Ekspedisi Potensi Kekayaan Inteltual Komunal, Kanwil Kemenkumham Kalteng Koordinasi Dengan Dinas Terkait Kabupaten Seruyan

AA.aKIKSRY4

Seruyan - Kekayaan Intelektual yang berada di dalam masyarakat komunal merupakan penciri, identitas dalam suatu daerah dan memiliki nilai-nilai budaya serta khas masing-masing daerah, untuk menggali potensi Kekayaan Inteltual Komunal (KIK) di Kabupaten Seruyan Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melakukan koordinasi ke Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Seruyan. Kamis (30/5/2024)

Kedatangan Tim Kanwil Kemnkumham Kalteng yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan) didampingi Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Laila Rahmawati) beserta staf ini di sambut hangat oleh Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Seruyan (Rijali Hady) beserta jajaran.

Dalam koordinasi ini Gunawan mengatakan “kedatangan kami hari ini khusus terkait pencatatan KI komunal, Ekspresi Budaya Tradisional, Potensi Indikasi Geografis, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik agar bisa di inventarisasi dan di catatkan KIK nya untung madapatkan perlindungan hukum dan menjaga kekhasan budaya di kabupaten Seruyan”, ucap Kabid Yankum.

Perlindungan hak kekayaan intelektual komunal memiliki nilai lebih, nilai yang ada pada kekayaan intelektual komunal tidak hanya nilai yang berbasis budaya dan moral tetapi juga nilai ekonomi yang ada pada kekayaan intelektual komunal tersebut. Nilai ekonomi inilah yang dapat menjadi pendapatan bagi daerah/desa.

“Setiap daerah memiliki kekayaan intelektual komunal, Kekayaan intelektual Komunal (KIK) adalah adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal. KIK merupakan sebuah aset berharga yang dapat memajukan perekonomian suatu daerah/desa. Pengelolaan sumber kekayaan intelektual daerah/desa yang optimal dapat memberikan keuntungan materil dan keuntungan immateriil. Selama desa tersebut mampu mengelola KIK dengan baik maka nilai ekonomi akan diperoleh desa”, Jelas Gunawan.

Laila juga mangatakan “Pengelolaan KIK tidak sekedar hanya untuk memperoleh nilai ekonomi tetapi juga dapat memberikan ciri khas bagi daerah atau desa tersebut. Perlindungan hukum perlu untuk dilakukan manakala terjadi klaim terhadap KIK yang dimiliki. Klaim tersebut dapat dilakukan oleh daerah lain atau bahkan negara lain. Oleh karena itu Kanwil Kemenkumham Kalteng bekerjasama dengan pemerintah daerah dan masyarakat berupaya untuk melakukan perlindungan hukum terhadap KIK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, terang Kasubbid KI.

Kadis Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Seruyan sangat berterimkasih atas kedatangan Tim Kanwil Kemenkumham Kalteng , “kami dari Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Seruyan mengucapkan terimkasih atas pencerahan dan penjelasan terkait KI komunal dan KI personal, sehingga memberikan pengetahuan baru kepada kami, karane selama ini kami kurang sekali pemahaman dan sering keliru terkait apa itu macam Kekayaan Intelktual seperti apa itu Hak Cipta, Merek, Peten dan lain lain, semoga dari pertemuan ini memberikan pemahaman kepada kami betapa pentingnya KIK bagi daerah kami guna melindungi apa yang jadi khas budaya di kabupaten Seruyan”, ungkap Rijali Hady.

Diakhir pertemuan Gunawan menyampaikan “jika ada kendalam dan kesulitan dalam pelaksanaannya pencatatan dan pendaftaran KI komunal atau KI personal kami dari Kantor Wilayah siap untuk membantu dan berkolaborasi dengan pihak Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Seruyan  dan juga kami siap untuk mensosialisasikan kepada organisasi masyarakat, pemuda dan OPD yang ada di Kabupaten Seruyan tentang betapa pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Inteltual baik itu Komunal maupun Personal”, ucap Kabid Yankum. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2024)

Foto Dokumentasi :

AA.aKIKSRY4AA.aKIKSRY4AA.aKIKSRY4

Gali Potensi Indikasi Geografis Kabupaten Seruyan, Kanwil Kemenkumham Kalteng Sambangi Dinas Terkait

AA.aPotIGSRY4

Seruyan - Pencanangan Tahun 2024 sebagai Tematik Indikasi Geografis dilakukan sebagai upaya melindungi produk-produk unggulan daerah dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempromosikan produk-produk unggulan daerah yang merupakan bagian dari identitas budaya dan alam. Kamis (30/5/2024)

Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI yang mencanangkan Tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis. Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melakukan koordinasi ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Seruyan Untuk melakukan inventarisir hasil alam berciri khas yang memiliki potensi untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis.

Dalam koordinasi ini Tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan) didampingi Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Laila Rahmawati) beserta staf ini di sambut oleh Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Seruyan (Rosse Anugerahni).

Dalam koordinasi ini Gunawan menyampaikan maksud dan tujuan Kanwil Kemenkumham Kalteng yaitu sebagai upaya untuk mendorong pelaku usaha untuk mendaftarkan kekayaan intelektual yang ada di Kabupaten Seruyan. Juga untuk mendukung Peran pemerintah daerah dalam mendorong pelindungan, pemanfaatan produk indikasi geografis.

“Kemenkumham terus berupaya menggelorakan dan mensosialisasikan apa itu Kekayaan Intelektual ke seluruh lapisan masyarakat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sehingga mengetahui dan memahami apa itu manfaat KI, mengingat masih banyaknya yang tidak mengetahui apa itu KI. maka dari itu tugas kami untuk menyampaikan informasi dan pemahaman terkait KI tidak hanya dengan sosialisasi tapi juga melalui sosial, media cetak dan elektronik”, ucap Gunawan.

Kabid Yankum juga mengatakan Indikasi Geografis di Kalimantan Tengah baru 1 yang telah di daftarkan, kami berharap ada Indikasi Geografis lain yang dapat di daftarkan di Kalimantan Tengah khususnya yang ada di Kabupaten Seruyan, selain dapat meningkatkan nilai ekonomis juga dapat mengangkat nama daerah.

Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Seruyan menyampaikan terimkasih atas kunjungan dari Kanwil Kemenkumham, “memang terkait Indikasi Geografis ini masih belum banyak di ketahui oleh masyarakat maupun Dinas-Dinas terkait, makan dari itu kami berharap sinergi dan kolaborasi dari pihak Kemenkumham untuk mensosialisasikan terkait IG ini kepada masyarakat luas sehingga bisa memahami apa itu perlindungan KI dan dapat menumbuhkan kesadaran Masyarakat ataupun pelaku usaha untuk mendaftarkan IG untuk mendapatkan perlindungan hukum dan meningkatkan nilai ekonomis produk yang ada”, ungkap Rosse.

Dalam koordinasi ini Laila Rahmawati menyampaikan “jika nantinya ada kendala dalam pelaksanaan pendaftaran IG di Kabupaten Seruyan kami dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng siap membantu dan mendampingi, selain itu kami juga siap untuk membantu pihak Daerah kabupaten Seruyan untuk mensosilisasikan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat betapa pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal”, jelas Ksubbid KI.

Dari hasil koordinasi yang di lakukan didapatkan beberapa potensi Indikasi Geografis di Kabupaten Seruyan yang memiliki kekhasan masing-masing daerah seperti Beras Siam Epang Seruyan, Beras Gungung Ungu dan Beras Merah. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2024)

Foto Dokumentasi :

AA.aPotIGSRY4AA.aPotIGSRY4AA.aPotIGSRY4

Maksimalkan Pemenuhan Data Dukung, Kanwil Kemenkumham Kalteng Sambangi Rutan Tamiang Layang dan Berikan Penguatan, Pembinaan dan Pendampingan Menuju WBK/WBBM

ZPenguatan Tamian 1

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah kembali melakukan Penguatan, Pembinaan dan Pendampingan Penyusunan Mitigasi Risiko (MR) serta Sosialisasi dalam Rangka Pemenuhan Data Dukung Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dan Rencana Kerja Tahunan Reformasi Birokrasi (RKT-RB) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tamiang Layang, Kamis (30/05/24).

Kedatangan Tim dari Kantor Wilayah yang di pimpin oleh Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi (Anggun Prasetyo Nugroho) dan juga kedatangan Tim Kantor Wilayah di sambut baik oleh Kepala Rutan Kelas II B Tamiang Layang (Arief Budi Prasetya) beserta jajaran.

Dalam penyampaiannya Kasubbag HRBTI mengatakan kedatangan kami disini untuk memberikan penguatan serta pemahaman kepada jajaran Rutan Buntok agar dalam penyusunan Mitigasi Risiko dan pembangunan dan penilaian WBK pada tahun 2024 menjadi lebih maksimal.

“Terlebih lagi kita sedang menghadapi B06 maka dari itu saya berserta Tim dari Kantor Wilayah datang kesini dengan harapan dapat membantu teman-teman dalam penyusunan MR serta pemenuhan data dukung LKE/RKT-RB,”. Ucap Kasubbag HRBTI

Kasubbag HRBTI juga mengapresiasi pemenuhan data dukung yang tepat waktu dari Rutan Tamiang layang serta komunikasi yang baik dari Tim ZI Rutan Tamiang layang pada Kantor Wilayah dalam pemenuhan data dukung.

“kami sangat mengapresiasi kedatangan jajaran Kanwil Kemenkumham terutama dalam Pendampingan Penyusunan Mitigasi Risiko dan pembangunan zona integritas Semoga penguatan ini dapat memberikan pemahaman yang dalam kepada jajaran Rutan Tamiang Layang sehingga kami dapat maksimal dalam penyusunan Mitigasi Risiko dan penilaian WBK/WBBM pada tahun 2024,” tutur Karutan.

Kasubbag HRBTI juga mengingatkan tentang kehumasan agar aktif untuk membuat berita-berita positif dan berkolaborasi dengan media terkait yang terverifikasi oleh Dewan Pers serta aktif dalam pembuatan infografis.

ZPenguatan Tamian 1ZPenguatan Tamian 1

Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah Laksanakan Koordinasi Ke Pemda Kabupaten Barito Selatan Dalam Rangka Pemenuhan Data Dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH)

0 BID HAM KOORD PEMDA BARSEL MEI 2024 1

Buntok - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah melalui Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian Hukum dan HAM (Benny Yuandrias) dan tim Sekretariat IRH Kanwil Kemenkumham Kalteng melakukan koordinasi dan pendampingan verifikasi data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) bagi Tim Asesor dan Tim Kerja pada Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan.

​Adapun maksud dan tujuan dari Koordinasi ini adalah untuk pendampingan verifikasi data dukung Indeks Reformsi Hukum (IRH) sebagaimana amanah dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Refomasi Birokrasi 2020-2024 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Dalam pendampingan verifikasi data dukung Kasubbid PPPHAM menjelaskan bahwa data dukung yang dilakukan penilaian yaitu pada 4 (empat) variabel yaitu :

1. Tingkat koordinasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan harmonisasi regulasi/memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi;

2. Kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter);

3. Kualitas re-regulasi atau deregulasi sebagai peraturan perundang-undangan;

4. Penataan database peraturan perundang-undangan.

​Dalam pelaksanaan kegiatan koordinasi tersebut tim Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah disambut oleh Tim IRH Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buntok. Pada kesempatan tersebut Bagian Hukum Setda Buntok juga mengucapkan terimakasih kepada Tim Kantor Wilayah dan akan mengarahkan Tim Kerja IRH Kabupaten Buntok untuk berupaya dalam melengkapi semua data dukung serta akan mendorong Tim Asesor untuksecepatnya melakukan penilain atau Submit pada data dukung yang sudah di Upload pada Aplikasi Indeks Reformsi Hukum (IRH). (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Mei 2024)

0 BID HAM KOORD PEMDA BARSEL MEI 2024 2

0 BID HAM KOORD PEMDA BARSEL MEI 2024 2

0 BID HAM KOORD PEMDA BARSEL MEI 2024 2

Laksanakan Verifikasi Data lapangan SIPKUMHAM, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah Sambangi Rutan Buntok

0 BID HAM SIPKUMHAM RTN BUNTOK MEI 2024 1

Buntok - Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan verifikasi data lapangan SIPKUMHAM di Rutan Kelas II B Buntok. Kegiatan dilaksanakan oleh Kepala Bidang HAM (Budi Haryono), serta tim SIPKUMHAM.

Tim SIPKUMHAM betemu dengan Kepala Rutan Kelas II B Buntok (Sinardi). Hal ini dilakukan karena merupakan salah satu dari kegiatan analisis kebijakan dengan pemanfaaatan SIPKUMHAM. SIPKUMHAM merupakan aplikasi yang di inisiasi oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM sebagai inovasi crawling engine yang berfungsi untuk mengumpulkan data dan informasi sebagai data base yang memuat hasil analisis media, pelayanan publik serta permasalahan hukum dan HAM, yang dapat diakses oleh pengguna sistem untuk mendukung pembuatan kebijakan di wilayah.

Adapun maksud pelaksanaan kegiatan layanan sistem Informasi Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah mendukung pembuatan kebijakan di wilayah menginput data SIPKUMHAM yang berasal dari pengaduan masyarakat melalui media cetak, internet ataupun kebijakan yang dikeluarkan oleh seorang pimpinan yang kemudian dimasukkan ke dalam Aplikasi SIPKUMHAM.

Kantor Wilayah dapat berperan aktif dengan melalukan verifikasi Data Lapangan serta melakukan analisis serta pengolahan data, terkait permasalahan hukum dan HAM serta pelayanan publik yang ada diwilayah, sesuai dalam database yang termuat di SIPKUMHAM.hasil pengolahan data dan analisis data nantinya dapat dijadikan sebagai bahan analis kebijakan oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan tepat sasaran. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Mei 2024)

0 BID HAM SIPKUMHAM RTN BUNTOK MEI 2024 2

0 BID HAM SIPKUMHAM RTN BUNTOK MEI 2024 2

0 BID HAM SIPKUMHAM RTN BUNTOK MEI 2024 2

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI