Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Penataan Ruang hingga Program Pembangunan Dikaji, Kanwil Kemenkum Kalteng Harmonisasikan Empat Produk Hukum Murung Raya

muraaooi1_1.jpg 

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Senin (27/7/2026).

Hadir sekaligus membuka kegiatan secara langsung, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan, memiliki kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah. Turut hadir Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, Sarwo Mintarjo, beserta jajaran perangkat daerah terkait.

Dalam rapat tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan membahas empat rancangan produk hukum daerah, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2026, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2026, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2027.

Pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2026 menjadi salah satu perhatian utama karena akan menjadi pedoman dalam penataan dan pemanfaatan ruang, mendukung pembangunan infrastruktur, investasi, serta menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Murung Raya.

Selain itu, pembahasan perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026 dan penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027 diharapkan mampu memperkuat perencanaan pembangunan agar lebih terarah dan sesuai kebutuhan masyarakat. Adapun pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005 dilakukan sebagai penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional di bidang administrasi kependudukan.

Dalam proses harmonisasi, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan melakukan pencermatan terhadap aspek kewenangan, kesesuaian materi muatan, teknik penyusunan, serta sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Langkah tersebut bertujuan memastikan setiap rancangan memiliki kepastian hukum, tidak menimbulkan konflik norma, serta dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar memenuhi tahapan pembentukan peraturan, melainkan bagian penting dalam menghadirkan regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.

"Harmonisasi bukan sekadar memenuhi tahapan administratif, tetapi merupakan upaya untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan tumpang tindih norma, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun masyarakat. Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan terbaik agar setiap regulasi daerah mampu mendukung pembangunan daerah yang efektif, akuntabel, dan berkelanjutan," ujar Hajrianor.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, Sarwo Mintarjo, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah selama proses harmonisasi. Menurutnya, berbagai masukan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan telah menyempurnakan substansi setiap rancangan sehingga menghasilkan regulasi yang implementatif, memiliki kepastian hukum, serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah secara optimal.

Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan keempat rancangan produk hukum daerah tersebut dapat segera disempurnakan sesuai hasil pembahasan sehingga menjadi regulasi yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, mendukung efektivitas tata kelola pemerintahan, serta memperkuat pembangunan Kabupaten Murung Raya yang berkelanjutan. (Red-dok, Humas Kalteng, Juli 2026).

muraaooi1_2.jpgmuraaooi1_3.jpgmuraaooi1_4.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI