Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, Kemenkum Kalimantan Tengah Gelar Rapat Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

 rapat_kdmp_1.jpg

Palangka Raya — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menyelenggarakan rapat koordinasi secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (19/05), dalam rangka mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagaimana diamanatkan oleh Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Kegiatan ini melibatkan notaris se-Kalimantan Tengah dan perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kalimantan Tengah.

Rapat dilaksanakan di ruang kerja Kepala Kantor Wilayah dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah, Maju Amintas Siburian, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Khudloifah, serta jajaran JFT, JFU, dan Tim Helpdesk AHU.

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 mengamanatkan pembentukan 80.000 koperasi di seluruh desa dan kelurahan. Sebagai bentuk dukungan, Kementerian Hukum memfasilitasi pengesahan pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi secara daring melalui notaris. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) juga telah menerbitkan Surat Edaran tentang percepatan pengesahan badan hukum koperasi serta integrasi data melalui aplikasi AHU Online.

Maju Amintas Siburian dalam arahannya menekankan urgensi percepatan pendirian koperasi desa dan kelurahan agar seluruh KDMP telah memiliki akta pendirian paling lambat 30 Juni 2025. “Para kepala desa, lurah, dan pendamping desa agar segera menunjuk kuasa pendiri dan mengajukan pengurusan badan hukum koperasi melalui notaris, maksimal tiga hari kerja setelah musyawarah pendirian koperasi,” ujarnya.

Progres pelaksanaan KDMP di Kalimantan Tengah menunjukkan keterlibatan aktif dari seluruh kabupaten/kota. Dari total 1.576 desa dan kelurahan di Kalimantan Tengah, sebanyak 320 lokasi telah tersosialisasi pelaksanaan KDMP, di mana 68 di antaranya telah melaksanakan musyawarah pembentukan koperasi serta terdapat 1 Koperasi yang telah berbadan hukum di Kota Palangka Raya.

Khudloifah menjelaskan bahwa seluruh proses pengesahan badan hukum koperasi dilakukan secara daring melalui aplikasi AHU Online dengan memilih menu khusus “Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih”. Hal ini mempermudah proses legalisasi dan menjamin kepastian hukum bagi koperasi yang dibentuk di tingkat desa.

Selain Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, percepatan pembentukan KDMP juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi.

Pembentukan KDMP merupakan bagian dari agenda nasional Asta Cita, khususnya poin ke-2 tentang kemandirian pangan dan ekonomi desa, serta poin ke-6 yang menjadikan koperasi sebagai pilar utama pemerataan ekonomi berbasis desa. Melalui kolaborasi antara Kementerian Hukum, notaris, dan pemerintah daerah, KDMP diharapkan menjadi tulang punggung perekonomian desa yang berkontribusi nyata terhadap visi Indonesia Emas 2045. Red-Dok Humas Kemenkum Kalteng - Mei 2025

Foto Dokumentasi : 
rapat_kdmp_2.jpgrapat_kdmp_3.jpgrapat_kdmp_4.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI