Gunung Mas - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Tengah melalui Bidang Kekayaan Intelektual menggelar sosialisasi dan edukasi tentang Kekayaan Intelektual (KI) di PT SKS Listrik Kalimantan, Rabu (05/02/2025). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung penguatan layanan kekayaan intelektual serta meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran merek.
Sosialisasi ini menghadirkan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Laila Rahmawati, sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, Laila menjelaskan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual, baik secara personal maupun kolektif, guna mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif.
Berbagai jenis hak kekayaan intelektual turut diperkenalkan dalam sesi ini, antara lain hak cipta, merek kolektif, merek personal, paten, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai kekayaan intelektual komunal yang mencakup ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis, sumber daya genetik, serta indikasi asal.
Peserta sosialisasi, khususnya para pelaku UMKM binaan setempat, terlihat antusias dalam mengikuti kegiatan ini. Berbagai pertanyaan diajukan terkait penerapan kekayaan intelektual dalam dunia usaha dan perlindungan hukum terhadap merek dagang. Laila Rahmawati menegaskan bahwa pemahaman yang baik mengenai hak kekayaan intelektual dapat membantu pelaku usaha dalam menghadapi tantangan industri dan perdagangan di era digital.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari PT SKS Listrik Kalimantan sebagai penyelenggara sosialisasi. Program ini menjadi bagian dari upaya mereka dalam meningkatkan kapasitas UMKM dan Bumdesmart se-Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual, terutama merek, semakin meningkat di tengah perkembangan ekonomi digital. (Red-Dok, Humas Kanwil Kalteng, Februari 2025).
Foto Dokumentasi :