Optimalkan Layanan Perseroan Perorangan di Wilayah, Kanwil Kumham Kalteng Laksanakan Koordinasi ke Direktorat Jenderal AHU

Optimalkan AHU 1

Dalam rangka meningkatkan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di wilayah Kalimantan Tengah, khususnya Layanan Perseroan Perorangan, Tim Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melakukan koordinasi ke Direktorat Badan Usaha pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, Selasa (02/04/2024).

Tim Divisi Yankum HAM Kanwil Kemenkumham Kalteng yang terdiri dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhamad Mufid), Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM (Gunawan), Kepala Bidang HAM (Budi Haryono) beserta staf tersebut bertemu langsung dengan Direktur Badan Usaha Ditjen AHU (Constantinus Kristomo).

Dalam pertemuan tersebut Tim Divisi Yankum HAM melakukan koordinasi terkait penyelenggaraan program Layanan AHU di wilayah khususnya terkait dengan Layanan Perseroan Perorangan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah terus berupaya untuk meningkatkan pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan di Kalimantan Tengah.

“Kami terus berupaya agar pelaksanaan Layanan Perseroan Perorangan di Kalimantan Tengah optimal, sehingga Pelaku Usaha di daerah dapat memiliki legalitas bagi usaha nya dengan bentuk Badan Hukum Perseroan Perorangan. Kanwil Kalteng juga melaksanakan pendataan Perseroan Perorangan di daerah untuk mengetahui Perseroan Perorangan yang aktif dalam menjalankan usahanya. Satu diantaranya adalah Perseroan Perorangan di Kota Palangka Raya yang melaksanakan usaha di bidang Perikanan dengan berfokus pada komoditi ikan Bakut/Betutu), yang mana ikan-ikan tersebut sudah di ekspor ke beberapa negara seperti Malaysia dan Singapura.” Jelas Muhamad Mufid.

Direktur Badan Usaha menyambut baik maksud dan tujuan kedatangan Tim Kantor Wilayah tersebut. Perlu adanya peran Kantor Wilayah untuk dapat meningkatkan pendaftaran Pendirian Badan Hukum Perseroan Perorangan di daerah, serta pendampingan dan pembinaan bagi Pelaku Usaha yang aktif melaksanakan usahanya melalui Perseroan Perorangan.

"Kita harus meningkatkan penyebaran informasi mengenai Layanan Perseroan Perorangan guna menyelaraskan pemahaman semua Pelaku Usaha. Selain itu, perlu adanya pendampingan dan pembinaan oleh Kantor Wilayah bagi Pelaku Usaha yang aktif menjalankan Perseroan Perorangannya.” Ujar Constantinus Kristomo.

Dalam kesempatan ini, Tim Kantor Wilayah juga menyampaikan bahwa dalam beberapa waktu kedepan akan melaksanakan Sosialisasi / Diseminasi Perseroan Perorangan di Kalimantan Tengah.

“Untuk optimalisasi penyebaran informasi dan meningkatkan pendaftaran pendirian Perseroan Perorangan di wilayah, dalam beberapa waktu kedepan Kantor Wilayah akan melaksanakan Sosialisasi / Diseminasi Layanan Perseroan Perorangan. Dalam kegiatan dimaksud akan melibatkan Para Pelaku Usaha di Kalimantan Tengah sebagai Peserta, dan kami berharap Direktorat Badan Usaha dapat menjadi salah satu Narasumber dalam kegiatan tersebut.” Jelas Muhamad Mufid.

Lebih lanjut Direktur Badan Usaha mendukung adanya kegiatan tersebut. Namun perlu juga diundang Pelaku Usaha yang aktif Perseroan Perorangannya untuk memberikan testimoni serta perlu melibatkan Instansi Terkait sebagai Narasumber.

“Agar pelaksanaan Sosialisasi / Diseminasi Layanan Perseroan Perorangan di wilayah dapat lebih maksimal, maka perlu melibatkan Instansi terkait sebagai Narasumber, misalnya seperti Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Perbankan, Direktorat Jenderal Pajak, serta Dinas Koperasi dan UMKM di wilayah setempat.” Selain itu, bagi Pelaku Usaha yang telah aktif menjakankan usahanya melalui Perseroan Perorangan perlu dilibatkan dalam kegiatan Sosialisasi / Diseminasi untuk memberikan testimoni agar dapat menjadi motivasi bagi Para Pelaku Usaha yang mengikuti kegiatan.” Ujar Constantinus Kristomo.

Pada akhir pertemuan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mengucapkan terima kasih atas masukan dan arahan yang telah diberikan oleh Direktur Badan Usaha Ditjen AHU.

Optimalkan AHU 1Optimalkan AHU 1

Dalam Rangka Menyambut Hari Raya Idulfitri, Kanwil Kemenkumham Kalteng Hadiri Pembukaan Bazar TNI

TNI 1

Palangka Raya - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah (Hendra Ekaputra) yang di wakili Kepala Bagian Umum (Mahrijuni) hadiri pelaksanaan Vicon dengan Panglima TNI serta pembukaan acara Bazar TNI
dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H / 2024 M Korem 102/Pjg, Selasa (02/04/24).

Komandan Korem 102/Pjg (Iwan Rosandriyanto) mengatakan kegiatan bazar ini dilaksanakan serentak secara Nasional di seluruh wilayah Indonesia.

“Sebagaimana kita ketahui dari sumber Badan Pangan Nasional bahwa harga pangan di 38 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota, terdapat 20 indikator perkembangan harga dan terdiri dari tiga komoditas yang mengalami kenaikan harga yang sangat signifikan, antara lain telur ayam ras, bawang putih, dan minyak goreng,” ucap Iwan.

Di harapkan dengan adanya bazar ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok menjelang Hari Raya Idulfitri.

TNI 1TNI 1

Apresiasi Kepada Seluruh Jajaran Kemenkumham, Kanwil Kemenkumham Kalteng Ikuti Penyampaian Hasil Monev RKT RB Triwulan I (B03) Tahun 2024

MONEV RB 1

Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah ikuti Penyampaian Hasil Monitoring dan Evaluasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) Reformasi Birokrasi (RB) Triwulan I (B03) Tahun 2024, Senin (01/04/24).

Bertempat di Aula Kahayan kegiatan in di ikuti oleh Kepala Bagian Program Dan Hubungan Masyarakat (Diana Soekowati), Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi Dan Teknologi Informasi (Anggun Prasetyo Nugroho) berserta jajaran Humas,RB dan TI yang di ikuti secara virtual melalui aplikasi zoom.

Kegiatan ini mendapat arahan langsung oleh Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi (Asep Kurnia) beliau menyampaikan Apresiasinya kepada seluruh Jajaran di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dalam pelaksanaan RKT RB triwulan 1 dengan capaian optimal 100%.

Adanya perwakilan Kanwil secara langsung dalam Monev bertujuan agar capaian RKT RB Per Triwulan dapat lebih optimal, karena pelaporan kepada KemenPAN-RB dilakukan setiap triwulan. Serta mendorong Peran Unit Eselon I, Kanwil dan UPT dalam pelaksanaan RB Tematik Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024.

Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari peningkatan kesejahteraan seluruh pegawai, dengan sasaran peningkatkan Indeks RB sebesar 85 pada tahun 2024.

“Sebagai Pimpinan, Bapak/Ibu diharapakan dapat mengawal dan melakukan pengendalian pelaksanaan RB pada lingkungan kerja masing-masing dan UPT di bawah”, ucap Asep.

MONEV RB 1MONEV RB 1

Optimalisasi Peningkatan Layanan PPNS, Kanwil Kumham Kalteng Koordinasi dengan Satpol PP Kab. Kotawaringin Timur

A.PPNSPOLPPKOTIMM02

Sampit - Dalam rangka penyelenggaraan program Layanan Administrasi Hukum Umum di wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU (Hadi Cahyadi) didampingi oleh Staff yakni JFT Analis Hukum (Anggi F. Venifera) dan JFU Keuangan (Ahmad Irvansyah) melaksanakan koordinasi ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Timur. Kamis (28/3/2024)

Koordinasi ini bertujuan untuk penyebaran informasi Layanan yang berada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yakni terkait Layanan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Tim diterima dan disambut baik oleh Sekretaris Satpol PP (Widya Yulianti) dan Kepala Bidang Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur (Sugeng Riyanto).

"PPNS memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pembangunan hukum di daerah. Saat ini peran dan eksistensi PPNS dalam mendukung pelaksanaan pembangunan serta penegakan hukum di daerah masih belum berjan dengan optimal. Hal ini dikarenakan keterbatasan jumlah PPNS, belum diprogramkannya tugas dan fungsi PPNS di Instansi Terkait, dan penempatan PPNS yang seringkali tidak sesuai dengan bidang yang ditangani." Jelas Hadi Cahyadi.

Bahwa untuk di Kabupaten Kotawaringin Timur khususnya Satpol PP, saat ini hanya tersisa 4 (empat) PPNS, sebabnya dikarenakan adanya mutasi PPNS ke Stakeholder lainnya.

"Sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Kantor Wilayah, pada Satpol PP Kab. Kotawaringin Timur beberapa waktu lalu dilaksanakan mutasi pegawai, sehingga PPNS yang masih ada di Satpol PP hanya berjumlah 4 (empat) orang. Kemudian terkait dengan Sekretariat PPNS sudah dibentuk dan sudah disahkan melalui Peraturan Bupati. Namun hingga saat ini belum aktif dikarenakan belum diprogramkannya tugas dan fungsi PPNS di Instansi Terkait, serta dikarenakan belum adanya anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi PPNS tersebut. Namun untuk kedepannya kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi agar program penyelenggaraan tugas dan fungsi PPNS di daerah bisa ditentukan dan ditetapkan, sehingga kami juga dapat mengajukan anggaran untuk pelaksanaan Tusi PPNS di daerah" Ujar Sugeng Riyanto.

Tim juga menyampaikan agar Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur dapat melakukan pendataan secara berkala terkait PPNS yang mutasi dan PPNS yang belum dilantik, untuk kemudian data-data tersebut dapat disampaikan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah.

"Seorang PPNS tidak dapat menjalankan amanah yang diberikan oleh Jabatannya apabila belum dilantik. Hal tersebut dikarenakan sebelum menjalankan jabatannya PPNS wajib dilantik dan mengucapkan sumpah serta menyatakan janji menurut agamanya dihadapan Menteri atau Pejabat yang ditunjuk, yakni Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum a.n. Menteri untuk Pejabat PPNS di tingkat pusat dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham a.n. Menteri untuk Pejabat PPNS di tingkat daerah." Jelas Hadi Cahyadi.

Bahwa untuk pendataan PPNS baik yang Mutasi maupun yang belum dilantik telah dilaksanakan oleh Satpol PP Kab. Kotim. Namun terkait PPNS yang belum dilantik di Tahun 2024, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Stakeholder lainnya untuk melakukan update data.

"Untuk Tahun 2024 memang masih ada PPNS yang belum dilantik, namun Satpol PP Kab. Kotim masih akan berkoordinasi dengan stakeholder lainnya berkenaan dengan data PPNS yang belum dilantik tersebut agar data yang kami miliki lebih terupdate. Data tersebut nantinya akan kami sampaikan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng yang mana untuk selanjutnya kami berharap dapat dilaksanakan pelantikan." Ujar Widya Yulianti.

Mengingat bahwa tugas dan fungsi PPNS bukanlah pekerjaan yang sederhana, dimana dalam pelaksanaannya bertujuan untuk mewujudkan dan memberikan kepastian hukum, maka diharapkan agar Satpol PP dapat selalu bersinergi dan berkolaborasi dengan Kantor Wilayah selaku Instansi yang diberikan kewenangan untuk pembinaan PPNS secara administrasi. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2024)

Foto Dokumentasi :

A.PPNSPOLPPKOTIMM02

Dorong UMKM Kabupaten Kotawaringin Timur Bentuk Perseroan Perorangan, Kanwil Kumham Kalteng Adakan Koordinasi Dengan Instansi Terkait

A.UMKMKOTIMM03

Sampit - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU (Hadi Cahyadi) didampingi oleh Staff yakni JFT Analis Hukum (Anggi F. Venifera) dan JFU Keuangan (Ahmad Irvansyah) melaksanakan koordinasi ke Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur. (Kamis, 28 Maret 2024)

Koordinasi ini bertujuan untuk penyebaran informasi Layanan yang berada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yakni terkait Layanan Perseroan Perorangan.

"UMKM merupakan salah satu sektor pendorong perekonomian di daerah, oleh karenanya perlu adanya upaya untuk membuat UMKM berkembang dan Naik Kelas. Salah satu upaya yang merupakan terobosan bagi UMKM naik kelas dari Ditjen AHU adalah adanya Layanan Perseroan Perorangan. Pelaku UMKM perlu untuk mendapat pemahaman dan perlu untuk mendaftarkan usahanya dengan badan hukum Perseroan Perorangan. Tentunya ketika usaha UMKM sudah berbadan hukum, maka usaha yang dijalankan dapat lebih berkembang lagi karena dapat melaksanakan perikatan kerjasama dengan pihak lain yang dapat turut mengembangkan serta memajukan usahanya." Jelas Hadi Cahyadi.

Tim Kantor Wilayah diterima dan disambut baik oleh Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Fahrujiansyah) dan Tenaga Pendamping UKM (Yhosiana Santoro).

"Kami menyambut baik hal yang telah disampaikan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah.  Kami juga selalu berupaya agar UMKM di Kabupaten Kotawaringin Timur dapat naik kelas dan semakin berkembang. Untuk beberapa waktu kedepan kami merencanakan akan melaksanakan kegiatan Pelatihan bagi UMKM, sejalan dengan hal dimaksud kiranya Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan dapat berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Perihal penyebarluasan Informasi terkait pendaftaran pendirian Perseroan Perorangan" ujar Yhosiana Santoro.

Salah satu kelebihan Perseroan Perorangan yakni memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal. Selain itu, Perseroan Perorangan juga memudahkan para pelaku UMKM dalam mengakses pembiayaan dari perbankan, khususnya pada Himpunan Bank Negara (Himbara). (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2024)

Foto Dokumentasi :

A.UMKMKOTIMM03A.UMKMKOTIMM03

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI