
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara dalam rangka pelaksanaan Sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Barito Utara tentang Pemberian Nama Jalan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Kamis (11/06/2026).
Kegiatan sinkronisasi ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah guna memastikan materi muatan Ranperda memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta dapat diimplementasikan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa proses sinkronisasi merupakan instrumen strategis untuk mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan memiliki kepastian hukum.
"Setiap produk hukum daerah yang dibentuk harus melalui proses pengkajian dan sinkronisasi yang komprehensif. Hal ini penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan," ujar Hajrianor.
Lebih lanjut, Hajrianor menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Barito Utara atas komitmennya dalam menginisiasi pembentukan peraturan daerah yang tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, Ranperda tentang Pemberian Nama Jalan memiliki nilai strategis karena tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi juga menjadi bagian dari identitas daerah, penataan wilayah, serta upaya pelestarian nilai sejarah dan budaya lokal.
"Pemberian nama jalan bukan sekadar penamaan suatu lokasi, tetapi juga mencerminkan identitas, sejarah, serta karakteristik daerah. Oleh karena itu, penyusunannya perlu dilakukan secara cermat dengan memperhatikan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Mery Rukaini, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah selama proses sinkronisasi berlangsung. Menurutnya, berbagai masukan, koreksi, dan saran konstruktif dari Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan sangat membantu dalam menyempurnakan substansi Ranperda sehingga selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa konsultasi dan koordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas pembentukan produk hukum daerah. Melalui proses tersebut, DPRD dapat memperoleh perspektif dan kajian hukum yang komprehensif guna memastikan regulasi yang disusun dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan materi Ranperda yang dipandu oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Diskusi dan sesi tanya jawab berlangsung aktif serta konstruktif dengan membahas berbagai aspek materi muatan Ranperda, termasuk dasar hukum, ruang lingkup pengaturan, mekanisme penetapan nama jalan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui forum tersebut, berbagai masukan dan rekomendasi diberikan sebagai bahan penyempurnaan naskah Ranperda agar lebih komprehensif, harmonis, dan implementatif. Sinergi yang terjalin antara DPRD Kabupaten Barito Utara dan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sebagai penutup, kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama dan penyerahan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual serta Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagai bentuk dukungan dan penguatan kerja sama dalam penyusunan regulasi daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan pembentukan hukum daerah yang profesional, akuntabel, dan berkualitas. Sinergi yang terus dibangun bersama pemerintah daerah dan DPRD diharapkan mampu mewujudkan regulasi yang harmonis, efektif, serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Juni 2026).
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#KitaMulaiCaraBaru
#Hajrianor





