut telah dilakukan pengembangan koreografi dengan kreatifitas yang dimilikinya", ungkap Manat.

Selain itu, Manat mengungkapkan rasa syukurnya atas perhatian Pj. Bupati Kabupaten Barito Selatan yang selalu mendukung berbagai terobosan dan program yang dilakukan Dinas Pariwisata demi kemajuan daerah khususnya di bidang kebudayaan dan pariwisata.

Menanggapi hal tersebut, Gunawan selaku Kepala Bidang Pelayanan Hukum mengapresiasi semangat yang di bawa Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Barito Selatan.

"Kekayaan budaya yang dimiliki Kabupaten Barito Selatan merupakan Kekayaan Intelektual yang berpotensi ekonomis dan dapat membawa harum nama Provinsi Kalimantan Tengah khususnya Kabupaten Barito Selatan. Namun kita tidak boleh terlena dengan euforia yang ada, mengingat sudah banyak terjadi kasus dimana budaya dan tradisi yang di miliki Negara kita diklaim oleh Negara lain", tegas Gunawan.

Sebagai bentuk pelindungan defensif terhadap berbagai Kekayaan Intelektual yang ada, dapat dilakukan melalui pencatatan dari sisi Kekayan Intelektual Komunal (KIK) maupun pencatatan Hak Cipta. Budaya atau tradisi yang dijaga secara turun temurun oleh suatu kelompok masyarakat adalah pengertian dari KIK, sedangkan budaya atau tradisi yang dilakukan pengembangan atau perubahan oleh seorang subjek hukum dengan kreatifitasnya merupakan Cipta. Hal tersebut yang menjadi dasar pembeda antara pelindungan KIK dan pelindungan Hak cipta.

Selanjutnya, Kanwil Kalteng melakukan koordinasi pada Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Barito Selatan dan bertemu dengan JFT Pengawas Mutu Hasil Pertanian Kabupaten Barito Selatan (Rudi Hartono)

Tujuan koordinasi ini tidak lain adalah menggali informasi terkait progres rencana pengajuan pendaftaran potensi indikasi geografis "Nanas Parigi".

Pada kesempatan ini, Laila Rahmawati selaku Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mendorong Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Barito Selatan untuk segera melakukan pendaftaran IG tentunya dengan melengkapi berbagai data dukung yang diperlukan sebagai syarat pendaftaran Indikasi Geogragis.

"Melalui pendaftaran Indikasi Geogragis terhadap Produk Unggulan Daerah akan memberikan nilai tambah pada Produk Indikasi Geografis yang berdampak pada peningkatan ekonomi daerah", tutup Laila.

ki_buntok_2.pngki_buntok_3.png

Pastikan Tenaga Kerja Asing Sesuai Prosedur Keimigrasian, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalteng Gelar Operasi Mandiri

imis_1.jpeg

Sampit - Untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian atau pelanggaran lainnya, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menggelar Operasi Mandiri pengawasan Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Rabu (26/6/2024)

Operasi Mandiri ini dipimpin oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Muhamad Irham Anwar) bersama Kepala Subbidang Penindakan Keimigrasian (Hendar Setiawan) serta JFU pada Bidang Intelijen dan Penindakan Divisi Keimigrasian.

Operasi Mandiri ini difokuskan terhadap perusahaan yang memperkerjakan WNA sebagai Tenaga Kerja Asingnya. Kepada Tim Irham mengatakan “Lakukan operasi dengan profesional, pastikan Tenaga Kerja Asing mempunyai izin dan administrasi yang benar dan masih berlaku”, pesan Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Dalam Operasi Mandiri kali ini tim Divisi Keimigrasian melaksanakan pemeriksaan atas kelengkapan berkas Data dokumen-dokumen Orang Asing yang berupa Paspor, Ijin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Ijin Tinggal Tetap (ITAP) dan kondisi sebenarnya di lapangan. kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku, kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka melakukan pengawasan secara langsung kepada perusahaan-perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing.

Hasil dari operasi mandiri tersebut tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan maupun pelanggaran administrasi lainnya oleh WNA dan perusahaan yang memperkerjakan WNA. Walaupun tidak ditemukan pelanggaran, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kaletng tetap mengingatkan perusahaan untuk tidak melanggar aturan keimigrasian yang berlaku. Selain itu, Tim Divisi Keimigrasian juga akan terus melakukan pengawasan WNA yang berada di wilayah Kalimantan Tengah guna memastikan WNA tersebut melakukan kegiatan sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menyampaikan “Pada prinsipnya seluruh perusahaan telah memahami dan mematuhi aturan Keimigrasian. Hal ini dibuktikan dengan kesesuaian dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam aktivitas pekerjaan para WNA yang telah sesuai dengan aturan berlaku”, ungkap Irham.

Kepala Subbidang Penindakan Keimigrasian juga menyampaikan “kepada para penanggung jawab TKA untuk melakukan perpanjangan izin tinggal bagi mereka yang masa berlaku izin tinggalnya sudah hampir habis. Melalui pelaksanaan Operasi Mandiri ini diharapkan bisa membantu dan memperjelas pengawasan terhadap orang asing di wilayah Kab. Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah”, ujar Hendar. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2024)

imis_2.jpegimis_3.jpegimis_4.jpeg

Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Laksanakan Pengumpulan Data Lapangan Analisis Strategi Implementasi Kebijakan Hukum dan HAM Ke Unit Pelaksana Teknis

BUNTOK_HAM_1.jpg

Buntok - Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Analisis Strategi Implementasi Kebijakan Hukum dan HAM Tahun 2014 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melakukan evaluasi implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan, dalam rangka pelaksanaan kegiatan tersebut, Kantor Wilayah melaksanakan pengumpulan data lapangan terkait implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2017 ke Unit Pelaksana Teknis di wilayah Kalimantan Tengah, Selasa (25/06/24).

Kegiatan dilaksanakan salah satunya ke Rumah Tahanan Kelas IIB Buntok, pada pelaksanaan kegiatan tersebut Kepala Bidang HAM (Karyadi) didampingi tim Analisis Strategi Implementasi Kebijakan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai upaya untuk melakukan evalusi terkait implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2017 ke Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan salah satunya Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Buntok.

Selain itu juga dilakukan monitoring terkait pelaksanaan kegiatan pelayanan publik berbasis HAM serta monitoring hasil Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Buntok, mengingat sebagai bagian dari pelayanan Publik Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan harus memperhatikan kualitas pelayanan publik serta pelibatan masyarakat melalui survey, sehingga kualitas pelayanan dapat terukur.

Pada kesempatan tersebut Plh Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Buntok (Indra Suryana) menyampaikan bahwa terkait dengan pelaksanaan implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahan dan Warga BInaan Pemasyarakatan untuk di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Buntok belum dapat terlaksana karena keterbatasan sumber daya manusia dibidang kesehatan, sehingga dioptimalkan rehabilitasi secara kerohanian bagi warga binaan pemasyarakatan, selain itu terkait pelaksanaan pelayanan publik berbasis HAM.

Rumah Tahaban Negara Kelas IIB BUntok terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik itu melalui pelayanan kunjungan maupun melalui pelibatan masyarakat dalam bentuk survey.

Melalui survey Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) diharapkan dapat menjadi evaluasi peningkatan kualitas pelayanan publik pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Buntok.

BUNTOK_HAM_2.jpgBUNTOK_HAM_3.jpg

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan Kegiatan Pengharmonisasian Enam buah Ranperbup Kabupaten Lamandau

Harmonisasi-Ranperbup--Kab-Lamandau-Juni-2024-1.jpg

Palangka Raya - Bertempat diaula Kahayan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada bidang Hukum subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah melaksanakan agenda kegiatan Pengharmonisasian, pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas enam buah Rancangan Peraturan Bupati tentang :

1. Pedoman Pemberian Beasiswa dan Bantuan Pendidikan;

2.  Batas Wilayah Desa Bina Bhakti Kecamatan Sematu Jaya;

3. Batas Wilayah Desa Wonorejo Kecamatan Sematu Jaya;

4. Batas Wilayah Desa Mekar Mulya Kecamatan Sematu Jaya;

5. Batas Wilayah Desa Jangkar Prima Kecamatan Sematu Jaya; dan

6. Batas Wilayah Desa Purwareja Kecamatan Sematu.

Adapun dalam kegiatan rapat pengharmonisasian dibuka langsung oleh Kepala Bidang Hukum dan didampingi oleh Kasubbid FPPHD serta dihadiri seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Kalteng. Dalam penyampaian sambutan yang diwakili oleh Bu Khuloifah S.H., M.H memberikan apresiasi atas sinergitas dan kerjasamanya yang terjalin selama ini  dalam mendorong kemajuan produk hukum di daerah melalui proses Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah melalui Kantor Wilayah dan kedepannya berharap agar hubungan pelaksanaan kegiatan harmonisasi Ranperda tidak saja sebatas pada proses Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi namun dapat melibatkan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah dalam membantu pihak pemerintah daerah dan DPRD dalam setiap tahapan pembentukan Rancangan Peraturan  Daerah berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam pemaparan kegiatan yang disampaikan melalui tim Pokja 1  memberikan masukan dan saran terkait materi subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan substansi yang berkorelasi dengan pengaturan Batas Desa dan Pelaksanaan Pemberian Beasiswa dan Bantuan Pendidikan di Kabupaten Lamandau, dan dalam sesi saran dan masukan pihak Pemerintah Daerah yang diwakili oleh  Bapak Elly Yosseph (Kepala Bagian Hukum Kabupaten Lamandau) mengucapkan banyak terima kasih atas partisipasi dalam membantu pemerintah daerah khususnya bagi Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan pada  Sekretariat Daerah dalam proses ikut serta dalam tahapan proses pengharmonisasian yang berjalan tepat waktu, dan untuk hasil perbaikan akan disesuaikan dengan hasil berita acara yang diperoleh dari Kanwil Kemenkumham Kalteng.

Pada kesempatan tersebut Tim bersama pihak pemrakarsa melakukan sesi penandatangan Berita Acara yang diwakili oleh Plt Kepala Kantor Wilayah dan didampingi Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM bersama dua orang perwakilan pejabat yakni Bapak Elly Yosseph (Kepala Bagian Hukum Kabupaten Lamandau) dan Bapak Frans Evendi (Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Lamandau).

Kegiatan ditutup dengan sesi Foto Bersama antara Tim Kantor Wilayah Kemenkumham dan seluruh Pejabat/Pelaksana dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Juni 2024)

Harmonisasi-Ranperbup--Kab-Lamandau-Juni-2024-2.jpg

Harmonisasi-Ranperbup--Kab-Lamandau-Juni-2024-3.jpg

Harmonisasi-Ranperbup--Kab-Lamandau-Juni-2024-4.jpg

Harmonisasi-Ranperbup--Kab-Lamandau-Juni-2024-5.jpg

BHP Surabaya Bekerja Sama Dengan Kanwil Kemenkumham Kalteng Gelar Diseminasi Penelusuran dan Pengamanan Harta Kepailitan

diseminasi_bhp_surabaya_1.png

Palangka Raya – Balai Harta Peninggalan Surabaya yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar kegiatan Diseminasi Penelusuran dan Pengamanan Harta Kepailitan bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Kalteng bertempat di Ballroom Seruyan Hotel Bahalap, Selasa (25/06).

Secara teknis, BHP Surabaya melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bertanggung jawab langsung pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan wilayah kerja BHP Surabaya meliputi provinsi Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Hadir dalam kegiatan ini Plt. Kepala Kantor Wilayah (Joko Martanto), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhammad Mufid), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jatim (Dulyono), Kepala BHP Surabaya (Hendra Andy Gurning), dan para peserta yang terdiri dari unsur akademisi, notaris, dan pemerintahan.

Sebagai informasi tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan ini merupakan tugas yang sangat mulia sekali. Hampir seluruh layanan yang diberikan kepada masyarakat adalah untuk melindungi hak keperdataan seseorang yang tidak dapat menjalankan / tidak cakap dalam menjalankan kepentingannya, dengan adanya Balai Harta Peninggalan ini maka negara juga selalu hadir di tengah-tengah masyarakat untuk melindungi hak keperdataannya, tidak terkecuali dalam hal Kepailitan digunakan sebagai sarana untuk pemenuhan hak para kreditor.

Dengan adanya Kegiatan Diseminasi Kepailitan dalam rangka sosialisasi tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan sebagai institusi negara / mewakili negara untuk menyelesaikan kasus kepailitan (dalam hal ini sering disebut sebagai Kurator Negara), diharapkan mampu meningkatkan kinerja Balai Harta Peninggalan Surabaya dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam hal melindungi hak masyarakat terutama hak para kreditor kepailitan.

“Menjadi kewajiban kita bersama untuk bersinergi dalam hal memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat secara luas agar keadilan dapat dirasakan ditengah masyarakat dengan hadirnya negara dalam setiap lini kehidupan, bukan untuk mengatur kebebasan masyarakat, akan tetapi memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan kepada masyarakat.,” jelas Joko Martanto saat menyampaikan sambutan.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Kurator Negara, bahwa Balai Harta Peninggalan sering mendapatkan tantangan dalam melakukan penelusuran dan pengaman aset kepailitan, mulai dari ketidaktahuan stakeholder terkait maupun masyarakat umum perihal kepailitan bahkan terkadang kurang sinerginya antar instutusi negara dalam membantu penelusuran dan pengaman aset kepailitan.

“Diharapkan dengan adanya Diseminasi Kepailitan ini, ke depan kita semua dapat saling bersinergi, bergandeng tangan untuk memberikan informasi kepada Kurator Negara berkaitan dengan adanya aset kepailitan yang dapat disita umum, termasuk dalam hal pengamanan aset kepailitan yang telah disita oleh Kurator Negara,” tambah Joko Martanto sebelum membuka kegiatan diseminasi ini secara resmi.

Adapun narasumber yang diundang pada kegiatan ini yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jatim (Dulyono), Hakim Niaga Pengadilan Negeri Surabaya (Heru Hanindyo), dan unsur akademisi Universitas Palangka Raya (Janita Jalianeri) yang menyampaikan terkait dengan materi Diseminasi Penelusuran dan Pengamanan Harta Kepailitan kepada para peserta yang hadir. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Juni 2024).

Foto Dokumentasi:

diseminasi_bhp_surabaya_2.png

diseminasi_bhp_surabaya_3.png

diseminasi_bhp_surabaya_4.png

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI