
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) dari Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Lamandau pada Rabu, 22 April 2026, bertempat di Aula Kahayan. Kegiatan ini bertujuan memastikan keselarasan substansi regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus memperkuat kualitas produk hukum daerah.
Adapun tiga rancangan regulasi yang dibahas meliputi Raperbup Kabupaten Kapuas tentang Pembinaan dan Pengawasan PERUMDAM Tirta Pambelom, Raperbup Kabupaten Kapuas tentang Penerapan Rute Aman Selamat Sekolah, serta Raperbup Kabupaten Lamandau tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 18 Tahun 2022 mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas PUPR, Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan.
Rapat dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Andri. “Harmonisasi memastikan setiap rancangan regulasi tersusun sistematis, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memiliki kejelasan norma agar dapat diimplementasikan secara efektif,” ujarnya. Ia menegaskan ketiga rancangan peraturan ini memiliki nilai strategis dalam peningkatan pelayanan publik, keselamatan masyarakat, serta penguatan kelembagaan pemerintah daerah.
Kegiatan dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Kapuas dan Pemerintah Kabupaten Lamandau bersama perangkat daerah terkait serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng. Rapat diawali pemaparan hasil telaah yang mencakup teknik penyusunan, kesesuaian dasar hukum, sistematika, dan kejelasan rumusan norma, kemudian dilanjutkan diskusi konstruktif guna menyempurnakan materi muatan masing-masing rancangan peraturan.
Dalam pembahasan Raperbup Kabupaten Kapuas, ditekankan pentingnya penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap PERUMDAM Tirta Pambelom untuk meningkatkan akuntabilitas pelayanan air minum kepada masyarakat. Selain itu, penerapan Rute Aman Selamat Sekolah dipandang sebagai langkah penting menciptakan lingkungan perjalanan yang aman bagi peserta didik menuju dan dari sekolah.
Sementara itu, pembahasan Raperbup Kabupaten Lamandau menyoroti penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah agar selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan dinamika pembangunan. Perubahan regulasi ini diharapkan meningkatkan koordinasi, efisiensi kerja, serta optimalisasi pelayanan di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan ketiga rancangan peraturan segera difinalisasi dan ditetapkan menjadi regulasi yang berkualitas serta memberikan kepastian hukum dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, pelayanan publik yang optimal, dan keselamatan masyarakat.
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor


