Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dari Aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Senin (27/7/2026).
Kegiatan dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yusuf Salamat, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Dari Pemerintah Kabupaten Barito Utara hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Eveready Noor, beserta jajaran perangkat daerah terkait.
Pada rapat harmonisasi tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan membahas lima rancangan produk hukum daerah yang meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak Tahun 2026–2031, Rancangan Peraturan Bupati tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Fasilitasi Perjalanan Ibadah Umrah dan Wisata Rohani.
Salah satu pembahasan yang menjadi perhatian utama adalah Rancangan Peraturan Bupati tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam memberikan layanan bantuan hukum secara lebih terarah, tepat sasaran, dan berkeadilan, sehingga masyarakat kurang mampu memperoleh akses terhadap pendampingan hukum tanpa terkendala keterbatasan ekonomi. Selain itu, pembahasan terhadap rancangan produk hukum lainnya juga diarahkan untuk memperkuat pelayanan dasar kepada masyarakat, mulai dari penyediaan air minum, pengelolaan air limbah, pemenuhan hak anak, hingga fasilitasi pelayanan keagamaan.
Dalam proses harmonisasi, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan melakukan pencermatan terhadap kesesuaian materi muatan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kejelasan norma, pembagian kewenangan, serta teknik penyusunan sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Setiap rancangan juga dikaji agar tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan serta dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan instrumen penting dalam menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Setiap produk hukum daerah harus mampu memberikan kepastian hukum, menghadirkan kemanfaatan, serta menjawab kebutuhan masyarakat. Melalui proses harmonisasi, kami memastikan agar setiap norma yang disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan konflik norma, dan dapat diimplementasikan secara efektif. Khusus terhadap Rancangan Peraturan Bupati tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, kami berharap regulasi ini menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah dalam menjamin akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu," ujar Hajrianor.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Barito Utara, Eveready Noor, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Menurutnya, proses harmonisasi memberikan penyempurnaan terhadap substansi setiap rancangan sehingga produk hukum yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Barito Utara.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan kelima rancangan produk hukum daerah tersebut dapat segera ditetapkan menjadi regulasi yang implementatif, mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Barito Utara. Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah diharapkan terus menghasilkan produk hukum daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan arah pembangunan nasional. (Red-dok, Humas Kalteng, Juli 2026).


