
Palangka Raya - Upaya peningkatan kualitas pelayanan dalam bidang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terus dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan, kembali dilaksanakan kegiatan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Palangka Raya tentang pedoman perjalanan dinas dalam negeri, Rancangan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Rancangan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Lima Pilar Kota Palangka Raya dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya tentang Kegiatan Tahun Jamak, Selasa (11/11/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Kelompok Kerja II ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya. Rapat tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Wali Kota Palangka Raya, Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kota Palangka Raya, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palangka Raya, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Anggaran, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya, dan Perkumpulan Pusat Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Hukum.
Mewakili Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya, Staf Ahli Wali Kota Palangka Raya, Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kinerja serta pelayanan yang diberikan oleh Kantor Wilayah sehingga proses pengharmonisasian dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkum untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah memiliki landasan hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta selaras dengan kepentingan masyarakat.
“Kegiatan harmonisasi ini bukan sekadar proses administratif, melainkan langkah strategis dalam membangun sistem hukum daerah yang tertib, terukur, dan berpihak pada kepentingan publik. Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Kalteng, kita ingin memastikan bahwa setiap regulasi yang lahir dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Hajrianor.
Sebagai tindak lanjut, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi yang dilakukan oleh Staf Ahli Wali Kota Palangka Raya, Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Rangkaian kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai bentuk dokumentasi dan komitmen bersama dalam mendukung terciptanya regulasi daerah yang berkualitas.
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#Hajrianor





