Palangka Raya – Dalam upaya memperkuat perlindungan masyarakat dan meningkatkan ketahanan daerah terhadap potensi bencana, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangka Raya tentang Pengurangan Risiko Bencana. Kegiatan berlangsung di Aula Mentaya Kantor Wilayah, Kamis (19/2/2026).
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan strategis untuk memastikan setiap regulasi daerah disusun secara sistematis, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memiliki kejelasan norma agar dapat diimplementasikan secara efektif.
“Raperda ini harus menjadi payung hukum yang kuat dan operasional, tidak hanya mengatur saat terjadi bencana, tetapi juga memastikan langkah pencegahan dan mitigasi telah dirancang secara terstruktur. Harmonisasi penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar implementatif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Hajrianor.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Yohn Benhur Gohan Pangaribuan, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya, Mahdi Suryanto beserta jajaran, serta Tim Kerja 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
Rapat diawali dengan pemaparan hasil telaah dari Tim Perancang yang mencakup aspek teknik penyusunan, kesesuaian dasar hukum, sistematika, dan ketepatan rumusan norma. Pembahasan dilakukan secara konstruktif guna menyempurnakan substansi Raperda agar komprehensif dan selaras dengan kebijakan nasional di bidang penanggulangan bencana.
Raperda ini mengatur perencanaan penanggulangan dan pengurangan risiko bencana, pembagian kewenangan antarperangkat daerah, penguatan partisipasi masyarakat, sistem peringatan dini, integrasi mitigasi dalam pembangunan daerah, hingga aspek pendanaan dan koordinasi lintas sektor. Pengaturan tersebut disesuaikan dengan karakteristik wilayah Kota Palangka Raya yang memiliki potensi kebakaran hutan dan lahan serta banjir musiman.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. “Proses harmonisasi ini sangat membantu kami dalam memastikan Raperda yang disusun tidak hanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga responsif terhadap kondisi riil masyarakat,” ujarnya.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan Raperda tentang Pengurangan Risiko Bencana dapat segera difinalisasi dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga memberikan manfaat nyata berupa peningkatan perlindungan, kesiapsiagaan, dan ketahanan daerah dalam menghadapi berbagai potensi bencana. (Red-dok Humas Kanwil Kemenkum Kalteng, Februari 2026)


