Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah bersama Komisi XIII DPR RI menggelar Forum Komunikasi Publik Bidang Kekayaan Intelektual (KI) bertema “Merek Terlindungi, Produk Bernilai, UMKM Berdaya Saing: Membangun Kesadaran Kekayaan Intelektual” di Aula Putra Kahayan Hotel, Selasa (28/7/2026). Kegiatan ini diikuti sekitar 150 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kota Palangka Raya sebagai upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual, khususnya merek, guna memperkuat daya saing produk lokal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, dalam sambutannya menegaskan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan aset strategis yang perlu dipahami dan dimanfaatkan oleh setiap pelaku usaha.
“Di tengah persaingan usaha yang semakin kompetitif, pelindungan Kekayaan Intelektual bukan lagi menjadi pilihan, melainkan kebutuhan. Merek yang terlindungi akan memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperkuat daya saing produk UMKM. Melalui forum ini kami berharap semakin banyak pelaku usaha yang terdorong untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya sehingga memiliki nilai tambah sekaligus kepastian hukum dalam mengembangkan usahanya,” ujar Hajrianor.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Bias Layar, menyampaikan bahwa DPR RI terus mendukung upaya pemerintah dalam memperluas literasi hukum kepada masyarakat, termasuk di bidang Kekayaan Intelektual.
“UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Karena itu, negara harus hadir memastikan pelaku usaha memperoleh kemudahan, pendampingan, dan pemahaman mengenai pelindungan Kekayaan Intelektual. Dengan merek dan hasil kreativitas yang terlindungi, produk lokal akan memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas. Komisi XIII DPR RI akan terus mendukung penguatan regulasi dan program yang berpihak kepada masyarakat dan pelaku UMKM,” ungkap Bias Layar.
Pada sesi penyampaian materi, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Agus Dwi Susanto, memaparkan materi bertajuk “Melindungi Kreativitas, Mendorong Inovasi, Membangun Daya Saing Bangsa”. Materi tersebut mengulas pentingnya pelindungan merek sebagai identitas usaha, manfaat ekonomi dari pendaftaran Kekayaan Intelektual, serta tata cara pengajuan permohonan merek dan jenis Kekayaan Intelektual lainnya yang kini semakin mudah diakses oleh masyarakat.
Turut hadir mendampingi Kepala Kantor Wilayah, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Laila Rahmawati, beserta jajaran Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya sesi diskusi dan tanya jawab. Berbagai persoalan terkait pendaftaran merek, hak cipta, hingga strategi melindungi produk lokal menjadi topik yang banyak dibahas. Setelah sesi diskusi, para peserta juga memanfaatkan layanan konsultasi Kekayaan Intelektual yang dibuka oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah untuk berkonsultasi secara langsung mengenai prosedur pendaftaran merek, hak cipta, paten, desain industri, maupun bentuk pelindungan Kekayaan Intelektual lainnya.
Melalui Forum Komunikasi Publik ini, diharapkan kesadaran masyarakat, khususnya pelaku UMKM di Kalimantan Tengah, terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual semakin meningkat. Dengan semakin banyaknya produk lokal yang terlindungi secara hukum, diharapkan tercipta nilai tambah ekonomi sekaligus daya saing yang lebih kuat bagi UMKM di tingkat nasional maupun global.




