
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap empat Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Pulang Pisau, bertempat di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memiliki kepastian hukum, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan akuntabel, Selasa (28/07/2026).
Empat rancangan produk hukum yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026, Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi, teknik penyusunan, serta kesesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara khusus, perubahan struktur organisasi perangkat daerah menjadi perhatian utama mengingat regulasi tersebut akan menjadi dasar penataan kelembagaan pemerintah daerah agar semakin adaptif, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan strategis dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif.
"Harmonisasi bukan sekadar memenuhi tahapan pembentukan peraturan, tetapi menjadi upaya memastikan setiap regulasi memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Penataan kelembagaan yang baik akan mendorong terciptanya birokrasi yang profesional, efektif, dan akuntabel," ujar Hajrianor.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Moh. Insyafi, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Menurutnya, masukan dari Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan menjadi bagian penting dalam menyempurnakan substansi rancangan regulasi agar memiliki landasan hukum yang kuat serta dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas. Diharapkan keempat rancangan regulasi tersebut mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin profesional, efektif, efisien, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Pulang Pisau.

