Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Antisipasi Bencana Sejak Dini, Kanwil Kemenkum Kalteng Harmonisasikan Raperda Pengurangan Risiko Bencana Kota Palangka Raya

pky1.png 

Palangka Raya – Dalam upaya memperkuat perlindungan masyarakat dan meningkatkan ketahanan daerah terhadap potensi bencana, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangka Raya tentang Pengurangan Risiko Bencana. Kegiatan berlangsung di Aula Mentaya Kantor Wilayah, Kamis (19/2/2026).

Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan strategis untuk memastikan setiap regulasi daerah disusun secara sistematis, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memiliki kejelasan norma agar dapat diimplementasikan secara efektif.

“Raperda ini harus menjadi payung hukum yang kuat dan operasional, tidak hanya mengatur saat terjadi bencana, tetapi juga memastikan langkah pencegahan dan mitigasi telah dirancang secara terstruktur. Harmonisasi penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar implementatif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Hajrianor.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Yohn Benhur Gohan Pangaribuan, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya, Mahdi Suryanto beserta jajaran, serta Tim Kerja 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.

Rapat diawali dengan pemaparan hasil telaah dari Tim Perancang yang mencakup aspek teknik penyusunan, kesesuaian dasar hukum, sistematika, dan ketepatan rumusan norma. Pembahasan dilakukan secara konstruktif guna menyempurnakan substansi Raperda agar komprehensif dan selaras dengan kebijakan nasional di bidang penanggulangan bencana.

Raperda ini mengatur perencanaan penanggulangan dan pengurangan risiko bencana, pembagian kewenangan antarperangkat daerah, penguatan partisipasi masyarakat, sistem peringatan dini, integrasi mitigasi dalam pembangunan daerah, hingga aspek pendanaan dan koordinasi lintas sektor. Pengaturan tersebut disesuaikan dengan karakteristik wilayah Kota Palangka Raya yang memiliki potensi kebakaran hutan dan lahan serta banjir musiman.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. “Proses harmonisasi ini sangat membantu kami dalam memastikan Raperda yang disusun tidak hanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga responsif terhadap kondisi riil masyarakat,” ujarnya.

Melalui harmonisasi ini, diharapkan Raperda tentang Pengurangan Risiko Bencana dapat segera difinalisasi dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga memberikan manfaat nyata berupa peningkatan perlindungan, kesiapsiagaan, dan ketahanan daerah dalam menghadapi berbagai potensi bencana. (Red-dok Humas Kanwil Kemenkum Kalteng, Februari 2026)

pky2.pngpky3.pngpky4.png 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI