Palangka Raya - Bertempat di aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dilaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan 7 Buah Rancana Peraturan Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat. Selasa (4/3/2025)
Adapun dalam pelaksanaan kegiatan ini dibuka oleh kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan Dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid dan dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan pokja 1 pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah serta dihadiri dari perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat yaitu Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kotawaringin Barat, Bagian Perekonomian dan Bagian Pemerintah Daerah.
Adapun 7 Buah Rancana Peraturan Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat yang, Penetapan rincian alokasi dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa tahun anggaran 2025; Rencana aksi daerah penerapan standar pelayanan minimal tahun 2025-2029; Pelaksanaan kerja sama pada unit pelaksana teknis dinas kesehatan yang menerapkan badan layanan umum daerah; Pembinaan dan pengawasan badan layanan umum daerah; Pengelolaan sumber daya manusia pada unit pelaksana dinas kesehatan yang menerapkan badan layanan umum daerah; Perubahan kedua atas peraturan bupati kotawaringin barat nomor 6 tahun 2022 tentang pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha, perizinan dan non perizinan di daerah kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; dan Penetapan rincian alokasi dana desa setiap desa tahun anggaran 2025
Dalam pemaparannya tim Pokja 1 memaparkan hasil harmonisasi yang dikerjakan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dan direspon dengan baik oleh pemerintah daerah dan akan ditindaklanjuti, kegiatan ditutup dengan sesi penandatangan berita acara harmonisasi antar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dengan pihak instansi terkait Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat yang di wakili oleh Kepala Bagian Hukum Kotawaringin Barat. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2025)
Foto Dokumentasi :