Palangka Raya — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menyelenggarakan rapat koordinasi secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (19/05), dalam rangka mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagaimana diamanatkan oleh Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Kegiatan ini melibatkan notaris se-Kalimantan Tengah dan perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kalimantan Tengah.
Rapat dilaksanakan di ruang kerja Kepala Kantor Wilayah dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah, Maju Amintas Siburian, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Khudloifah, serta jajaran JFT, JFU, dan Tim Helpdesk AHU.
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 mengamanatkan pembentukan 80.000 koperasi di seluruh desa dan kelurahan. Sebagai bentuk dukungan, Kementerian Hukum memfasilitasi pengesahan pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi secara daring melalui notaris. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) juga telah menerbitkan Surat Edaran tentang percepatan pengesahan badan hukum koperasi serta integrasi data melalui aplikasi AHU Online.
Maju Amintas Siburian dalam arahannya menekankan urgensi percepatan pendirian koperasi desa dan kelurahan agar seluruh KDMP telah memiliki akta pendirian paling lambat 30 Juni 2025. “Para kepala desa, lurah, dan pendamping desa agar segera menunjuk kuasa pendiri dan mengajukan pengurusan badan hukum koperasi melalui notaris, maksimal tiga hari kerja setelah musyawarah pendirian koperasi,” ujarnya.
Progres pelaksanaan KDMP di Kalimantan Tengah menunjukkan keterlibatan aktif dari seluruh kabupaten/kota. Dari total 1.576 desa dan kelurahan di Kalimantan Tengah, sebanyak 320 lokasi telah tersosialisasi pelaksanaan KDMP, di mana 68 di antaranya telah melaksanakan musyawarah pembentukan koperasi serta terdapat 1 Koperasi yang telah berbadan hukum di Kota Palangka Raya.
Khudloifah menjelaskan bahwa seluruh proses pengesahan badan hukum koperasi dilakukan secara daring melalui aplikasi AHU Online dengan memilih menu khusus “Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih”. Hal ini mempermudah proses legalisasi dan menjamin kepastian hukum bagi koperasi yang dibentuk di tingkat desa.
Selain Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, percepatan pembentukan KDMP juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi.
Pembentukan KDMP merupakan bagian dari agenda nasional Asta Cita, khususnya poin ke-2 tentang kemandirian pangan dan ekonomi desa, serta poin ke-6 yang menjadikan koperasi sebagai pilar utama pemerataan ekonomi berbasis desa. Melalui kolaborasi antara Kementerian Hukum, notaris, dan pemerintah daerah, KDMP diharapkan menjadi tulang punggung perekonomian desa yang berkontribusi nyata terhadap visi Indonesia Emas 2045. Red-Dok Humas Kemenkum Kalteng - Mei 2025
Foto Dokumentasi :